Kasus Korupsi
Profil Sri Purnomo, Mantan Guru Madrasah Tsanawiyah, Jadi Bupati Sleman Kini Ditahan Jaksa
Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo dipenjarakan jaksa Kejari Sleman atas tuduhan dugaan korupsi dana hibah pariwisata.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo akan menghabiskan hari-harinya di dalam penjara.
Pada Selasa (28/10/2025) malam kemarin, Sri Purnomo dijebloskan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman ke penjara atas kasus dana hibah pariwisata.
Sri Purnomo dianggap bertanggungjawab atas dugaan penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020 lalu.
Baca juga: SMA Kemala Taruna Bhayangkara Buka Penerimaan Calon Siswa Baru, Cek Apa Saja Syaratnya
Sebelum menjalani penahanan, Sri Purnomo yang tampak mulai sepuh itu sempat menjalani pemeriksaan di lantai dua Kejari Sleman.
Ia diperiksa, apakah kondisinya sehat atau tidak.
Setelah menjalani pemeriksaan, ternyata Sri Purnomo sehat sehingga harus ditahan jaksa.
"Iya (tersangka SP dinyatakan sehat). Kita dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pasti memberikan hak-haknya sesuai dengan KUHP," kata Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: VIRAL Ajinomoto Pork Savor, Benarkah di Indonesia Beredar Produk Babi? Ini Penjelasan LPH LPPOM
Duduk Perkara
Kasus yang menjerat Sri Purnomo bermula pada tahun 2020 silam.
Ketika itu, Kabupaten Sleman memperoleh dana hibah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp 68.518.100.000.
Bantuan tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya penanggulangan pandemi Covid 19, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020.
Baca juga: Jual Bakso Babi Tapi tak Dilabeli Non Halal di Bantul Apakah Bisa Dipidana?
Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa Sri Purnomo selaku Bupati menyalurkan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat yang bergerak di sektor pariwisata.
Namun, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian hibah serta Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor: KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tertanggal 9 Oktober 2020.
Modus yang digunakan oleh Sri Purnomo adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata pada tanggal 27 November 2020.
Baca juga: Hari ke 3, Harga Emas Antam 29 Oktober 2025 di Butik Antam Medan Anjlok Lagi
Peraturan tersebut menetapkan alokasi dana hibah dan penunjukan penerima hibah pariwisata, yakni kelompok masyarakat di sektor pariwisata yang berada di luar kategori Desa Wisata dan Desa Rintisan Wisata yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam perkara ini, Sri Purnomo disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Tokoh Perfilman Gunawan Paggaru Meninggal Dunia Usai Waktu Subuh, Mengeluh Sakit Perut
Profil Sri Purnomo
Sri Purnomo adalah seorang politisi senior yang menjabat sebagai Bupati Sleman selama dua periode, yaitu 2010–2015 dan 2016–2021.
Ia lahir di Klaten, Jawa Tengah, pada 22 Februari 1961.
Sebelum menjabat sebagai bupati, Sri Purnomo pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Sleman pada periode 2005–2010.
Baca juga: Kompol Hendrik Aritonang: Komplotan Begal Medan Sudah 14 Kali Beraksi, Sejoli Jadi Korban Terbaru
Pendidikan Sri Purnomo dimulai di SMA Muhammadiyah Karanganom, Klaten, dan melanjutkan kuliah S1 di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun 1984.
Ia juga menempuh pendidikan S2 di Universitas Islam Indonesia dan lulus pada 2007.
Sebelum terjun ke dunia politik, Sri Purnomo dikenal sebagai guru Madrasah Tsanawiyah dan pengusaha meubel.
Ia juga pernah menjadi Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sleman periode 2006–2010.
Baca juga: Begal Bersajam Bacok Sejoli dan Rampas Motor, Tiga Pelaku Kini Diamankan Polsek Medan Area
Dalam karier politiknya, Sri Purnomo dikenal sebagai sosok yang aktif dan pernah dipercaya sebagai Penjabat Bupati Sleman setelah Bupati sebelumnya terlibat kasus korupsi.
Sri Purnomo juga sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah pariwisata oleh Kejaksaan Tinggi pada September 2025. Ia tinggal di Jaban, Tridadi, Sleman bersama keluarganya.
Sri Purnomo menikah dengan Kustini Sri Purnomo yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Sleman periode 2021–2025.
Mereka dikaruniai tiga anak.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sri-Purnomo-ditahan-Kejari-Sleman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.