Berita Viral

KEKAYAAN Nadiem Makarim Dituntut Rp5,6 T dan 18 Tahun Penjara, Ngaku Tak Punya Uang Sebanyak Itu

Segini kekayaan Nadiem Makarim yang dituntut Rp5,6 triliun dan 18 tahun penjara dalam kasus Chromebook. Ia mengaku tidak punya uang sebanyak itu

Tayang:
Tribunnews.com
SIDANG CHROMEBOOK - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Segini kekayaan Nadiem Makarim yang dituntut Rp5,6 triliun dan 18 tahun penjara.

Adapun Nadiem Makarim dituntut penjara 18 tahun dan uang pengganti Rp5,6 triliun.

Dituntut uang pengganti Rp5,6 triliun, Nadiem Makarim mengaku tidak punya uang sebanyak itu.

Kini harta kekayaan Nadiem pun jadi sorotan.

Saat menjabat sebagai menteri selama satu periode penuh atau lima tahun, jumlah harta kekayaan Nadiem Makarim mengalami pasang surut.

Ketika pertama kali melaporkan harta ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2019, Nadiem mencatat total kekayaan Rp 1,23 triliun, dengan beban utang sekitar Rp 185,36 miliar.

Bagian terbesar dari hartanya kala itu berasal dari surat berharga senilai Rp 1,25 triliun.

Dua tahun berselang, pada 2022, jumlah kekayaan Nadiem melonjak tajam menjadi Rp 4,87 triliun.

Meski demikian, ia juga melaporkan utang yang membengkak hingga Rp 790,76 miliar.

Baca juga: DIPENJARA Seumur Hidup, Ferdy Sambo Dapat Beasiswa hingga Kuliah S2 di Dalam Lapas

Kenaikan fantastis tersebut disebabkan oleh meningkatnya nilai surat berharga miliknya yang tembus Rp 5,66 triliun.

Kenaikan kekayaan Nadiem Makarim ini bersamaan dengan IPO PT GoTo Gojek Tokopedia di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam prospektus IPO GoTo, Nadiem tercatat sebagai pemegang 522.053.000 saham atau sekitar 20,5 persen kepemilikan.


Tingginya harga saham GoTo membuat kekayaan Nadiem ikut melonjak.

Kekayaan Nadiem pada 2022 membuatnya berada di jajaran teratas pejabat terkaya di Kabinet Indonesia Maju.

Dengan kekayaan sebesar Rp 4,87 triliun, Nadiem mengalahkan kekayaan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang melaporkan harta di LHKPN sebesar Rp 2,03 triliun.

Kekayaan Nadiem juga berada di atas konglomerat lain yang jadi menteri Jokowi kala itu yaitu Sakti Wahyu Trenggono dengan kekayaan Rp 3,04 triliun dan Erick Thohir Rp 2,3 triliun.

Saat itu, Nadiem hanya kalah dari Sandiaga Uno yang melaporkan harta sebesar Rp 10,99 triliun, menjadikannya menteri terkaya kedua di kabinet Jokowi.

Berikut ini adalah harta kekayaan Nadiem Makariem selama menjabat sebagai menteri berdasarkan LHKPN:

2019: Rp 1,23 triliun
2020: Rp 1,19 trilun
2021: Rp 1,17 triliun
2022: Rp 4,87 triliun
2023: Rp 906,05 miliar
2024: Rp 600,64 miliar

Tren positif tersebut ternyata tidak bertahan lama. Dalam laporan terakhir per 31 Oktober 2024, harta Nadiem merosot tajam menjadi Rp 600,64 miliar.

Baca juga: Wabup Samosir Ariston Sidauruk Serap Strategi Pariwisata Lewat Site Visit KEK Bali

Dari jumlah itu, ia masih memiliki utang mencapai Rp 466,23 miliar.

Salah satu faktor terbesar penurunan adalah anjloknya nilai surat berharga yang dimiliki, turun menjadi hanya Rp 926,09 miliar.

Selain itu, LHKPN juga mencatat Nadiem memiliki 7 properti senilai Rp 57,79 miliar, lalu 2 kendaraan/alat transportasi senilai Rp 2,25 miliar.

Kini, setelah tak lagi menjabat, kini harta kekayaannya turun drastis.

Nadiem Makarim kemudian juga jadi tersangka korupsi yang diusut Kejagung.

Kondisi ricuh Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026). (Shela Octavia)
Kondisi ricuh Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026). (Shela Octavia) (Kompas.com)

Sebelumnya Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti senilai total sekitar Rp5,68 triliun.

Adapun tuntutan ini merupakan buntut dari keteribatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara disertai denda dan uang pengganti bernilai triliunan rupiah.

Jaksa juga menyatakan apabila Nadiem tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa turut meminta agar barang bukti tetap sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 10.000kepada terdakwa.

Usai sidang, Nadiem meluapkan kekecewaannya dan mempertanyakan besarnya tuntutan yang diterimanya, bahkan menyebut tuntutan tersebut lebih berat dibanding sejumlah perkara kejahatan berat lainnya.


Menurut Nadiem, tuntutan keseluruhan terhadap dirinya jika dihitung dengan berbagai denda dan hukuman tambahan mencapai 27 tahun penjara.

"Bahwa ada uang pengganti. Jadi tidak cukup saya dimasukkan ke penjara. Mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun plus Rp 809 miliar. Jadi totalnya itu Rp 5 triliun," imbuhnya.

Nadiem menegaskan total kekayaannya di akhir masa Mendikbudristek tidak sampai Rp 500 miliar. 

"Dia (jaksa) menggunakan satu angka yang menjadi puncak nilai kekayaan saya pada saat IPO. Cuma sekejap itu. Itu artinya kekayaan yang tidak real atau fiktif. Dia menggunakan angka itu. Lalu itu yang dijadikan uang pengganti," tegasnya.

Nadiem menegaskan bahwa penuntut umum tahu dirinya tak punya uang tersebut.

"Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu. Jadi kenapa itu dilemparkan kepada saya? Yang lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya. Uang itu adalah kekayaan sah. Yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek," kata Nadiem.

"Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015. Dan semua pembuktiannya sudah ada. Tetapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum. Enggak tahu untuk menakuti saya. Untuk menekan saya," tutupnya.

Dalam sidang, jaksa menilai pengadaan laptop berbasis Chromebook pada periode 2020 hingga 2022 dilakukan demi keuntungan pribadi dan berdampak terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.


“Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa.

Jaksa juga menyoroti peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.

“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,” kata jaksa.

Selain itu, jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74.

Perbuatan ini dilakukan Nadiem besama-sama dengan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SD Sri Wahyuningsih, eks Direktur SMP Mulyatsyah, dan eks staf khusus Jurist Tan.

Adapun hal yang meringankan dalam tuntutan tersebut yakni terdakwa belum pernah dihukum.

Nadiem Sebut Tuntutan Jaksa Tak Masuk Akal

Usai persidangan, Nadiem menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa yang menurutnya tidak masuk akal.

“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem.

Ia juga menyoroti besarnya tuntutan yang diterimanya dibanding perkara pidana lain.

Nadiem mempertanyakan alasan tuntutan terhadap dirinya disebut lebih berat dibanding pelaku kejahatan berat lainnya.


“Jadi, saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” kata dia.

Menurut dia, jalannya persidangan justru menunjukkan dirinya tidak bersalah.

Ia juga mengaku tersakiti dengan tuntutan uang pengganti yang nilainya mencapai triliunan rupiah. 

“Dan yang lebih menyakiti hati saya, dan ini hal yang saya tidak mengerti karena saya sudah mengabdikan diri saya 9-10 tahun kepada negara ini, bahwa ada uang pengganti,” ujar Nadiem.

 “Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun plus Rp 809 miliar, jadi totalnya itu Rp 5 triliun,” kata dia.

Padahal, Nadiem tidak mempunyai harta sebanyak itu.

Menurut dia, dengan besarnya tuntutan tersebut, tidak ada lagi harapan bagi anak-anak muda di Indonesia.

Sebab, bila tuntutan itu dikabulkan, Nadiem bisa jadi hidup di penjara selama 27 tahun.

Ia pun mempertanyakan apakah tuntutan berat tersebut merupakan konsekuensi karena dirinya melawan dakwaan di persidangan.

“Kalau saya melawan balik, kalau saya membuka kebenaran di dalam sidang, apakah ini hukuman saya?, Mungkin itu yang terjadi," ujar dia.

“Mungkin bagi teman-teman lain yang tidak punya nama saya, tidak punya suara saya, mungkin hal-hal ini terjadi terus dalam sistem keadilan kita dan tidak pernah terbuka," lanjut dia.

*/tribun-medan.com

artikel ini telah tayang di Bangkapos

 


 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved