Redenominasi Rupiah
Kapan Berlaku Redenominasi Rupiah, Menkeu Purbaya: Diterapkan sesuai dengan Kebutuhan
Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang dengan cara menghilangkan beberapa angka nol di belakang nominal uang.
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah menyiapkan langkah redenominasi rupiah.
Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang dengan cara menghilangkan beberapa angka nol di belakang nominal uang.
Seperti contohnya Rp1000 menjadi Rp1 dan begitupun pecahan uang lainnya.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
Redenominasi rupiah adalah proses penyederhanaan nominal mata uang rupiah dengan mengurangi jumlah digit pada pecahan uang tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli.
Rencana ini dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027.
Kapan Pelaksanaan Redenominasi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak menyebutkan kapan redenominasi rupiah yang kini jadi pembicaraan ramai di masyarakat, akan mulai diberlakukan di Indonesia.
Dia bilang, redemominasi rupiah merupakan kebijakan Bank Indonesia (BI), bukan kewenangan Kementerian Keuangan. BI akan menentukan waktu yang tepat untuk menerapkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut.
"Itu kebijakan Bank Sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi nggak sekarang, nggak tahun depan," ujar Purbaya saat kunjungan di Surabaya, Senin (10/11/2025).
Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
Purbaya menegaskan, Kementerian Keuangan tidak campur tangan langsung dalam pelaksanaan redenominasi rupiah tersebut.
Wacana redenominasi sudah muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2025-2029 dan ditetapkan PMK 10 Oktober 2025 serta diundangkan pada 3 November 2025.
Salah satu prioritas strategis Kemenkeu adalah penyusunan RUU mengenai perubahan harga rupiah atau redenominasi rupiah.
Urgensi penyusunan RUU redenominasi rupiah untuk efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat serta meningkatkan kredibilitas rupiah.
"Saya nggak tahu, itu bukan Menteri Keuangan tapi urusan Bank Sentral, kan Bank Sentral udah kasih pernyataan tadi kan," tegas Purbaya.
Sebelumnya Bank Indonesia (BI) menyatakan, redenominasi rupiah bukan berarti pemotongan nilai uang melainkan penyederhanaan jumlah nol pada mata uang agar transaksi menjadi lebih efisien dan mudah.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso Senin (10/11/2025) mengatakan, redemominasi rupiah tidak akan mengurangi daya beli masyarakat maupun mengubah nilai rupiah terhadap barang dan jasa.
Menurut BI, redenominasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
Proses redenominasi juga direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antar seluruh pemangku kepentingan.
"Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia," ujar Ramdan.
Baca juga: Daftar 23 Negara Lolos 32 Besar Piala Dunia U17, Indonesia Berharap Lolos Usai Menang Lawan Honduras
"Selanjutnya, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi," imbuhnya.
BI menegaskan, pelaksanaan redenominasi akan dilakukan secara hati-hati dan menunggu waktu yang tepat, dengan mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis seperti hukum, logistik, dan teknologi informasi.
"Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung," ungkapnya.
Baca juga: Terjepit di Lift, Peristiwa Tragis Menewaskan Seorang Teknisi di Sebuah Restoran
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MENKEU-PURBAYA-Menteri-Keuangan-Menkeu-Purbaya-Yudhi-Sadewa-untuk-pertama-kalinya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.