Berita Viral
TERBARU Roy Suryo Cs Bersumpah, Tegaskan Tidak Pernah Edit dan Sebarkan Ijazah Jokowi Palsu
Roy Suryo bersumpah tak pernah mengedit dan menyebarluaskan ijazah Joko Widodo (Jokowi) agar terkesan palsu.
Pernyataan Roy Suryo Cs Terkait Ijazah Jokowi:
Ringkasan Berita:
- Bersumpah tak pernah mengedit dan menyebarluaskan ijazah Joko Widodo (Jokowi).
- Roy Suryo mengklaim, hanya meneliti ijazah Jokowi setelah didapat dari postingan salah satu kader PSI Dian Sandi Utama pada April 2025.
- Ijazah yang diteliti sudah dikonfirmasi KPU dan hasilnya 99,9 persen ijazah tersebut palsu.
- Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya menjelaskan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit atau manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.
TRIBUN-MEDAN.COM - Roy Suryo bersumpah tak pernah mengedit dan menyebarluaskan ijazah Joko Widodo (Jokowi) agar terkesan palsu. Ia menegaskan narasi bohong bila ada orang yang katakan pihaknya mengedit ijazah Jokowi .
"Saya, Dokter Rismon, Dokter Tifa, dan lima yang lain bahkan tambah empat lain tidak pernah, demi Tuhan, demi Allah SWT, tidak pernah yang namanya mengedit ijazah. Catat itu!" ujar Roy dalam orasi Dukungan Bela Aktivis dan Akademisi dari Bentuk Kriminalisasi di Aula DHN '45 Gedung Joang '45 Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025) siang.
"Kalau ada orang yang mengatakan kami mengedit ijazah dan mengedarkan ijazah palsu, orang itu yang berbohong,"lanjutnya.
Roy Suryo mengklaim, bahwa pihaknya hanya meneliti ijazah Jokowi setelah didapat dari postingan salah satu kader PSI Dian Sandi Utama pada April 2025.
"Namanya Dian Sandi Utama pada tanggal 1 April. Kalau mau dikejar dengan Pasal 32 dan 35, dialah harusnya," ucapnya.
"Jadi dia sudah membuat ijazah yang tadinya tampak benar menjadi tidak benar, dialah Dian Sandi. Kami tidak pernah mengubah apa pun bentuk ijazah ini,"pungkasnya.
Kata Roy, pihaknya meneliti ijazah Jokowi secara ilmiah melalui metode Error Level Analysis (ELA) dengan luminance gradients.
Dia pun menentang pihak yang menganggap dirinya mengedit ijazah Jokowi.
"Kenapa? Karena pasal yang digunakan untuk mengedit itu adalah Pasal 32 dan 35. Itulah yang mau dibebankan kepada kita-kita untuk ditahan. Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Jadi itu yang akan kita dobrak pertama kali. Tidak pernah ada edit-mengedit," ujarnya dikutip dari artikel Tribunnews.com, Selasa.
"Demi Tuhan, demi Allah sekali lagi, tidak ada yang namanya edit, dan bahkan ijazah yang kami teliti sudah dikonfirmasi KPU di lima tempat, sama dengan ini. Di mana yang diedit? Tidak ada. Dan sekali lagi, 99,9 persen ijazah ini palsu. Sudah clear banget,"tegasnya.
8 Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Polisi menyebut Roy Suryo cs telah melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan penyidik telah meminta keterangan kepada 130 saksi dan 22 ahli dalam penyidikan tersebut. Selain itu, penyidik juga menyita 723 item barang bukti.
"Termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah," ujar Irjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Irjen Asep melanjutkan, hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital.
Berdasarkan temuan inilah, penyidik berkesimpulan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu terhadap Jokowi.
"Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas Irjen Asep.
Irjen Asep menyampaikan penetapan tersangka ini dilakukan secara prosedural.
Penetapan tersangka melewati proses asistensi dan mekanisme gelar perkara di Polda Metro Jaya, yang tidak hanya melibatkan internal penyidik tetapi juga pihak eksternal.
"Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. Itu yang kita minta keterangannya sebagai saksi ahli," papar Irjen Asep.
Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan adanya dugaan pidana dalam kasus yang dilaporkan oleh Jokowi tersebut.
Dalam tahap gelar perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster, yang salah satunya adalah Roy Suryo.
"Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ujar Kapolda.
Klaster Pertama Ada 5 Tersangka:
1. Eggi Sudjana (ES)
2. Kurnia Tri Rohyani (KTR)
3. Muhammad Rizal Fadillah (MRF)
4. Rustam Effendi (RE)
5. Damai Hari Lubis (DHL)
Tersangka klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP.
Selain itu, mereka juga memberlakukan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Klaster Kedua dengan 3 Tersangka:
1. RS (Roy Suryo),
2. RHS (Rismon Hasiholan Sianipar),
3. Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT)
Tersangka klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE, yaitu Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2).
Pemeriksaan 3 Tersangka pada Kamis
Polda Metro Jaya resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT) dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka bakal dilakukan pada Kamis (13/11/2025).
"Iya benar (ketiganya diperiksa pekan depan)," kata Budi Hermanto dikutip dari Tribunnews, Senin (10/11/2025).
Meski begitu, Budi Hermanto belum memastikan apakah ketiga tersangka itu sudah mengonfirmasi akan hadir dalam panggilan penyidik atau tidak.
Sementara, untuk lima tersangka lainnya masih belum ada jadwal pemanggilan oleh penyidik.
"Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November," tuturnya.
Roy Suryo Cs Tidak Gentar
Terkait hal ini, Roy Suryo Cs disebut akan hadir dan siap menghadapi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Kamis mendatang. "Terkait pemanggilan, kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik," kata kuasa hukum Roy cs, Ahmad Khozinudin saat dikonfirmasi wartawan Senin (10/11/2025).
Khozinudin mengatakan, pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Dia mengaku tak gentar untuk menghadapi proses hukum di kepolisian.
"Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," ujarnya.
Di sisi lain, dia mengaku masih mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka kliennya.
"Untuk praperadilan, kami tidak atau belum mempertimbangkan untuk mengambil itu, karena praperadilan memang hak hukum, bukan kewajiban hukum, sehingga untuk menempuh atau tidaknya nanti kami pertimbangkan dengan kepentingan bagi klien kami, apakah perlu dan urgensi,"pungkasnya.
(*/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Roy-Suryo-Cs-Bersumpah-Tidak-Pernah-Edit-Ijazah-Jokowi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.