Berita Nasional

Cara Cek dan Syarat Penerima BLT Kesra Rp 900 Ribu, Sudah Mulai Cair di Kantor Pos

Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa sekitar 35 juta keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima bantuan ini.

Ilustrasi/Kontan/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi uang BLT Kesra 2025 

TRIBUN-MEDAN.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjadwalkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) bagi masyarakat berpenghasilan rendah mulai 20 Oktober 2025.

Program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga di tengah tekanan harga dan pemulihan pascapandemi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa sekitar 35 juta keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima bantuan ini.

Setiap keluarga akan mendapatkan dana tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, atau total Rp900.000 hingga akhir Desember 2025.

Dalam keterangan resminya, Kemenko Perekonomian menjelaskan bahwa BLT Kesra dirancang sebagai bagian dari penguatan jaring pengaman sosial nasional.

Sasaran penerima ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang memetakan tingkat kesejahteraan masyarakat secara lebih terarah dan akurat.

Kelompok Penerima Berdasarkan Desil DTSEN

Penerima BLT Kesra ditetapkan melalui sistem desil dalam DTSEN, yaitu pembagian populasi berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.

Desil 1 mencakup 10 persen penduduk dengan kondisi ekonomi paling rendah atau miskin ekstrem.

Desil 2 mencakup kelompok miskin, desil 3 masyarakat hampir miskin, dan desil 4 kelompok dengan kondisi ekonomi pas-pasan. 

Sementara desil 5 hingga 10 tergolong masyarakat yang relatif mampu dan tidak termasuk penerima bantuan.

Verifikasi data penerima dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial (Kemensos) agar penyaluran bantuan tepat sasaran.

Masyarakat dapat memeriksa status desil mereka melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang terintegrasi dengan Aplikasi Cek Bansos milik Kemensos. Proses pengecekan dilakukan secara daring menggunakan ponsel.

Langkah pengecekan dimulai dengan mengunduh aplikasi, melakukan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), lalu membuka menu “Profil” untuk melihat status desil keluarga. Jika berada pada desil 1–4, keluarga tersebut termasuk dalam prioritas penerima bantuan.

Bagi warga yang merasa berhak namun belum terdaftar, tersedia fitur “Usulan” untuk pengajuan data baru, serta fitur “Sanggahan” untuk melaporkan penerima yang dianggap tidak tepat sasaran.

Pendaftaran Calon Penerima

Pendaftaran calon penerima BLT Kesra dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang ke kantor Dinas Sosial.

 Masyarakat hanya perlu membuat akun di Aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan data diri sesuai KTP, seperti NIK, KK, alamat, dan nomor ponsel aktif. Setelah itu, pengguna mengunggah foto KTP dan swafoto untuk verifikasi identitas.

Setelah akun diverifikasi, calon penerima dapat menambahkan data usulan melalui menu “Daftar Usulan.”

Data yang masuk akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan. Status pendaftaran dapat dipantau secara berkala melalui aplikasi atau situs resmi Cek Bansos.

Pengecekan Status Bantuan

Selain melalui aplikasi, status penerimaan BLT Kesra juga dapat dicek lewat situs web resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat perlu mengisi data sesuai KTP, mencantumkan alamat lengkap, dan memasukkan kode verifikasi sebelum menekan tombol “Cari Data.”

Hasil pencarian menampilkan nama penerima, jenis bantuan, serta status penyalurannya.

Syarat Penerima

Kriteria penerima BLT Kesra meliputi warga negara Indonesia yang memiliki KTP dan KK aktif, termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin, serta tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.

Selain itu, penerima harus terdaftar dalam DTSEN yang telah diverifikasi dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, atau bansos daerah.

Mekanisme Penyaluran

Penyaluran BLT Kesra dilaksanakan terpisah dari program bantuan reguler Kemensos yang mencakup 20,88 juta keluarga penerima manfaat

Dana disalurkan secara bertahap mulai Oktober hingga Desember 2025, dengan total Rp900.000 yang dapat diterima per bulan atau sekaligus, tergantung mekanisme di tiap daerah.

Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran dilakukan melalui perbankan dan PT Pos Indonesia untuk memastikan transparansi dan mencegah potensi penyimpangan.

Program BLT Kesra ini dirancang tidak hanya sebagai bantuan jangka pendek, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan fiskal untuk menjaga ketahanan ekonomi keluarga di tengah dinamika ekonomi global dan proses pemulihan nasional yang masih berlangsung.

Artikel sudah tayang di Tribun Jabar

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved