Berita Viral
NASIB Lima Wanita Gegara Bikin Konten Makan di Bak Pikap, Kini Dihukum Usai Videonya Viral
Beginilah nasib lima wanita sedang makan di mobil bak pikap yang melaju usai videonya viral. Kini kelimanya mendapat hukuman
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib lima wanita bikin konten makan di mobil bak pikap yang melaju usai videonya viral.
Baru-baru ini lima wanita makan di mobil bak pikap yang sedang melaju viral di media sosial.
Lima perempuan itu viral karena makan di atas mobil bak terbuka.
Kini usai videonya viral nasibnya pun disorot.
Kelimanya kini dapat hukuman.
Mobil bak terbuka dalam hal ini adalah mobil pikap.
Tampak, video berdurasi satu menit itu dinilai oleh polisi membahayakan.
Peristiwa itu diketahui terjadi di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Laut, Iptu Aditya Dikav mengonfirmasi bahwa pihaknya baru mengetahui video tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu.
Baca juga: Viral Dua Dokter Senior Baku Hantam Memperebutkan Perawat Muda, Satu Orang Berakhir Masuk ICU
"Betul, pada Rabu tanggal 15 Oktober 2025, kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengirimkan link video dimaksud," ujar Aditya saat dikonfirmasi pada Kamis (16/10/2025).
Setelah menonton video, Satlantas Polres Tanah Laut melakukan penelusuran untuk mengetahui pemilik akun yang mengunggahnya di media sosial.
Dalam waktu singkat, pemilik akun teridentifikasi dan dipanggil ke Polres Tanah Laut untuk diklarifikasi.
"Video itu menampilkan beberapa orang yang menikmati makan di belakang mobil bak terbuka," ungkap Aditya.
Setelah menerima panggilan dari kepolisian, pemilik akun tersebut datang ke Polres Tanah Laut dan mengaku bahwa mereka hanya bersenang-senang sambil membuat konten.
"Tapi tentu saja perilaku ini sangat membahayakan bagi mereka maupun pengguna jalan lainnya," jelas Aditya.
Untuk mencegah kejadian serupa dan memberikan efek jera, petugas Satlantas Polres Tanah Laut menilang kendaraan yang digunakan untuk membuat konten tersebut, sesuai dengan Pasal 303 junto Pasal 137 Ayat 4 tentang Undang-undang Lalu Lintas.
"Selain itu, kami meminta mereka untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," pungkas Aditya.
Baca juga: KABAR DUKA, Uskup Emeritus Pius Datubara Meninggal Dunia, Umat Katolik Kehilangan Sosok Pendoa
Aturan mengenai mobil pikap bukan untuk mengangkut penumpang dijelaskan polisi.
Kepala Unit (Kanit) Gakkum Satlantas Polres Maros mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan jenis pick-up sebagai alat angkut penumpang, apalagi dengan kapasitas lebih dari dua orang.
Imbauan ini disampaikan untuk menjaga keselamatan dan mencegah kecelakaan lalu lintas.
Menurut Kanit Gakkum Polres Maros, penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang sangat berisiko dan melanggar aturan lalu lintas.
“Kendaraan pick-up didesain untuk mengangkut barang, bukan manusia. Jika digunakan untuk mengangkut penumpang,
apalagi dalam jumlah banyak, risikonya sangat tinggi, terutama jika terjadi kecelakaan atau pengereman mendadak,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MAKAN-DI-BAK-PIKAP-Pemilik-akun-yang-membuat-konten-makan-bareng-di-mobil-bak-terbuka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.