Polda Sumut

Polda Sumut Tindak Cepat Dugaan Tabrak Lari Pakai Mobil Dinas

Kendaraan dinas Provos Polres Tapanuli Selatan diamankan oleh Bidpropam Polda Sumut usai digunakan secara ilegal oleh anak anggota

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., memberikan keterangan kepada awak media terkait penanganan kasus dugaan tabrak lari oleh anak anggota polisi yang menggunakan mobil dinas tanpa izin, Senin (8/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bergerak cepat menindaklanjuti video yang viral di media sosial terkait dugaan tabrak lari oleh kendaraan dinas Polri yang dikendarai oleh anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025, di kawasan Jalan Pandu Simpang Palangkaraya, Kota Medan.

Video berdurasi pendek yang beredar menunjukkan mobil dinas Provos Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) terlibat dalam insiden kecelakaan lalu lintas, namun tidak berhenti di lokasi kejadian. Setelah ditelusuri, mobil tersebut diketahui digunakan oleh AP (16), anak dari seorang perwira Polri berpangkat IPTU, yang saat kejadian sedang menjalankan tugas kedinasan di Medan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan bahwa kendaraan tersebut adalah mobil dinas Polri yang dibawa tanpa izin oleh anak anggota.

“Benar, kendaraan dinas tersebut digunakan oleh anak dari IPTU AP tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Sampai saat ini belum ada laporan resmi dari korban ke Satlantas Polrestabes Medan. Namun, kami tetap menindaklanjuti kasus ini secara internal,” kata Ferry.

Polda Sumut melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) langsung mengambil tindakan dengan mengamankan kendaraan dan melakukan pemeriksaan terhadap IPTU AP atas dugaan kelalaian.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan Muntaha, S.I.K., menegaskan bahwa pemeriksaan sedang berjalan dan akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam tubuh Polri.

“Kendaraan sudah kami amankan di Bidpropam. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan ada pelanggaran disiplin atau kode etik, akan kami proses sesuai ketentuan,” tegasnya.
Polda Sumut juga menyatakan sedang melakukan upaya proaktif untuk menghubungi pihak korban, guna menjamin penanganan kasus yang transparan dan berkeadilan.

Langkah cepat dan terbuka yang diambil Polda Sumut ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan kedisiplinan internal, serta menegaskan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved