Berita Viral
MOTIF Ginanjar Bunuh Bocah SD di Majalengka, Hunting Pulang Kerja, Imingi Dengan Uang Rp 700 Ribu
Gin Gin Ginanjar (24) pelaku bengis pembunuhan bocah 5 SD inisial MRS ditangkap.
TRIBUN-MEDAN.com - Gin Gin Ginanjar (24) pelaku bengis pembunuhan bocah 5 SD inisial MRS ditangkap.
Ginanjar membunuh MRS karena kesal tidak menuruti keinginannya.
Ginanjar memiliki seks yang menyimpang. Korban dibunuh di toilet Musala At-Taubah, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat Sabtu (18/10/2025).
Ginanjar mengenal dengan korban lewat media sosial.
Sepulang kerja, Ginanjar keliling mencari korban.
Kepada polisi, tersangka GG mengakui bahwa ia memang berangkat dari Kecamatan Maja menuju Argapura dengan niat mencari anak laki-laki.
Niat busuk itu terwujud saat ia menemukan korban M.R.S. yang sedang bermain di sekitar kantor desa.
Dipancing Uang Lalu Dihabisi
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Desa Sadasari, Abdul Miskad—yang juga kerabat korban—pelaku dan korban sempat menjalin komunikasi tiga hari sebelum kejadian.
Saat itu, pelaku menjanjikan iming-iming uang Rp700 ribu kepada korban.
Pada hari kejadian, Sabtu (18/10/2025), pelaku kembali mendekati M.R.S. dan membujuknya ke area musala.
Di dalam toilet, pelaku melancarkan niatnya yang mengarah pada perilaku menyimpang.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian menjelaskan, korban menolak dan berontak, yang kemudian memicu kemarahan pelaku.
“Korban sempat menolak dan berusaha melawan,” ujar AKBP Willy.
Karena perlawanan itu, pelaku lalu mendorong korban hingga kepala M.R.S. terbentur tembok dan mengalami luka sobek.
Tak cukup sampai di situ, pelaku mencekik leher korban hingga tak bergerak, meninggalkan jasad M.R.S. di dalam toilet.
Barang bukti seperti baby oil, motor, hingga ponsel pelaku disita polisi.
Aksi Dingin Pelaku di Media Sosial
Setelah membunuh dan melarikan diri, pelaku GG menunjukkan sikap dingin yang mengejutkan.
Ia tertangkap tangan sempat muncul di media sosial Facebook dan ikut berkomentar pada unggahan warganet yang membahas dugaan pelaku pembunuhan tersebut.
Menggunakan akunnya, ia seolah-olah menebak bahwa pelaku kemungkinan besar adalah orang yang sudah dikenal korban, padahal ia adalah pelakunya sendiri.
Berkat penyelidikan cepat dengan metode S-Certified Crime Investigation, termasuk digital forensik, Polres Majalengka berhasil menciduk pelaku kurang dari 2x24 jam setelah peristiwa.
Kini, Gin Gin Ginanjar dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-jabar
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| DIMANA Istri AKBP Basuki? 5 Tahun Kumpul Kebo Bareng Dosen Levi Ngaku Sudah Pisah Tapi Masih 1 KK |
|
|---|
| ALASAN Hamzah Hamid Anggota DPRD Tolak Jalan Depan Rumahnya Diaspal, Bandingkan dengan Wilayah Lain |
|
|---|
| Kronologi Awal Pesawat Jatuh, Mesin Bermasalah Usai Tembus Hujan, Pilot Pilih Mendarat di Sawah |
|
|---|
| SOSOK Ning Robwah Anak Kyai Viral Usai Nekat Rambut Merah Saat Nikah hingga Diduga Protes Dijodohkan |
|
|---|
| SOSOK Zacky Difitnah Tabrak Anak Kecil yang Jatuh di Dekatnya, Pilu Motornya Malah Dirusak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PEMBUNUH-BOCAH-sdfs.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.