Berita Viral
Pejabat PPK Divonis 7,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi DJKA, Uang Pengganti 13 Miliar
Para terdakwa juga dituntut membayar denda dan uang pengganti kerugian negara dengan jumlah yang berbeda-beda.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan, Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada korupsi Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA), Senin (22/6/2026).
Ketua mejelis hakim Khamozaro Waruwu dalam putusan menyampaikan, Chusnul dinyatakan bersalah melakukan korupsi pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan.
"Menimbang, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap atau gratifikasi oleh karena itu menjatuhkan hukuman selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda 300 juta subsider 100 hari," ucap Khamozaro.
Hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa pun mendapatkan hukuman tambahan terhadap terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (up) kerugian negara Rp 13 miliar.
"Dengan ketentuan, apabila dalam 1 bulan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta disita dan dirampas, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan 3 tahun penjara," tambah hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan keinginan masyarakat dan negara dalam memberantas korupsi.
"Perbuatan terdakwa telah menghambat percepatan pembangunan yang memengaruhi peningkatan kesejahteraan rakyat khususnya di Provinsi Sumut. Lalu, terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya dengan nilai yang sangat besar dan merugikan pemerintahan," kata hakim.
"Hal meringankan, bahwa perbuatan terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggunggan keluarga," tambah hakim.
Usai mendengarkan putusan, hakim memberikan kesempatan selama 7 hari kedepan kepada terdakwa dan JPU untuk pikir-pikir atas putusan atau mengajukan banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut 6 tahun penjara Muhammad Chusnul selaku PPK pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan.
"Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Chusnul selama 6 tahun penjara," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/5/2026).
Para terdakwa juga dituntut membayar denda dan uang pengganti kerugian negara dengan jumlah yang berbeda-beda.
Muhammad Chusnul juga dituntut membayar denda 300 juta.
Dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan disita dan dilelang untuk menutupi denda,
jika tidak mencukupi diganti dengan kurungan 100 hari.
Tidak hanya itu, Chusnul juga dituntut harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 13.085.000.000.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pejabat-Pembuat-Komitmen-kelas-1-Medan-Muhammad-Chusnul.jpg)