Berita Viral

Pengakuan Risnadi, Sopir Tabrak Lari di Sragen, Kabur Usai Lihat Satu Keluarga Tewas Terkapar

Dalam kecelakaan ini, Risnadi terbukti melakukan sejumlah kelalaian saat mengemudikan mobilnya.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
TABRAK LARI - Pelaku tabrak lari yang menewaskan 4 orang di Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (28/10/2025). Risnadi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUN-MEDAN.com - Risnadi (38) pengendara pikap L300 tabrak satu kelaurga di jalan Gedongan-Pungsari, Desa Gedongan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah senin malam (27/10/2025) ditetapkan tersangka.

Diketahui satu keluarga tewas terdiri dari orang tua yakni Saiful Anwar (32), Yuwanti (29) serta dua anak mereka, Amira Syarifatil Anwar (5) dan Alikha Nafisha Anwar (11), tewas.

Melansir dari Tribunnews.com, Selasa (28/10/2025) Risnadi ditangkap di sebuah kos yang berada di Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. Indekos itu merupakan tempat tinggal Risnadi bersama sang istri.

Dalam kecelakaan ini, Risnadi terbukti melakukan sejumlah kelalaian saat mengemudikan mobilnya.

Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Tirto Satria Leksono saat konferensi pers di Mapolres Sragen, Selasa (28/10/2025).

Adapun kelalaian pertama, Risnadi tak berupaya mengerem ketika melihat ada kendaraan oleng di depannya.

"Sebelum kejadian, pengemudi sudah menyadari bahwa ada kendaraan oleng di jarak 10 meter. Pengemudi tidak berupaya mengerem ataupun menghindar," ujarnya.

Selain itu, Risnadi juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan lampu jarak jauh mobilnya dalam keadaan mati.

Menurut Kukuh, Risnadi sempat turun dari mobil untuk melihat keadaan korban, namun kemudian meninggalkan lokasi kejadian setelah melihat empat orang terkapar.

"Setelah kejadian, menyadari ada 4 korban terkapar dan sudah sempat turun dari mobilnya tetapi kemudian meninggalkan. Sudah sempat melewati dua kantor polisi," kata Kukuh.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Satu dari rekaman CCTV itu memperlihatkan nomor polisi mobil pikap yang masih samar.

"Dari salah satu CCTV itu kemudian kita dapatkan nomor polisi yang masih samar, kemudian kita analisa terus, kita cek beberapa nomor polisi yang mirip. Kita cek hampir 60-an nomor polisi ada beberapa yang identik, kemudian kita dalami lagi," kata Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari kepada TribunSolo.com, Selasa.

Pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Ditlantas Polda Jawa Tengah, dilanjut gelar perkara.

"Hari ini sudah gelar perkara yang merupakan kebijakan kolektif, yang mana merekomendasikan unsur Pasal 310."

"Sehingga pengemudi ini layak ditetapkan sebagai tersangka, kebetulan hari ini penanganan cukup panjang."

"Tapi kita membutuhkan waktu 6 jam untuk mencari identitas, menemukan, menangkap, dan membawa," jelasnya.

Risnadi dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan/atau Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Ancamannya untuk Pasal 310 maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta, dan pasal 312 ancaman paling lama 3 tahun dan denda Rp 75 juta," tandasnya.

Kronologi Kejadian

Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satrio Leksono mengatakan, insiden itu terjadi saat satu keluarga mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD 5065 AHE dari arah selatan ke utara.

Dari arah berlawanan, sebuah mobil pikap melaju dari utara ke selatan.

Diduga sepeda motor korban tergelincir akibat melintasi lumpur di badan jalan, lalu terjatuh.

"Mendekati lokasi kejadian, diduga pengendara sepeda motor Honda Beat melintas lumpur yang berada di badan jalan, kemudian tergelincir dan terjatuh," ungkapnya.

Saat bersamaan dari arah berlawanan melaju pikap, kecelakaan pun tak terhindarkan.

"Bersamaan dari arah berlawanan, melaju mobil pikap tak dikenal, sehingga membentur pengendara dan pembonceng sepeda motor Honda Beat. Setelah benturan, mobil tak dikenal tersebut meninggalkan lokasi kejadian," bebernya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved