Berita Viral

Akhir Nasib Lisa Mariana Jadi Tersangka,Diperiksa Hari ini, Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Sebelumnya, tuduhan Lisa Mariana mengandung hingga melahirkan anak dari Ridwan Kamil, tak terbukti sesuai hasil tes DNA.

Editor: Salomo Tarigan
kolase Instagram Lisa Mariana dan Ridwan Kamil
JADI TERSANGKA: Lisa Mariana jadi tersangka kasus pecemaran nama baik Ridwan Kamil. Sebelumnnya hasil pemeriksaan genetik atau DNA antara anaknya dengan mantan Gubernur Jabar tidak identik. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Lisa Mariana yang terjerat kasus dugaan finah dan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kini wanita tersebut jadi tersangka.

Sebelumnya, tuduhan Lisa Mariana mengandung hingga melahirkan anak dari Ridwan Kamil, tak terbukti sesuai hasil tes DNA.

Inilah perkembangan terkini terkait laporan balik dari Ridwan Kamil hingga Lisa Mariana jadi tersangk.

Polisi akan memeriksa selebgram tersebut.

Jadwal pemerikaan Lisa Mariana sudah ditetapkan hari ini, Senin (20/10/2025).

LISA MARIANA - Selebgram Lisa Mariana keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Lisa Mariana gagal mediasi dengan Ridwan Kamil melalui restorative justice,
LISA MARIANA - Selebgram Lisa Mariana keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Lisa Mariana gagal mediasi dengan Ridwan Kamil melalui restorative justice, (DOK Tribunnews)

Ya, Lisa Mariana diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran terhadap Ridwan Kamil.

Ada pun penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"(Penetapan tersangka) Minggu kemarin," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki saat dihubungi, Minggu (19/10/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri pun telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Lisa sebagai tersangka pada Jumat (17/10/2025).

Adapun pemanggilan dilakukan pada Senin (20/10/2025) besok sekira pukul 11.00 WIB.

"Besok LM dipanggil sebagai tersangka ya," ucapnya.

DRAMA SELEB- Drama selebritas Lisa Mariana dan Ridwan Kamil kembali berlanjut. Lisa Mariana minta tes DNA ulang.
DRAMA SELEB- Drama selebritas Lisa Mariana dan Ridwan Kamil kembali berlanjut. Lisa Mariana minta tes DNA ulang. (Kolase Kompas.com)

Awal Mula Kasus

Kasus tersebut bermula saat Lisa Mariana secara tiba-tiba membuat keterangan mempunyai hubungan dengan Kang Emil pada akhir Maret 2025.

Saat itu, Lisa melalui media sosial Instagramnya @lisamarianaaa mengaku dipaksa oleh tim Ridwan Kamil untuk membantah mempunyai hubungan spesial dengan Kang Emil.

Lisa mengatakan membuka dugaan hubungannya dengan Kang Emil lantaran dirinya meminta hak untuk anaknya yang ia tuding sebagai anak Kang Emil.

"Jadi saya minta hak anak saya. Bapak dan tim enggak usah takut fasilitas atau uang yang bapak kasih, saya yang nikmatin! Sekalipun saya harus kelaparan demi anak, saya rela. Paham kan?" kata Lisa melalui media sosialnya.

Bantah Tudingan Punya Hubungan Spesial

Atas hal tersebut, Kang Emil pun membantah tudingan Lisa tersebut melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil pada 27 Maret 2025.

Hal ini dilakukan untuk membantah Lisa Mariana yang juga mengunggah bukti percakapan antara dirinya dengan Ridwan Kamil.

Menurut Kang Emil, tudingan Lisa merupakan fitnah yang didaur ulang dengan motif ekonomi.

Saat itu, Ridwan Kamil menyebut hanya sekali bertemu dengan Lisa terkait permohonan bantuan kuliah.

"Permasalahan ini sudah diselesaikan sejak empat tahun yang lalu dengan bukti-bukti yang akurat dan tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil sebelum bertemu saya dan telah meminta maaf di depan keluarganya," kata Ridwan Kamil melalui akun Instagramnya.

Dugaan Fitnah dan Pencemaran nama baik

Atas tudingan yang dilayangkan Lisa tersebut, Ridwan Kamil pun menunjuk penasehat hukum dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025). 

Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim dan laporan itu diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.

Dalam hal ini Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana tersebut.

"(Laporan) sudah diterima Bareskrim," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago saat dihubungi, Sabtu (18/4/2025).

Dalam hal ini, Kang Emil melaporkan Lisa dengan menyertakan pasal 51 jo pasal 35, pasal 48 jo pasal 32, pasal 45 jo pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

"(Buat laporan) terkait klien kami memiliki anak (dengan Lisa) yang merugikan nama baik klien kami," ucap kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya.

Hasil Tes DNA Non-identik

Empat bulan sudah polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditingkatkan status kasusnya menjadi penyidikan yang di mana polisi menemukan tindak pidana.

Tak mau berlarut-larut, kubu Ridwan Kamil pun mengklaim jadi pihak yang mengajukan dilakukan tes DNA antara Kang Emil, Lisa Mariana dan anak berinisial CA.

Kemudian pada Kamis (7/8/2025), ketiganya pun datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani tes DNA tersebut. Mereka tak menjalani tes DNA di ruangan yang sama kala itu.

Sekitar dua minggu setelahnya, hasil tes DNA yang ditunggu-tunggu publik pun selesai. Pihak Bareskrim Polri pun akhirnya mengumumkan hasil tes tersebut yang menyatakan non-identik.

"Telah menyerahkan hasil DNA dengan hasil bahwa saudara RK dengan anak saudari LM inisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau tidak idententik," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).

Dengan hasil ini, CA yang dituduhkan Lisa Mariana anak dari Ridwan Kamil tak terbukti.

Baca juga: Gelar Eternal Beauty Roadshow, Euroskinlab Hadirkan Interaksi Dokter Estetika dengan Klien Loyal

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved