Polres Pematangsiantar
Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Bekuk Pengedar Sabu dan Ganja di Jalan Merpati
Digulung di Jalan Merpati — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan pria berinisial Jav (38)
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Malam belum terlalu larut ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menghentikan laju seorang pria yang duduk mencurigakan di atas sepeda motor di Jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat. Kamis, 4 September 2025, pukul 21.45 WIB, penggerebekan itu berbuah penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial JA (38), warga Jalan Beo.
Dari tangan pria tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika: 7 paket sabu dengan berat bruto 1,96 gram dan 2 bungkus ganja seberat 3,92 gram, yang sebagian besar sempat dijatuhkan tersangka ke aspal ketika hendak diamankan.
"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi mencurigakan di lokasi tersebut," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, mewakili Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik 2, IPDA Indrawan S.Sos. Saat dilakukan penggeledahan, polisi turut mengamankan 1 unit HP merk Itel, 1 buah plastik klip berisi 6 paket sabu, serta uang tunai sebesar Rp176.000.
Hasil interogasi awal menyebutkan, sabu tersebut diperoleh tersangka dari seorang pria berinisial S asal Kabupaten Simalungun, sementara ganja didapat dari pria berinisial PS yang berdomisili di Marihat. Namun, saat dilakukan pengembangan, kedua pemasok narkotika itu tidak berhasil dihubungi.
"Tersangka JA kini ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Irwanta.
Polres Pematangsiantar memastikan akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya, terutama di titik-titik yang kerap menjadi lokasi peredaran.(Jun-tribun-medan.com).
| Jejak Sabu 0,71 Gram di Jalan Nusa Indah: Polres Pematangsiantar Tangkap Pria 30 Tahun |
|
|---|
| Jejak Pasangan Kekasih dan Koper Hitam di Perumahan Sunyi: Polres Siantar Ungkap 92,78 Gram Sabu |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Siantar Ciduk Dua Remaja Bawa Ganja di Jalan Sriwijaya |
|
|---|
| Sat Lantas Polres Pematangsiantar Penyuluhan Ops Zebra, Sasaran Edukasi Ojek Online dan Mahasiswa |
|
|---|
| Tiga Residivis Dibekuk di Gang Pulau Batu, Polres Pematangsiantar Bongkar 45 Paket Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penangkapan-dilakukan-berdasarkan-informasi-dari-masyarakat.jpg)