Berita Viral

Pejabat PPK Divonis 7,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi DJKA, Uang Pengganti 13 Miliar

Para terdakwa juga dituntut membayar denda dan uang pengganti kerugian negara dengan jumlah yang berbeda-beda.

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/KOMPAS.com/CRISTISON SONDANG PANE
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kelas 1, Muhlis Hanggani Capah (kiri), Direktur PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto (tengah) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan, Muhammad Chusnul (kanan) tertunduk saat diperiksa sebagai terdakwa di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026). Ketiga terdakwa diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di DJKA wilayah Medan, Sumut. Chusnul divonis 7,5 tahun penjara pada Senin (22/6/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan, Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada korupsi Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA), Senin (22/6/2026).

Ketua mejelis hakim Khamozaro Waruwu dalam putusan menyampaikan, Chusnul dinyatakan bersalah melakukan korupsi pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan. 

"Menimbang, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap atau gratifikasi oleh karena itu menjatuhkan hukuman selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda 300 juta subsider 100 hari," ucap Khamozaro. 

Hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa pun mendapatkan hukuman tambahan terhadap terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (up) kerugian negara Rp 13 miliar. 

"Dengan ketentuan, apabila dalam 1 bulan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta disita dan dirampas, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan 3 tahun penjara," tambah hakim. 

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan keinginan masyarakat dan negara dalam memberantas korupsi.

"Perbuatan terdakwa telah menghambat percepatan pembangunan yang memengaruhi peningkatan kesejahteraan rakyat khususnya di Provinsi Sumut. Lalu, terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya dengan nilai yang sangat besar dan merugikan pemerintahan," kata hakim. 

"Hal meringankan, bahwa perbuatan terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggunggan keluarga," tambah hakim. 

Usai mendengarkan putusan, hakim memberikan kesempatan selama 7 hari kedepan kepada terdakwa dan JPU untuk pikir-pikir atas putusan atau mengajukan banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut 6 tahun penjara Muhammad Chusnul selaku PPK pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan. 

"Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Chusnul selama 6 tahun penjara," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/5/2026).

Para terdakwa juga dituntut membayar denda dan uang pengganti kerugian negara dengan jumlah yang berbeda-beda.

Muhammad Chusnul juga dituntut membayar denda 300 juta.

Dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan disita dan dilelang untuk menutupi denda,

jika tidak mencukupi diganti dengan kurungan 100 hari.

Tidak hanya itu, Chusnul juga dituntut harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 13.085.000.000. 

 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup J - Matchday 2
Selasa, 23 Juni 2026 | 00:00 WIB
Argentina
Argentina
2 - 0
Austria
Austria
Grup I - Matchday 2
Selasa, 23 Juni 2026 | 04:00 WIB
France
Prancis
VS
Iraq
Irak
Grup I - Matchday 2
Selasa, 23 Juni 2026 | 07:00 WIB
Norway
Norwegia
VS
Senegal
Senegal
Grup J - Matchday 2
Selasa, 23 Juni 2026 | 10:00 WIB
Jordan
Yordania
VS
Algeria
Aljazair
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved