Berita Viral
BEGINI Pilihan Chiko Radityatama Ambil Foto Wajah di Medsos dan Dijadikan Video Syur AI
Begini cara Chiko Radityatama alumnus SMAN 11 Semarang mendapatkan foto untuk dijadikan video syur dengan menggunakan AI.
TRIBUN-MEDAN.com - Begini cara Chiko Radityatama alumnus SMAN 11 Semarang mendapatkan foto untuk dijadikan video syur dengan menggunakan AI.
Chiko menggunakan wajah siswi dan guru SMAN 11.
Alumnus SMAN 11 ini juga sedang menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum korban mengungkap cara Chiko terduga pelaku kasus pornografi bisa memperoleh foto dari para korban.
Chiko memperoleh foto tersebut dari acara sekolah hingga mengambilnya di media sosial.
Chiko sebelumnya mengedit foto dan video porno menggunakan wajah para pelajar dan guru SMA 11 Semarang dan pelajar SMA dari sekolah lain di Semarang.
Konten berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) ini lantas disebar terduga pelaku ke media sosial hingga menyebabkan para korban merasa dirugikan.
"Kami menduga terduga pelaku memperoleh foto-foto korban untuk diedit dari media sosial tapi adapula dari acara sekolah," kata Kuasa Hukum Korban, Bagas Wahyu Jati kepada Tribun, di kota Semarang, Rabu (22/10/2025).
Ia menyebut, foto korban yang diperoleh terduga pelaku dari acara sekolah saat panitia membagikan dokumentasi foto tersebut ke dalam Google Drive.
Saluran Google Drive tersebut dibagikan agar bisa diambil oleh semua pelajar.
"Kami menduga terduga pelaku mengambil foto dari link tersebut," katanya.
Baca juga: Cabai Impor Didatangkan ke Sumut untuk Tekan Inflasi, Pedagang Sebut Hampir Separuh Sudah Rusak
Baca juga: TERPAUT 29 Tahun, Adi Prasetyo Tegaskan Nikahi Ida Hayati Janda 9 Anak Karena Cinta Bukan Harta
Sementara foto dari pelajar luar SMA 11 Semarang diperoleh terduga pelaku dari media sosial Instagram.
Bagas mengatakan, korban dari luar SMA 11 Semarang mengakui saling mengikuti dengan terduga pelaku di media sosial.
"Namun, adapula korban yang tidak mengenal para pelaku," katanya.
Pengakuan para korban
Kasus Chiko saat ini masih diselidiki Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jawa Tengah.
Para korban diperiksa penyidik seputar hubungan dengan terduga pelaku dan proses awal mengetahui kasus ini.
"Iya, total korban yang sudah diperiksa sebanyak 7 orang dari total 15 korban yang kami dampingi," kata Bagas Wahyu.
Penyidik membagi pemeriksaan para korban sebanyak dua kali masing-masing pada Senin, 20 Oktober dan Rabu 22 Oktober 2025.
Pemeriksaan dilakukan dilakukan di Mako Ditsiber Polda Jateng, Gajahmungkur, Kota Semarang.
Para korban yang berani bersuara dalam kasus ini berusia antara 16-18 tahun terdiri dari pelajar dari SMA Negeri 11 Semarang maupun dari SMA lain di kota Semarang.
Terdapat satu korban saat ini sudah berpindah domisili di Yogyakarta.
Sementara, guru sekolah yang turut menjadi korban dalam kasus ini sejauh ini belum ikut melapor.
"Korban mayoritas dari SMA 11 Semarang tapi adapula korban dari SMA lain di Kota Semarang," jelas Bagas.
Ia menyebut, dari para korban yang sudah diperiksa, penyidik mendalami sebanyak empat korban yang terhitung menjadi korban paling parah.
Empat korban ini wajahnya dipasang ke tubuh orang lain yang telanjang menggunakan aplikasi.
"Penyidik fokus pada empat korban ini yang diedit seakan-akan telanjang baik di foto maupun video," ungkapnya.
Kuasa Hukum korban lainnya, Jucka Rhajendra mengatakan, dalam kasus ini telah menyerahkan puluhan barang bukti pendukung yang telah diserahkan kepada penyidik Ditsiber di antaranya link akun asli yang gunakan oleh terduga pelaku.
Barang bukti itu menunjukkan, terduga pelaku telah membuat akun palsu menggunakan identitas orang lain sejak tahun 2021.
Kemudian konten pornografi diposting sejak tahun 2023 sampai 2025.
"Kami ada bukti tangkapan layar, rekam layar dan link asli dari kasus penyebaran konten video pornografi," katanya.
Ia menyebut, para korban pada awalnya kecewa dengan pihak sekolah yang lebih memberikan ruang kepada terduga pelaku daripada para korban.
Perbedaan perlakuan itu dapat dilihat dengan Chiko yang melakukan permintaan maaf di ruang kepala sekolah.
Sementara suara para korban sama sekali tidak didengar.
Selepas itu, beberapa korban menghimpun korban lainnya hingga menunjuk kuasa hukum.
Namun,sebelum melakukan pelaporan para korban sudah diminta keterangan oleh polisi. Proses permintaan keterangan kepada korban di
"Soal pelaporan kasus ini berawal dari patroli siber Ditsiber Polda Jateng lalu turun surat perintah penyelidikan yang ditindaklanjuti penyidik dengan meminta keterangan secara langsung dari para korban, jadi kami tinggal menindaklanjutinya bersama para korban," katanya.
Ia berharap, Ditsiber Polda Jateng bisa memproses kasus ini secara professional dan transparan.
Kemudian, dari para korban menginginkan terduga pelaku mendapatkan sanksi baik secara pidana maupun sosial.
"Korban ingin terduga pelaku di-DO (drop out) dari kampusnya," bebernya.
Terduga pelaku memang tercatat sebagai mahasiswa fakultas hukum Universitas Diponegoro Semarang.
Para korban khawatir jika pelaku tidak disanksi tegas maka menjadi pembenaran bagi para pelaku lainnya.
"Kalau kasus ini dilakukan pembiaran bisa muncul pelaku-pelaku lainnya," katanya.
Langkah agar terhindar dari pengambilan foto AI
Untuk menghindari penyalahgunaan foto pribadi di media sosial, terutama di tengah ancaman teknologi AI seperti deepfake dan face swap, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membatasi jenis foto yang diunggah.
Hindarilah membagikan foto dengan wajah yang terlihat jelas atau pose yang bisa dengan mudah digunakan untuk meniru ekspresi wajah, seperti menatap lurus ke kamera atau tersenyum.
Selain itu, sebaiknya jangan memperlihatkan latar belakang yang dapat mengungkap lokasi pribadi seperti rumah, sekolah, atau tempat kerja, karena hal-hal tersebut bisa dimanfaatkan untuk melacak identitas seseorang.
Langkah berikutnya adalah memastikan pengaturan privasi akun media sosial sudah diatur seaman mungkin.
Aktifkan mode akun pribadi agar hanya orang-orang yang kamu izinkan yang dapat melihat unggahanmu.
Batasi pula siapa yang bisa mengunduh, membagikan, atau menandai fotomu, serta nonaktifkan fitur penandaan otomatis yang dapat mengidentifikasi wajah tanpa izin.
Dengan begitu, akses pihak luar terhadap foto pribadi akan jauh lebih terbatas.
Selain itu, penggunaan watermark atau tanda kecil pada foto juga dapat menjadi bentuk perlindungan tambahan.
Watermark yang sederhana, seperti nama atau simbol kecil yang ditempatkan di pojok gambar, dapat menjadi penanda kepemilikan.
Meski mudah dihapus, keberadaan tanda ini bisa menghalangi niat penyalahgunaan.
Sebaiknya, unggah pula foto dalam resolusi rendah agar lebih sulit digunakan untuk manipulasi berbasis AI.
Saat ini, sudah tersedia beberapa alat digital yang bisa membantu melindungi foto dari deteksi atau pemrosesan oleh sistem kecerdasan buatan.
Misalnya, aplikasi seperti Fawkes dari University of Chicago, Glaze, dan PhotoGuard dari MIT mampu menambahkan lapisan perlindungan halus pada foto, sehingga wajah tidak mudah dikenali atau dimodifikasi oleh algoritma AI tanpa mengubah tampilan visualnya bagi manusia.
Langkah terakhir yang tak kalah penting adalah selalu memantau penyebaran foto menggunakan fitur reverse image search seperti Google Lens atau TinEye untuk memastikan foto tidak digunakan secara tidak sah di platform lain.
Jika ditemukan penyalahgunaan, segera laporkan kepada pihak platform dan, bila perlu, ajukan laporan hukum dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.
Selain melindungi diri sendiri, penting juga untuk mengedukasi teman dan keluarga agar lebih berhati-hati membagikan foto bersama di media sosial, sebab keamanan digital adalah tanggung jawab bersama.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-jatim
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Terjerat Pinjol, Ibu Guru Gelapkan Tabungan Siswa Rp95 Juta, Nangis Curhat Ditelantarkan Suami |
|
|---|
| PILU Guru Hamil Ditinggal Suami, Terjerat Pinjol, Divonis 10 Bulan Penjara Gelapkan Tabungan Siswa |
|
|---|
| KRONOLOGI Istri Gerebek Suami Selingkuh dengan Adik Ipar, Syok Adiknya Mau Dibayar Rp 300 Ribu |
|
|---|
| KRONOLOGI Oknum Petugas Damkar Lecehkan Siswi SMP, AKP Aston L Sinaga: Pelaku Sudah Diproses Hukum |
|
|---|
| PERAN 3 Prajurit Kopassus yang Terlibat dalam Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Chikosdfg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.