Polda Sumut

Polda Sumut Bongkar 603 Kasus Narkoba, 829 Tersangka Ditangkap, dan Hampir 500 Kg Sabu Disita

Dalam operasi besar ini, 829 tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti utama yang mencengangkan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, memaparkan hasil pengungkapan 603 kasus narkoba selama 8 bulan, dengan 829 tersangka ditangkap dan hampir 500 kg sabu disita. Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat." 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berhasil membongkar 603 kasus narkoba sepanjang Januari hingga 28 Agustus 2025.

Dalam operasi besar ini, 829 tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti utama yang mencengangkan: 472,38 kilogram sabu, 32,37 kilogram ganja, 110.312 butir ekstasi, 8.000 butir Happy Five, 1 kilogram ketamin, dan 5.393 unit vape yang mengandung zat berbahaya etomidate dan metomidate.

Pengungkapan kasus ini tidak hanya menggagalkan peredaran narkoba, tetapi juga diperkirakan dapat menyelamatkan 2.636.315 jiwa, dengan nilai narkoba yang disita mencapai sekitar Rp562 miliar.

Hal ini menunjukkan betapa besar ancaman yang berhasil diredam oleh pihak kepolisian.

Konferensi pers mengenai pengungkapan kasus ini digelar pada Jumat, 29 Agustus 2025, di Mapolres Tanjungbalai, yang dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut, Kabid Brantas BNNP Sumut, Wakil Walikota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, serta berbagai stakeholder terkait.

Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan, “Kami bekerja secara kolaboratif dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya.

Pengungkapan kasus ini bukan hanya tanggung jawab satu sektoral, tetapi tanggung jawab bersama. Tanpa koordinasi yang solid, kita tidak akan bisa bertahan. All for one, one for all.”

Pengungkapan kasus narkoba ini melibatkan berbagai pihak dari Polda Sumut dan jajaran Polres setempat. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap 32 kasus dengan 51 tersangka, menyita 207,45 kilogram sabu, 5.464 butir ekstasi, 8.000 butir Happy Five, 1 kilogram ketamin, dan 2.000 unit vape.

Polres Asahan menangani 285 kasus dengan 394 tersangka, menyita 213,65 kilogram sabu, 7,19 kilogram ganja, dan 43.420 butir ekstasi.

Polres Tanjungbalai mengungkap 92 kasus dengan 121 tersangka, menyita 10 kilogram sabu, 0,3 gram ganja, dan 301 butir ekstasi.

Polres Batubara mencatat 194 kasus dengan 263 tersangka, menyita 41,28 kilogram sabu, 25,19 kilogram ganja, 61.127 butir ekstasi, dan 3.393 unit vape.
Kasus Besar yang Disorot

Dalam kasus ini terungkap tiga kasus besar yang menjadi sorotan.

Penangkapan AP di Tanjungbalai yang membawa 100 kilogram sabu, dikendalikan oleh seorang DPO berinisial X.

Penahanan tersangka A di Asahan dengan 10 kilogram sabu.
Pengungkapan lebih dari 1.000 butir obat terlarang berbentuk pot vaping oleh Polres Asahan.

Selain itu, Polda Sumut juga mengidentifikasi tujuh modus operandi yang sering digunakan oleh jaringan narkoba, termasuk transaksi melalui kapal nelayan di perairan, distribusi melalui jalur darat seperti SPBU, rumah makan, dan minimarket, serta penggunaan pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai kurir.

Sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba, Polda Sumut juga menggelar 77 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang tersebar di tiga wilayah tersebut.

Hasilnya, 68 kasus diproses hukum, 79 tersangka berhasil ditangkap, dan 20 pengguna narkoba yang terdeteksi positif melalui tes urine diarahkan untuk rehabilitasi.

Tempat hiburan malam seperti Hockey Kings dan Kasih Family Karaoke di Asahan, Mahkota Hall KTV dan Café Bosku (Room X1) di Tanjungbalai, serta Nirwana Karaoke di Batubara, menjadi sasaran operasi.

Dari enam kasus yang diungkap di tempat-tempat tersebut, polisi menetapkan 11 tersangka dan menyita 62 butir ekstasi.

Tes urine di lokasi ini menunjukkan nihil pengguna aktif, sehingga tidak ada yang memerlukan rehabilitasi.

Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Sumut atas keseriusannya dalam memberantas narkoba.

“Keberhasilan ini menjadi dorongan besar bagi kita semua untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami harap masyarakat berperan aktif. Jika mengetahui informasi terkait DPO GS, X, atau Y, segera laporkan. Ini tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa,"ujarnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved