Breaking News

Polda Sumut

Jatanras Polda Sumut Bongkar Markas Judi di Karo, 29 Orang Diamankan

Suasana di Jalan Letnan Mumah Purba, Kabanjahe, berubah riuh pada Senin )8/9/2025).

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Personel Jatanras Polda Sumut menyegel lokasi perjudian di Kabanjahe, Tanah Karo, usai mengamankan puluhan orang dan sejumlah barang bukti dari dua jenis permainan, Senin (8/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANAH KARO-Suasana di Jalan Letnan Mumah Purba, Kabanjahe, berubah riuh pada Senin (8/9/2025).

Tim gabungan dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, bersama Pomdam I/BB dan Samapta Polda Sumut, mendobrak masuk ke sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi sarang perjudian.

Tak kurang dari 29 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut terdiri dari 22 pria dan 7 perempuan  bersama sejumlah mesin judi dan uang tunai jutaan rupiah.

Aparat menyita mesin tembak ikan, perangkat dadu, chip permainan, handphone, dan uang tunai yang diduga hasil perjudian.

“Penggerebekan ini menindaklanjuti laporan masyarakat tentang aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).


Operasi tersebut melibatkan 42 personel gabungan, dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum.

Setelah para pelaku diamankan, aparat memasang garis polisi di lokasi serta melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut.

Dua Modus Perjudian, Satu Titik Operasi. Penggerebekan kali ini mengungkap dua jenis perjudian yang beroperasi di satu lokasi.

Dari arena perjudian tembak ikan, polisi menyita enam unit mesin judi dengan berbagai jenis, yaitu Kingdom, Lotus, Akong, dan Merak, serta lima chip permainan, lima unit handphone, satu buku cek argo, dan uang tunai sebesar Rp2.190.000.

Sementara itu, dari lokasi perjudian dadu kopiyok, aparat turut mengamankan empat set pasangan dadu cadangan, satu set tempat dadu, dua terpal alas permainan, empat unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp3.720.000.

Hingga kini, seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Sumut.

Polisi juga masih melakukan penyitaan barang bukti dan pengembangan jaringan yang terlibat.

“Kami akan terus bergerak. Polda Sumut berkomitmen memberantas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan warga. Ini bukan hanya penindakan, tapi bentuk perlindungan terhadap ketertiban umum,” tegas Kombes Ferry.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas serupa di wilayah masing-masing.

“Kolaborasi masyarakat dan kepolisian adalah kunci,” ujarnya.(Jun-tribun-mdean.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved