Polres Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Tuntaskan Kasus Dugaan Penganiayaan Lewat Jalur Mediasi

Petugas Polsek Siantar Utara memfasilitasi mediasi antara dua warga yang berselisih di Jalan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polsek Siantar Utara Tuntaskan Permasalahan Warganya dengan Mediasi Petugas Polsek Siantar Utara memfasilitasi mediasi antara dua warga yang berselisih di Jalan Hulubalang, Kelurahan Martoba, Kamis, 4 September 2025. Kedua pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, Pematangsiantar-Kepolisian Sektor Siantar Utara, Polres Pematangsiantar, berhasil menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Hulubalang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, melalui upaya mediasi, Kamis pagi (4/9/2025).

Peristiwa ini bermula dari cekcok antara dua warga yang bertetangga, masing-masing berinisial N (57) dan SHL (55). Perdebatan yang dipicu saling ejek itu memicu emosi kedua belah pihak hingga berujung pada dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh SHL terhadap N.

Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, SH, menjelaskan bahwa pihaknya segera merespons laporan warga dengan menerjunkan personel Piket SPKT dan Bhabinkamtibmas untuk menangani kasus tersebut.

“Setelah dilakukan klarifikasi dan pendekatan secara persuasif, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ujar AKP Jahrona dalam keterangannya, Kamis siang.

Mediasi yang difasilitasi langsung oleh aparat kepolisian itu berujung damai. Baik N maupun SHL sepakat berdamai dan saling memaafkan. Keduanya juga telah menandatangani surat pernyataan perdamaian di atas materai sebagai bentuk komitmen untuk tidak memperpanjang permasalahan.

“Dugaan penganiayaan tersebut kami selesaikan melalui mediasi setelah kedua pihak menyatakan damai dan membuat pernyataan tertulis,” kata AKP Jahrona.

Upaya ini mencerminkan pendekatan restoratif justice yang kini banyak diterapkan Polri dalam menyikapi perkara-perkara ringan di tengah masyarakat, khususnya yang masih memungkinkan diselesaikan tanpa proses hukum berlarut.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved