Berita Viral
BABAK BARU Kasus Ijazah Jokowi, Penyidik Gelar Perkara Penetapan Tersangka
Polisi mulai gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
TRIBUN-MEDAN.com - Penyidikan terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi yang ditangani di Polda Metro Jaya memasuki babak baru.
Polisi mulai gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Gelar perkara adalah proses evaluasi dan diskusi oleh penyidik untuk menentukan arah penanganan suatu kasus pidana, termasuk penetapan tersangka atau penghentian penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, mengatakan, pihaknya lebih dulu melakukan asesmen terhadap sejumlah ahli.
“Iya, asesmen dengan para ahli baru selesai dan dilanjutkan dengan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal,” kata Budhi kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Dia mengatakan bahwa gelar perkara akan menentukan siapa para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, betul penentuan itu (tersangka),” ujar dia.
Kombes Budi enggan membeberkan kapan gelar perkara tersebut akan rampung.
Namun yang pasti hasilnya nanti akan disampaikan kepada publik.
"Kita tunggu hasilnya dulu ya mohon bersabar," imbuhnya.
Baca juga: Roy Suryo Pamer Bukti Baru dari KPU, Jokowi Tunjukkan Ijazahnya ke Elite Projo, Lihat yang Asli
Polda Metro Jaya sebelumnya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan, Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.
Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
Adapun nama terlapor yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Lima laporan terbagi dua. Tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan.
Sedangkan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi.
Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).
11 Terlapor Sudah Diperiksa, ES Sakit Keras
Sejauh ini ada 11 terlapor yang sudah diperiksa dalam tahap penyidikan dan satu terlapor inisial ES belum diperiksa karena sakit.
Terhadap ES sudah dikirimkan panggilan dua kali telah diterima oleh keluarga dan pengacara terlapor namun tidak hadir.
ES diketahui sedang sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri sesuai dengan surat pemberitahuan.
Pihak keluarga ataupun pengacara terlapor ES sudah memberikan atau melampirkan surat keterangan sakit atau rekam medis. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
ijazah Jokowi
Tersangka Ijazah Jokowi
ijazah palsu Jokowi
Polda Metro Jaya
gelar perkara ijazah Jokowi
| POTRET JENAZAH Diikat di Sepeda Motor di Sanggau Karena Jalan Rusak Parah, Sopir Ambulans Nyerah |
|
|---|
| Mutasi 57 Perwira Tinggi TNI: Hendy Jabat Pangdam I/Bukit Barisan, Krido Jabat Pangdam VI/Mulawarman |
|
|---|
| PENGAKUAN Penculik Anak di Makassar, Sebut Sudah Dijual Lalu Dititipkan, Korban Belum Ditemukan |
|
|---|
| KABAR Siswi SMP di Palembang Diculik Tak Benar, Kepsek Ungkap Fakta Sebenarnya, Singgung Niat Pindah |
|
|---|
| GEGER Pelajar SMP Ditemukan Tewas di Parit Belakang Sekolah, Korban Disebut-sebut Cuma Kepleset |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ijazah-Jokowi-palsu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.