Berita Viral
NASIB Polisi Dalang yang Bikin 2 Guru ASN Dipecat dan Dipenjara, Kini Karir Terancam
Beginilah nasib polisi dalang yang bikin dua guru Abdul Muis dan Rasnal dipecat dari ASN dan dipenjara karena bantu honorer dengan Rp20 ribu
TRIBUN-MEDAN.COM - Beginilah nasib polisi dalang yang bikin dua guru Abdul Muis dan Rasnal dipecat dari ASN dan dipenjara.
Dimana terkuak ternyata di balik dua guru di Luwu Utara itu dipecat dan dipenjara karena adanya kesalahpahaman 2 oknum polisi.
Kini nasib oknum polisi itupun jadi sorotan.
Penyidik guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang dipolisikan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) kini terancam diperiksa anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.
Hal itu setelah kedua guru Rasnal dan Abdul Muis mendapatkan rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto pada Kamis (13/11/2025).
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku menurunkan tim untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Rasnal dan Abdul Muis di Polres Luwu Utara pada 2022 lalu.
"Saya mengambil langkah kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri, Bid Propam Polda Sulsel," kata Djuhandhani Rahardjo seperti dimuat TribunTimur.
Selain itu, kata Djuhandhani, pihaknya juga menurunkan Pengawas Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Wasidik) untuk melihat prosedur penetapan tersangka Rasnal dan Abdul Muis.
Baca juga: SOSOK Dea Sister Hong Lombok Viral, Berkedok MUA, Ternyata Aslinya Pria Bernama Denny
"Kemudian Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini," ujarnya.
Pelibatan Tim gabungan itu kata Djuhandhani, untuk melihat adanya potensi pelanggaran yang dilakukan oknum penyidik.
"Apakah ada hal-hal yang melanggar norma ataupun etika yang dilaksanakan oleh penyidik," bebernya.
Ia berjanji, jajarannnya di Polda Sulsel akan selalu transparan dalam menangani setiap perkara atau kasus.
"Pada prinsipnya kami akan terus transparan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan yang dilaksanakan di Polda Sulsel," katanya.
Hal senada diungkapkan, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.
Ia mengatakan dirinya akan mengutus tim ke Polres Lutra untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Abdul Muis dan Rasnal.
"Tim propam akan turun untuk cek penanganan awal kasusnya," kata Kombes Pol Zulham Effendy kepada tribun.
Ia menegaskan, tidak akan segan memproses siapapun oknum yang terlibat dalam penetapan tersangka Abdul Muis dan Rasnal jika terdapat kesalahan prosedural.
"Kalau ada kejanggalan dan kesalahan prosedur kita proses," tegasnya.
Sebelumnya dua guru di Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal dipenjara hingga dipecat sebagai guru karena membantu guru honorer.
Abdul Muis dan Rasnal inisiatif untuk meminta iuran Rp20 ribu perbulan ke siswa untuk membantu gaji guru honorer.
Baca juga: SOSOK Endrick, Pemain Real Madrid yang Dipinjamkan ke Lyon Diduga Terkait Kejar Tayang Jam Bermain
Guru di SMAN 1 Luwu Utara itu meminta iuran ke siswa lantaran sekolah tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga tidak bisa menerima dana BOS.
Sementara sekolah tersebut membutuhkan guru honorer karena kekurangan tenaga pengajar.
Ternyata hal itu membuat Abdul Muis dan Rasnal dilaporkan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Prabowo pun kemudian memberikan rehabilitasi kepada kedua guru tersebut sehingga namanya kini dipulihkan negara.
Kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan rehabilitasi ini diberikan kepada Prabowo sebagai pelajaran untuk hukum ke depannya.
Di mana tidak boleh ada lagi guru yang dikriminalisasi oleh hukum karena guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa.
Presiden Prabowo turun tangan
Terbaru, Presiden Prabowo ternyata mengungkapkan langsung bantuan bagi Abdul Muis dan Kepsek Rasnal.
Abdul Muis bersama PGRI Luwu Utara awalnya berencana menuju Makassar untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulsel.
Saat rombongan berada di Palopo, Abdul Muis menerima telepon dari staf Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang meminta mereka untuk segera ke Jakarta.
"Dia bilang, kami dipanggil ke Jakarta,” ujar Abdul Muis.
Rombongan diterbangkan ke Jakarta dan langsung dibawa ke Bandara Halim Perdanakusuma untuk menemui Presiden Prabowo Subianto, yang baru tiba dari kunjungan kerja di Australia.
Presiden Prabowo kemudian menandatangani surat rehabilitasi, yang secara resmi membatalkan keputusan pemberhentian dan memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru tersebut.
Anggota DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi pemulihan status ini dan Ketua Komisi E DPRD Sulsel kini menindaklanjuti proses administrasi pemulihan status ASN kedua guru tersebut di Makassar.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DALANG-KASUS-GURU-Presiden-Prabowo-Subianto-serta-dua.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.