Polres Pematangsiantar

Tangkap Pengedar di Gang Satria, Polres Pematangsiantar Sita 9 Paket Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka PDS di Jalan Tangki Gang Satria, Rabu siang, 3 September 2025. Total 9 paket sabu disita dalam operasi tersebut. 

TRIBUN-MEDEAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial PDS (29), warga Jalan Rakutta Sembiring Lorong Marasi, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap saat diduga tengah mengedarkan sabu di kawasan Jalan Tangki Gang Satria, Rabu siang (3/9/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB, ketika tersangka ditemukan duduk di atas sepeda motor Yamaha Mio warna hitam-merah tanpa plat nomor, di tepi jalan. Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan setelah laporan diterima.


Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sembilan paket sabu seberat total 4,61 gram bruto, yang disembunyikan dalam balutan tisu. Satu paket ditemukan di kantong belakang celana sebelah kiri, sementara delapan lainnya disimpan di kantong depan kiri. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel Infinix warna hitam dari tangan tersangka.

Saat diinterogasi, PDS mengakui bahwa seluruh sabu tersebut adalah miliknya, dan menyebut mendapat barang haram itu dari seorang pria berinisial T, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di ruang pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka telah ditahan dan dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKP Irwanta Sembiring.


Kasus ini menjadi bagian dari langkah tegas Polres Pematangsiantar dalam menindak pelaku peredaran narkoba. Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari masyarakat," tambah Irwanta.(Jun-tribun-medan.com).
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved