Polda Sumut
Herina br Manurung dan Suami: Bos Dragon KTV dan Jalur Laut 30 Kg Sabu Masuk DPO Narkoba Polda Sumut
Tiga nama resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumatera Utara dalam kasus jaringan narkotika berskala besar.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Tiga nama kini resmi masuk daftar buronan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Di balik gemerlap lampu tempat hiburan malam dan gelombang perairan timur Sumatera, terkuak jaringan peredaran narkotika yang dirancang rapi.
Dua dari mereka adalah pasangan suami istri pemilik Dragon KTV, tempat karaoke yang selama ini berdiri angkuh di jantung Kota Medan.
Satu lainnya, lelaki muda dari pesisir Tanjung Balai, dikenal licin mengendalikan jalur laut di Asahan.
Mereka adalah Ardinal alias Doni (43) dan istrinya Herina br Manurung (40), serta Gempar Selamat alias Gompar (31).
Ketiganya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut karena diduga menjadi otak dari dua poros distribusi besar narkoba urban dan maritim.
Bisnis Gelap di Balik Dragon KTV.
Dragon KTV, tempat karaoke yang berada di kawasan Medan Denai, selama ini hanya dikenal sebagai salah satu tempat hiburan malam biasa.
Namun penyelidikan Ditresnarkoba membuka lembaran lain: tempat ini bukan sekadar ruang hiburan, melainkan lokasi penyamaran transaksi narkoba skala besar.
Ardinal dan Herina boru Manurung, pemilik usaha tersebut, diduga menjadikan Dragon KTV sebagai titik temu sekaligus pos distribusi narkotika ke wilayah Medan dan sekitarnya.
Keduanya kini buron dan tidak lagi ditemukan di kediamannya di Jalan Jermal VII. Surat DPO untuk keduanya diterbitkan pada Agustus 2025: DPO/16/VIII/RES.4.2/2025 untuk Ardinal dan DPO/17/VIII/RES.4.2/2025 untuk Herina.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hingga Pasal 137 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan ini menunjukkan bahwa peran mereka lebih dari sekadar pengguna atau kurir mereka berada di level pengendali distribusi.
Gompar dan Jalur Laut yang Tak Pernah Tenang
Sementara itu, satu nama lain Gempar Selamat alias Gompar beroperasi jauh dari riuhnya musik malam.
Pria asal Teluk Nibung, Tanjung Balai ini memilih laut sebagai panggung operasinya.
Melalui kapal pukat tarik dan jalur lintas perairan Asahan, Gompar diduga menjadi pengendali masuknya 30 kilogram sabu dan 2.000 cartridge vape ilegal bermerek Wukong White Grape yang mengandung metomidate, zat kimia berbahaya.
Operasi penangkapan kasus ini bermula dari patroli laut di Tanjung Api, Sei Sembilang, pada 26 April 2025 pukul 05.00 WIB.
Sabu dan vape disita, tiga kurir ditangkap, dan satu nama kembali mencuat: Gompar, pengendali di balik layar. Namun, seperti asap sabu yang menghilang dalam angin, Gompar meloloskan diri.
Ia kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika, serta Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 55 KUHP.
Peringatan untuk Pengedar, Imbauan untuk Warga.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut ketiganya sebagai "target prioritas."
“Peran mereka sangat signifikan. Kami tidak akan berhenti sampai ketiganya tertangkap,” ujar Calvijn tegas dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025).
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan para buronan.
Informasi sekecil apa pun dapat menjadi kunci dalam memutus mata rantai jaringan ini.
INFO KONTAK DITRESNARKOBA POLDA SUMUT
Jika Anda mengetahui keberadaan para DPO, segera laporkan ke:
Kanit Kasubdit I: 0812-8108-2008
Katim TPPU: 0813-6272-4860
Kanit 2 Subdit I: 0812-6231-969
Alamat: Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, Sumatera Utara, 20148.(Jun-tribun-medan.com).
Polda Sumut
Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Calvijn Simanju
buronan narkoba
Dir Narkoba Polda Sumut
| Polda Sumut Gelar “Operasi Zebra Toba 2025”, Tekankan Profesionalitas, Humanisme, dan Transparansi |
|
|---|
| Semarak HUT Brimob ke-80: Jalan Santai dan Brimob Challenge Warnai Kebersamaan di Mako Polda Sumut |
|
|---|
| Operasi Senyap Brimob Polda Sumut–Ditresnarkoba Berhasil Gagalkan 255 Kg Ganja Asal Aceh di Karo |
|
|---|
| Kisah Kepala Desa Parbuluan 6 Dairi Diserang Picu Warga Ngungsi, Mediasi Polisi Akhiri Ketegangan |
|
|---|
| Di Tengah Batu dan Air Cabe Penolakan PT Gruti Berujung Pecah, Polres Dairi Berupaya Menahan Diri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/masuknya-30-kg-sabu-dan-2000-vape-ilegal-mengandung-zat-berbahaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.