Polres PEmatangsiantar

Polsek Siantar Martoba Tangkap Pelaku Curat Besi Rel Kereta Api

Polsek Siantar Martoba berhasil melakukan penahanan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial H (39).

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polsek Siantar Martoba berhasil melakukan penahanan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial H (39). Penangkapan berlangsung di wilayah Pematangsiantar dengan barang bukti 112 buah besi penrol kereta api aktif, martil, kain, serta sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menyerang petugas. Satu pelaku lain berinisial A (40) masih dalam pengejaran. Aksi ini terungkap berkat laporan dan pengawasan ketat Polisi Khusus Kereta Api (Poluska) demi menjaga aset strategis PT Kereta Api Indonesia. 

TRIBUN-MEDAN.COM, Pematangsiantar-Polsek Siantar Martoba berhasil mengamankan satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi mencuri besi penrol kereta api aktif di wilayah Pematangsiantar, Sabtu (13/9) siang.

Pelaku berinisial H (39), warga Jalan Sumber Jaya I, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, kini telah diamankan. Sementara rekannya, A (40), warga Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, masih buron.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH menjelaskan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon. Informasi dari masyarakat mengenai pencurian besi rel yang tengah berlangsung langsung ditindaklanjuti oleh dua petugas Polisi Khusus Kereta Api (Poluska), ISG (34) dan YK (26).

Saat tiba di lokasi, kedua petugas mendapati pelaku A sedang mengangkat karung plastik berisi besi penrol menuju semak-semak. Mereka juga menemukan pelaku H yang ikut serta dengan sejumlah barang bukti berupa besi penrol, kain, martil, dan sebilah parang yang kemudian digunakan pelaku untuk menyerang saksi YK.

“Pelaku H menyerang dengan parang hingga melukai tangan saksi YK, namun berkat keberanian kedua saksi, pelaku berhasil ditangkap sementara rekannya melarikan diri,” terang AKP Restuadi.

Akibat kejadian itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengalami kerugian materi mencapai Rp5,6 juta. Pelaku H kini dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved