Berita Viral

Reaksi Menteri PPA Tahu Sertu Riza Pembunuh Pelajar Divonis 10 Bulan, Keluarga Sebut Nama Prabowo

Bahkan, Arifah Fauzi selaku Menteri PPPA ikut menyoroti vonis penjara terhadap oknum TNI bernama Sertu Riza Pahlivi tersebut.

|
kompas.com
MENANGIS HISTERIS - Lenny Damanik (kanan) membawa foto mendiang anaknya yang tewas diduga atas perbuatan oknum TN bernaam Sertu Riza Pahlivi (kiri). Pada Senin (20/10/2025), pelaku divonis penjara 10 bulan, suatu hal yang direspon pihak keluarga dengan kekecewaan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Heboh vonis 10 bulan untuk oknum TNI yang sudah menghilangkan nyawa seorang pelajar berusia 15 tahun di Deliserdang.

Bahkan, Arifah Fauzi selaku Menteri PPPA ikut menyoroti vonis penjara terhadap oknum TNI bernama Sertu Riza Pahlivi tersebut.

Arifah mengatakan, kekerasan apapun terhadap kecil seharusnya tidak bisa diberi toleransi.

Untuk informasi, Sertu Riza dianggap sudah menghilangkan nyawa pelajar berinisial MHS.

Pada 23 Mei 2024, awalnya terjadi tawuran di Jalan Pelican, Deliserdang.

MHS yang tidak ikut tawuran ikut diamankan TNI dani Polri yang datang ke lokasi untuk membubarkan aksi tawuran.

SIDANG SERTU RIZA -Keluarga MHS, saat diwawancarai usai hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlevi atas tindakan penganiayaan hingga membuat korban seorang pelajar meninggal dunia, Senin (20/10/2025).
SIDANG SERTU RIZA -Keluarga MHS, saat diwawancarai usai hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlevi atas tindakan penganiayaan hingga membuat korban seorang pelajar meninggal dunia, Senin (20/10/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)

Sertu Riza yang tugas sebagai anggota Babinsa dilaporkan sudah menganiaya MHS hingga akhirnya tewas.

Ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke Detasemen Polisi Militer I/5.

Setelah lebih dari satu tahun proses hukum berjalan, pengadilan militer menjatuhkan vonis kepada pelaku dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan dan pembayaran restitusi sebesar Rp12.777.100.

"Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi dan harus diproses secara transparan, adil, dan memberikan efek jera yang setimpal," kata Arifah, mengutip Kompas.com Minggu (26/10/2025).

Pihaknya menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

"Negara wajib hadir memastikan keadilan dan perlindungan terbaik bagi setiap anak Indonesia," kata Menteri Arifah.

Ibu korban keberatan

Lenny Damanik menangis histeris saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Militer I-02 Medan pada Senin (20/10/2025).

Ia kecewa, oknum TNI bernama Sertu Riza Pahlivi divonis majelis hakim militer selama 10 bulan penjara.

Padahal, terdakwa sudah menghilangkan nyawa seorang remaja 15 tahun inisial MHS yang tak lain adalah anak Lenny.

Lenny mengaku sangat kesal akan putusan itu.

Selain karena anaknya sudah tewas, korban juga berstatuskan sebgai remaja yang mana jalan hidupnya seharusnya masih sangat panjang.

"Saya mohon dihukumlah seadil-adilnya. Cuma itu permintaan saya," kata Lenny mengutip Kompas.com.

Datmalem Haloho (51) yang merupakan tante korban juga mengutarakan kekecewaannya.

Ia cemas, hukuman ini tidak bikin pelaku-pelaku kejahatan ketakutan.

"Kalau begitu, pembuuh nanti semua manusia," teriak Datmalem.

"Tolong, Pak Prabowo, tolong," lanjutnya.

Artikel ini tayang di Kompas.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved