Berita Viral

Awal Terbongkarnya Peredaran Vape Berisi Obat Bius, Polisi Sita 8.500 Cartridge Vape Senilai 42,5 M

Kepolisian mengungkap jaringan peredaran cartridge vape berisi obat bius. Obat keras jenis etomidate. 

Editor: Salomo Tarigan
dok. Polres Bandara Soetta
VAPE BERISI OBAT BIUS - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar jaringan peredaran cartridge vape berisi obat bius/ keras jenis etomidate, Rabu (12/11/2025). Dari giat ini, polisi mengamankan 8.500 cartridge vape dengan taksiran nilai kerugian negara sebesar Rp42,5 miliar/ dok. Polres Bandara Soetta 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepolisian mengungkap jaringan peredaran cartridge vape berisi obat bius.

Obat bius kategori obat keras jenis etomidate. 

Kasus ini bongkar Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) .

Cartridge vape adalah wadah atau tangki yang menampung cairan (e-liquid) dan memiliki koil pemanas di dalamnya, yang merupakan komponen penting dari perangkat vape jenis pod.

Baca juga: Kondisi Terkini ABH di RS, Siswa Terduga Pelaku Peledakan Bom SMAN 72, Jalani Operasi Tulang Kepala

Fungsinya adalah untuk mengubah e-liquid menjadi uap yang dihisap, dan cartridge perlu diganti secara berkala saat sudah tidak berfungsi optimal. 

Vape, atau rokok elektrik, adalah perangkat bertenaga baterai yang memanaskan cairan untuk menghasilkan uap atau aerosol yang dihirup penggunanya.

Cairan ini (e-liquid) biasanya mengandung nikotin, perasa, dan bahan kimia lainnya, dan uap yang dihasilkan tidak mengandung tar dan karbon monoksida seperti pada rokok konvensional.

Vape  tetap memiliki risiko kesehatan karena mengandung zat berbahaya lainnya. 

Namun vape yang satu ini lebih berbahaya, berisi zat etomidate atau zat anestesi (obat bius)

Etomidate adalah obat penenang yang biasa digunakan untuk anestesi intravena, bagi pasien dengan risiko kardiovaskular tinggi. 

Obat ini masuk jenis obat keras yang hanya boleh digunakan dalam pengawasan medis.  

Kerugian 42,5 Miliar

Dari giat ini, polisi mengamankan 8.500 cartridge vape dengan taksiran nilai kerugian negara sebesar Rp 42,5 miliar. 

Ada empat orang tersangka yang diamankan dari pembongkaran jaringan ini.

 Tiga warga negara asing asal Malaysia berinisial ASW, KH, dan CW.

Baca juga: Kondisi Terkini ABH di RS, Siswa Terduga Pelaku Peledakan Bom SMAN 72, Jalani Operasi Tulang Kepala

Serta satu orang warga negara Indonesia (WNI).

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan para pelaku diamankan di wilayah Tangerang dan Jakarta Pusat. 

“Para pelaku diamankan di wilayah Tangerang dan Jakarta Pusat dengan barang bukti sebanyak 8.500 cartridge vape berisi cairan etomidate,” kata Ronald dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soetta, Banten, Rabu (12/11/2025).

Awal Terbongkarnya Kasus

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti kepolisian. 

 

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial B (DPO) di Malaysia.

 

Berdasarkan hitungan kepolisian, penggagalan peredaran cartridge berisi bahan etomidate ini telah menyelamatkan 34 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan.

Baca juga: Penembakan di Labuhan Deli, Seorang Anak Remaja Nyaris Tewas Terkena Tembakan di Leher


"Kami berhasil menyelamatkan sekitar 34 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan obat keras ini,” ujarnya.

 


Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber:Tribunnews.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved