Berita Sumut
Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa
Surat pencekalan terhadap Erwin sudah diterbitkan dan dikirimkan ke pihak Imigrasi sejak penetapan status tersangka.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mulai mengambil langkah tegas terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Meski mengaku tengah menjalani perawatan di rumah sakit, alasan tersebut tidak langsung diterima begitu saja oleh penyidik.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, mengatakan pihaknya sudah turun langsung mengecek kondisi Erwin di rumah sakit.
Hasilnya, benar bahwa Erwin sedang menjalani perawatan intensif.
Namun penyidik tetap akan melakukan langkah lanjutan untuk memastikan kondisi kesehatan tersebut.
Artinya akan segera ditangkap.
“Sudah dilakukan kroscek dan tersangka memang dirawat. Namun rencananya penyidik akan melakukan pemeriksaan sendiri, termasuk meminta second opinion,” ujar Ali Rizza, Minggu (23/11/2025).
Langkah ini menjadi penegasan bahwa kejaksaan tak ingin kecolongan dengan dalih sakit, yang kerap dipakai tersangka kasus korupsi demi menghindari pemeriksaan.
Surat Pencekalan Sudah Terbit
Di sisi lain, Kejari Medan juga telah mengantisipasi potensi kaburnya tersangka.
Surat pencekalan terhadap Erwin sudah diterbitkan dan dikirimkan ke pihak Imigrasi sejak penetapan status tersangka.
"Pencekalan sudah dilakukan. Suratnya kami keluarkan pada saat penetapan tersangka,” tegas Ali Rizza.
Dengan adanya pencekalan tersebut, Erwin dipastikan tidak dapat bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.
Berpotensi Dijemput Paksa
Ketidakhadiran Erwin dalam beberapa agenda pemeriksaan dengan alasan sakit membuat penyidik membuka opsi penggunaan upaya paksa.
Ali Rizza tidak menampik kemungkinan itu.
“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan upaya paksa,” ujarnya.
Terseret Kasus Medan Fashion Festival 2024
Erwin terseret dalam dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024.
Saat itu ia menjabat sebagai Sekretaris Diskop UKM Perindag Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain Erwin, dua tersangka lain telah lebih dulu ditahan di Rutan Tanjung Gusta, yakni:
Benny Iskandar Nasution (BIN) – Kadis Koperasi UKM Perindag Medan
MH – Direktur CV Global Mandiri
Keduanya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan serius pada kegiatan MFF, mulai dari penunjukan pelaksana yang tidak memiliki kualifikasi teknis, pembayaran sub-vendor secara tidak resmi, hingga pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai kontrak.
Dari nilai kontrak Rp 4,85 miliar, kegiatan ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,132 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Erwin Saleh tidak menghadiri panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Medan.
Erwin berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024.
Kepala Sesi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma menyampaikan, Erwin tidak hadir memenuhi pemanggilan pertama.
Kejaksaan mengirimkan surat pemanggilan kedua pada Kamis 19 November 2025.
"Penyidik akan kembali melayangkan panggilan sebagai tersangka. Jika tetap tidak mengindahkan panggilan tersebut, penyidik menyatakan siap melakukan upaya paksa," sambungnya
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejaksaan-Negeri-Medan-saat-menahan-tersangka-korupsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.