Polres Pematangsiantar

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Bekuk Pengedar Sabu dan Ganja di Jalan Merpati

Digulung di Jalan Merpati — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan pria berinisial Jav (38)

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Digulung di Jalan Merpati — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan pria berinisial JA (38) berikut barang bukti sabu dan ganja, Kamis malam (4/9). Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Malam belum terlalu larut ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menghentikan laju seorang pria yang duduk mencurigakan di atas sepeda motor di Jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat. Kamis, 4 September 2025, pukul 21.45 WIB, penggerebekan itu berbuah penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial JA (38), warga Jalan Beo.

Dari tangan pria tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika: 7 paket sabu dengan berat bruto 1,96 gram dan 2 bungkus ganja seberat 3,92 gram, yang sebagian besar sempat dijatuhkan tersangka ke aspal ketika hendak diamankan.

"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi mencurigakan di lokasi tersebut," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, mewakili Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik 2, IPDA Indrawan S.Sos. Saat dilakukan penggeledahan, polisi turut mengamankan 1 unit HP merk Itel, 1 buah plastik klip berisi 6 paket sabu, serta uang tunai sebesar Rp176.000.

Hasil interogasi awal menyebutkan, sabu tersebut diperoleh tersangka dari seorang pria berinisial S asal Kabupaten Simalungun, sementara ganja didapat dari pria berinisial PS yang berdomisili di Marihat. Namun, saat dilakukan pengembangan, kedua pemasok narkotika itu tidak berhasil dihubungi.

"Tersangka JA kini ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Irwanta.

Polres Pematangsiantar memastikan akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya, terutama di titik-titik yang kerap menjadi lokasi peredaran.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved