Breaking News

Polres Pematangsiantar

Trik Gagal di Dapur: Polres Pematangsiantar Ringkus Pengedar Sabu, 17 Paket Disimpan dalam Panci

Sabu disembunyikan dalam panci yang tergantung di dapur. Tapi siasat itu tak cukup licin untuk mengelabui Tim Opsnal

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Disimpan dalam Panci — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menyita 17 paket sabu dari tersangka MKAT (43), salah satunya ditemukan tersembunyi dalam panci yang tergantung di dapur. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Martoba, Rabu (3/9) malam. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Sabu disembunyikan dalam panci yang tergantung di dapur. Tapi siasat itu tak cukup licin untuk mengelabui Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pematangsiantar. Seorang pria berinisial MKAT (43) akhirnya diringkus di kediamannya di Jalan Siak Gang Alpokat, Kelurahan Martoba, Rabu malam, 3 September 2025, pukul 23.45 WIB.

Tim yang dipimpin Kanit Idik 2, IPDA Indrawan S.Sos, menyergap MKAT di teras rumahnya setelah menerima laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Penggerebekan pun langsung dilakukan, disaksikan ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, polisi menemukan barang bukti mencengangkan: total 17 paket sabu dengan berat bruto 63,02 gram, disembunyikan dalam berbagai tempat—termasuk dalam sebuah panci yang tergantung di dapur.

"Tersangka menyimpan sabu dalam dompet dan panci untuk menghindari kecurigaan. Tapi upaya itu berhasil kita bongkar," kata Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, mewakili Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH.

Selain sabu, polisi juga menyita dua unit HP, satu dompet kecil berisi timbangan digital, sendok plastik, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp960 ribu—yang diduga hasil transaksi.

Saat diinterogasi, MKAT mengaku seluruh barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A, warga Kota Tanjung Balai. Sayangnya, upaya pengembangan kasus terhadap A belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tak dapat dihubungi.

"MKAT saat ini telah ditahan dan akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Irwanta.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved