Berita Viral
PUTUSAN MKD: Nafa Urbach, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Adies Kadir, Tak Dipecat dari DPR RI
Hasil sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik, Rabu (5/11/2025) oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap 5 anggota DPR RI
Dalam hal ini Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan:
Ringkasan Berita:
- Nafa Urbach melanggara kode etik dan divonis non aktif selama tiga bulan
- Eko Patrio melanggar kode etik, divonis nonaktif 4 bulan
- Ahmad Sahroni melanggar kode etik, divonis nonaktif 6 bulan
- Uya Kuya, tidak melanggar kode etik dan aktif kembali menjadi anggota DPR
- Adies Kadir tidak melanggar kode etik dan aktif kembali jadi anggota DPR
TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik, Rabu (5/11/2025), terhadap lima anggota DPR nonaktif.
Sidang pembacaan putusan ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi DPR RI.
Mereka yang disidang adalah Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.
Anggota DPR RI tersebut sebelumnya dinonaktifkan oleh partainya masing-masing karena aksi dan pernyataan yang memicu kemarahan publik, termasuk berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan pernyataan soal kenaikan tunjangan anggota DPR.
Pelanggaran kode etik ini mencakup rangkaian peristiwa sejak Agustus hingga September 2025.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyebut polemik bermula dari beredarnya narasi joget di Sidang Tahunan MPR.
Joget tersebut dikaitkan dengan isu kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.
Beberapa tuduhan spesifik antara lain Nafa Urbach soal sikap hedon dan Ahmad Sahroni soal diksi yang tidak pantas.
Adies Kadir dituduh menyampaikan pernyataan yang dianggap menyesatkan tentang tunjangan.
Sebelumya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan akan menghormati dan menindaklanjuti keputusan MKD.
“Terkait sidang MKD, sidang MKD masih berjalan prosesnya. Kita akan tindak lanjuti sampai nanti keputusannya seperti apa,” ujar Puan dalam konferensi pers pimpinan DPR usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Menurut Puan, pimpinan DPR menghormati seluruh mekanisme penegakan kode etik yang sedang berjalan di MKD, dan masih menunggu hasil akhir keputusannya.
Penjelasan MKD soal Putusan Ahmad Sahroni
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan hukuman kepada anggota DPR nonaktif dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni.
Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan dan berlaku sejak putusan tersebut dibacakan pada Rabu (5/11/2025).
"Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan, di Ruang Sidang MKD, Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Diketahui, Sahroni dilaporkan ke MKD DPR akibat ucapannya yang menggunakan diksi tidak pantas. Hal tersebut disampaikan Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam dalam persidangan MKD di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/11/2025).
"Teradu Saudara Ahmad Sahroni atas teradu, ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas," ujar Dek Gam dalam persidangan.
Diketahui, Sahroni menjadi salah satu anggota DPR yang disorot publik akibat pernyataannya ketika menjawab pertanyaan soal desakan pembubaran DPR.
Ketika menjawab pertanyaan tersebut, Bendahara Umum Partai Nasdem itu menuturkan bahwa desakan untuk membubarkan DPR adalah sikap yang keliru. Bahkan, Sahroni menyebut pandangan tersebut sebagai mental orang tolol.
Sahroni mengingatkan bahwa boleh saja mengkritik DPR, termasuk mencaci maki dan komplain.
"Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia. Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak bodoh semua kita," ujar Sahroni saat melakukan kunjungan kerja di Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).
Setelah pernyataan Sahroni itu menimbulkan reaksi di masyarakat, Partai Nasdem memutuskan untuk menonaktifkan bendahara umumnya itu.
Keputusan itu diteken langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim pada Minggu (31/8/2025). Sahroni tidak lagi aktif menjadi anggota DPR RI per 1 September 2025.
"Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas, dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem," kata Hermawi, dalam keterangan resminya.
Anggota tersebut dinonaktifkan oleh partainya masing-masing karena aksi dan pernyataan yang memicu kemarahan publik, termasuk berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan pernyataan soal kenaikan tunjangan anggota DPR.
Berikut Selengkapnya Putusan MKD:
1. Nafa Urbach melanggara kode etik dan divonis non aktif selama tiga bulan
2. Eko Patrio melanggar kode etik, divonis nonaktif 4 bulan
3. Ahmad Sahroni melanggar kode etik, divonis nonaktif 6 bulan
4. Uya Kuya, tidak melanggar kode etik dan aktif kembali menjadi anggota DPR
5. Adies Kadir tidak melanggar kode etik dan aktif kembali jadi anggota DPR
Sebelumnya, kelima anggota dewan tersebut dinonaktifkan oleh partai mereka masing-masing.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel telah tayang di Kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| BABAK Baru Kasus Kakek Tarman, Bukan soal Mahar Cek Rp3 Miliar, Tapi Terkait Menampung Lima Wanita |
|
|---|
| SKENARIO Licik Polisi Propam Bunuh Dosen Erni Terbongkar, CCTV RSUD Ungkap Taktik Hilangkan Jejak |
|
|---|
| PERAN Oknum TNI dan Polri Pelaku Pemerasan Pengusaha di Batam Segera Terungkap, Olah TKP Hari Ini |
|
|---|
| Nasib Ayah Almarhum Prada Lucky Dilaporkan, Dugaan Pelanggaran Disiplin, Berikut Penjelasan Danrem |
|
|---|
| Dimarahi Tak Ikut Tahlilan, Imam Ghozali Bunuh Ibunya Sendiri Pakai Besi Tambal Ban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TIDAK-DIPECAT-DARI-DPR-RI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.