Berita Viral

Kasus Kematian Prada Lucky: Besok Digelar Sidang Perdana di Pengadilan Militer III-15 Kupang NTT

Sidang perdana kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo akan segera digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang NTT

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
KEMATIAN PRADA LUCKY: Kasus kematian Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM) mengguncang TNI. Ayah kandung Prada Lucky Namo (kanan) mengungkapkan kekecewaannya, Rabu (6/8/2025). (KOLASE POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang perdana kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo akan segera digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (27/10/2025).

Kasus ini melibatkan 22 prajurit aktif TNI yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan kematian Prada Lucky.

Proses hukum yang transparan dan adil sangat dinantikan oleh keluarga almarhum.

Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu, 6 Agustus 2025, saat menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Kematian Prada Lucky diduga kuat akibat penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa seniornya di lingkungan militer.

Kasus ini memicu keprihatinan dan tuntutan agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal serta agar institusi TNI melakukan evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap anggotanya.

Proses Persidangan dan Harapan Keluarga

Ibu kandung Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey atau yang akrab disapa Epi, menyampaikan harapannya agar proses persidangan berjalan dengan transparan dan adil.

Epi telah menerima surat pemberitahuan terkait jadwal sidang dan mengajak media untuk hadir meliput agar proses hukum dapat diawasi secara terbuka.

Epi juga akan diperiksa sebagai saksi dalam dua perkara yang melibatkan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, Dankipan A Yonif TP 834/MW, dan Sertu Thomas Desambris Awi, Basi Intelpur Kima Yonif TP 834/WM, beserta 16 terdakwa lainnya.

Ia berharap majelis hakim dapat berpihak pada kebenaran dan keadilan, serta menegakkan hukuman maksimal bagi para pelaku penganiayaan anaknya.

"Seluruh tersangka yang terlibat harus diberi hukuman maksimal dan dipecat dari keanggotaan TNI," tegas Epi.

Ia juga meminta agar persidangan terbuka untuk umum, termasuk keluarga, masyarakat, dan media, dengan fasilitas layar dan speaker di luar ruang sidang bagi yang tidak dapat masuk karena keterbatasan ruang.

Tanggapan dan Langkah TNI

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, memastikan bahwa berkas perkara 22 prajurit aktif yang menjadi tersangka telah dilimpahkan dari Polisi Militer Kodam IX/Udayana ke Oditur Militer. 

Setelah pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh Oditur Militer, perkara akan segera diajukan ke pengadilan militer.

Wahyu menegaskan bahwa seluruh tersangka adalah prajurit aktif TNI dan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur.

Keluarga Prada Lucky juga telah diundang untuk mengikuti proses persidangan.

Keluarga berharap agar proses hukum ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku. 

Berikut rangkuman kronologi kasus kematian Prada Lucky:

Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI AD berusia 23 tahun.

Lucky meninggal dunia pada awal Agustus 2025 akibat dugaan penganiayaan oleh 22 seniornya.

Kasus ini mengguncang institusi militer dan kini mulai disidangkan di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Kronologi Kejadian

  • 2 Agustus 2025: Prada Lucky dilarikan ke RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, dalam kondisi sangat lemah namun masih sadar. Ia kemudian dinyatakan meninggal dunia. Dugaan awal menyebutkan ia menjadi korban kekerasan fisik oleh para seniornya.
  • Sebelum 2 Agustus: Prada Lucky diduga mengalami kekerasan bergilir oleh lebih dari 20 seniornya di lingkungan Yonif TP 834/Wakanga Mere, Nusa Tenggara Timur. Ia baru dilantik sebagai prajurit dua bulan sebelumnya.
  • 9 Agustus 2025: Jenazah Prada Lucky dimakamkan secara militer di Kupang. Ribuan warga hadir dalam prosesi pemakaman, menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap kasus ini.

Proses Hukum:

  • 20 Oktober 2025: Oditurat Militer III-14 Kupang melimpahkan tiga berkas perkara ke Pengadilan Militer III-15 Kupang.
  • Sebanyak 22 anggota TNI ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky.
  • 27–29 Oktober 2025: Sidang perdana dijadwalkan berlangsung selama tiga hari di Pengadilan Militer Kupang. Ibunda Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, berharap para terdakwa berkata jujur dan proses hukum berjalan transparan serta adil.

Kontroversi dan Reaksi Keluarga:

  • Keluarga Prada Lucky membantah keras tuduhan bahwa anak mereka terlibat dalam penyimpangan seksual, yang sempat beredar sebagai motif kekerasan.
  • Ayahnya, Christian Namo, menyebut tuduhan itu sebagai fitnah yang memperparah luka keluarga.

Jumlah Tersangka: 

  • Daftar lengkap nama mereka belum dipublikasikan secara resmi oleh pihak militer.
  • Jumlah tersangka: 22 prajurit aktif, termasuk 3 perwira dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere.
  • Institusi penanganan: Polisi Militer Kodam IX/Udayana melimpahkan berkas ke Oditur Militer, yang kemudian menyerahkan ke Pengadilan Militer III-15 Kupang 
  • Sidang perdana: Dijadwalkan berlangsung pada 27–29 Oktober 2025.
  • Identitas yang sempat disebut: Media sempat merilis daftar 20 nama tersangka awal, namun tidak mencantumkan semua 22 nama dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh TNI.
  • Salah satu tersangka disebut berpangkat perwira, namun identitasnya belum diungkap ke publik. Karena proses hukum masih berjalan di pengadilan militer, nama-nama tersangka belum diumumkan secara terbuka untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan keamanan internal.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Sidang Prada Lucky Digelar, Dankipan A, Ahmad Faisal dan Thomas Desambris Awi Jadi Terdakwa

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved