Ijazah Jokowi
Pengacara Jokowi Sebut Bulan Ini Ada Penetapan Tersangka Kasus Fitnah Tuduhan Ijazah Palsu
Dugaan ijazah palsu Jokowi makin memanas setelah Roy Suryo mengklaim dapat 2 lembar salinan ijazah Jokowi dari KPU RI dan KPU DKI Jakarta.
TRIBUN-MEDAN.com - Polemik dugaan ijazah palsu Jokowi makin memanas setelah pakar telematika Roy Suryo mengklaim dapat bukti baru berupa dua lembar salinan ijazah Jokowi dari KPU RI dan KPU DKI Jakarta.
Menurut Roy Suryo, terdapat kejanggalan pada salinan ijazah tersebut, sehingga memperkuat analisisnya tentang keabsahan ijazah Jokowi.
Sebaliknya, kubu Jokowi juga bergerak mendatangi Polda Metro Jaya untuk mendesak penyidik segera menetapkan status tersangka atas laporan yang dilayangkan mantan Presiden RI tersebut.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyampaikan, pada Oktober 2025 ini kemungkinan akan ada penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Roy Suryo Cs.
Laporan Jokowi diketahui sudah berjalan sekitar lima bulan di Polda Metro Jaya, tepatnya sejak 30 April 2025 lalu. Meski sudah naik ke tingkat penyidikan, tetapi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu tersebut dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Rivai menyatakan bahwa bulan Oktober ini akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, karena alat bukti sudah banyak.
"Kalau dilihat timeline-nya sepertinya di bulan Oktober ini sudah bisa dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Karena alat bukti pun sudah cukup banyak ya, ahli pun sudah sangat banyak diperiksa," ungkapnya, Selasa (14/10/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Teman-teman di luar, apalagi teman-teman relawan juga mungkin melakukan reaksi ya, karena memang ini kan juga cukup menarik kalau kita lihat di luar sana gitu ya, proses perkara berjalan tapi Bang Roy Cs itu hampir tiap hari terus menyerang nama baik Pak Jokowi. Ini kan membuat mungkin teman-teman relawan jadi sedikit agak terganggu, agak emosi lah," jelas Rivai.
Meski demikian, Rivai menyatakan pihaknya akan tetap bersikap profesional dalam mengawal proses hukum yang berjalan, agar bisa segera terselesaikan dengan baik.
"Tapi percayalah kami juga secara profesional mengawal perkara ini agar bisa berjalan dengan sempurna lah," katanya.
Terkait dengan kemungkinan Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar menjadi tersangka, Rivai mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara nanti.
Dia menjelaskan bahwa penetapan tersangka tetap harus objektif, tidak bisa hanya melihat orangnya saja, tetapi juga harus dilengkapi dengan alat bukti.
"Informasi terakhir, mudah-mudahan di Oktober ini sudah lebih terlihatlah. Tinggal kita lihat nanti apa hasil gelarnya dan sama-sama kita kawal," ujarnya.
"Kemungkinan di bulan Oktober, soal tanggal kita kembalikan ke teman-teman penyidik. Rencananya gelar ini pun juga akan diikuti oleh berbagai pihak," tambah Rivai.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengatakan, saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.
"Masih berjalan proses penyidikan itu ada tahapan-tahapannya, penyidikan masih berlanjut pendalaman pemeriksaan saksi-saksi," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Terkait desakan penetapan tersangka, Brigjen Ade menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. "Nanti kita pastikan lagi ke penyidik," pungkasnya.
Diketahui, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tercantum 12 nama terlapor, yaitu Roy Suryo, dr. Tifa, Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Roy Suryo ke Bareskrim Minta Kasus Dibuka Lagi
Di sisi lain, pada Senin (6/10/2025) lalu, Roy Suryo bersama tim hukumnya, datang ke Bareskrim Polri, meminta agar penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dibuka kembali.
Mereka datang dengan penyerahan surat resmi kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, serta salinan ijazah Jokowi yang telah dilegalisasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kasus yang ada di Bareskrim ini harus dibuka kembali. Surat itu tadi sudah kami serahkan," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.
Tim hukum Roy Suryo yang diketuai Ahmad Khozinudin, menilai laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Khozinudin mempertanyakan dasar hukum penyelidik menghentikan perkara melalui surat keputusan.
“Penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyelidikan dalam bentuk surat keputusan seperti SP3,” katanya.
Bareskrim Polri sebelumnya diketahui menghentikan penyelidikan kasus ini sejak 22 Mei 2025.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, pada saat itu, menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut. Sebab, kata Djuhandhani, bukti dan dokumen pembanding dinilai identik atau berasal dari satu sumber yang sah.
Hasil uji laboratorium forensik juga menunjukkan ijazah Jokowi asli, setelah dibandingkan dengan milik rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Penyerahan dokumen dilakukan langsung pihak UGM dan KPU, termasuk salinan ijazah yang telah dilegalisasi.
Meski demikian, Roy Suryo kini tetap bersikukuh bahwa dokumen tersebut 99,99 persen palsu.
“Cetakannya berbeda dengan ijazah yang lain-lain. Harusnya cetakannya sama,” kata Roy.
Salinan Ijazah dari KPU
Sementara itu, Roy Suryo mengaku belum puas dengan salinan ijazah Jokowi yang didapatkannya dari KPU RI dan KPU DKI Jakarta.
Ia mengatakan akan ke KPU Solo untuk meminta salinan ijazah Jokowi yang digunakan pada pendaftaran calon wali kota Solo pada 2005 dan 2010.
Roy Suryo mengaku baru saja mendapatkan salinan ijazah dari KPU DKI Jakarta, Senin (13/10/2025). Dokumen itu digunakan Jokowi untuk menjadi calon Gubernur DKI Jakarta pada 2012.
Sementara salinan ijazah Jokowi dari KPU ia dapatkan pada Kamis (2/10/2025). Salinan ijazah itu digunakan Jokowi untuk menjadi calon presiden pada 2019.
Menurut dia, ada kejanggalan di antara dua salinan ijazah Jokowi tersebut.
"Antar ijazah pasti ada perbedaan pada legalisasinya. Yang KPU DKI legalisasinya ada di atas. Yang pusat dekannya bernama Budiadi, kalau yang DKI penandatangannya Profesor Niam, jadi beda namanya," kata Roy Suryo, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (13/10/2025).
"Enggak apa-apa itu justru akan semakin membuat kita menelisik apakah benar para penandatangan ini adalah yang eksisting pada tahunnya," imbuhnya.
Menurut Roy Suryo, salinan ijazah Jokowi dari KPU Solo menjadi salinan yang paling penting untuk mengungkap apakah ijazah Jokowi asli atau palsu.
"Nanti yang (KPU) Solo itu yang sangat-sangat berpengaruh. Apakah yang Solo itu sama dengan ini atau beda. Jadi krusialnya di situ (KPU Solo)," ujar Roy Suryo.
Roy Suryo menegaskan bahwa ada 8 tempat yang akan ia kunjungi untuk mendapatkan salinan ijazah Jokowi.
Saat ini, Roy Suryo dan kawan-kawan telah mendapatkan dua salinan ijazah Jokowi, yaitu dari KPU pusat dan KPU DKI Jakarta.
"Belum (puas) kan ini baru salah dua dari delapan. Kami mengajukan delapan, termasuk salah satunya KPU pusat tahun 2014 dan 2019. Dan, yang sudah kami dapatkan ini 2019," ujarnya.
"Ada yang 2014 itu harus kita cek seperti apa. Apakah memang beda karena dekannya beda, apakah yang 2014 sama dengan 2012, nah itu nggak boleh, penggunaannya beda. Atau yang di Solo karena itu dua kali juga, 2005 dan 2010," ujar dia.
Roy Suryo meyakini bahwa ijazah Jokowi palsu setelah ia mendapatkan salinan ijazah itu.
Menurut dia, ijazah Jokowi yang ia teliti selama ini menunjukkan adanya kepalsuan.
"Ini akan menjadi bukti sangat kuat bagi kami untuk meneruskan perjuangan kami karena apa yang ada di berkas ini adalah sama atau identik dengan yang sudah kami teliti dan kami berkesimpulan 99,9 persen ini (ijazah Jokowi) adalah palsu," ujarnya.
Walaupun yang Roy Suryo dapatkan berupa fotokopi ijazah Jokowi, ia yakin itu sama seperti ijazah milik Jokowi yang asli.
"Dari sisi dimensi meskipun ini adalah fotokopi, tetapi fotokopi itu tidak mengubah yang namanya jarak struktur dan sebagainya," kata dia.
"Di sini sangat kelihatan bagaimana huruf Z agak ke atas dan huruf A keluar dari logo," sambungnya.
Roy Suryo mengaku telah membandingan salinan ijazah tersebut dengan ijazah milik rekan Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM), di antaranya Frono Jiwo, Hari Mulyono, dan Sri Murtiningsih.
"Artinya apa? Ini berbeda dengan tiga ijazah pembanding lainnya 1115 milik Frono Jiwo, 1116 milik almarhum Hari Mulyono, yang beberapa waktu lalu kami berziarah ke sana (makam Hari Mulyono)," ujarnya.
"Dan ijazah 1117 miliknya Sri Murtiningsih, tiga ijazah itu identik sama persis H-nya masuk ke dalam, Z-nya masuk ke dalam, dan ini tidak sama," lanjutnya.
Mantan kader Partai Demokrat itu mengaku yakin ijazah Jokowi palsu.
"Jadi apakah masuk akal, apakah logis ketika 4 ijazah yang katanya sama-sama lulus pada 5 November 1985 itu ternyata yang tiga sama, yang satu berbeda," kata Roy Suryo.
"Jadi kalau yang satu berbeda itu pasti cetakannya berbeda pada hari yang berbeda, jadi itu 99,9 persen palsu," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| RESPONS Kubu Jokowi Setelah Roy Suryo Dkk Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka |
|
|---|
| Roy Suryo Dkk Umbar Senyum Tak Ditahan, Seruan 'Merdeka' dan Takbir Menggema di Polda Metro Jaya |
|
|---|
| Penyidik Sudah Kirim Surat Panggilan, Tersangka Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa Diperiksa Kamis |
|
|---|
| Setelah Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Sentil SM Terpidana yang Melenggang Bebas |
|
|---|
| 4 Terlapor Lolos Status Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Abraham Samad dan Mikhael Sinaga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/suryo-jokowi-ijazah-tribunmedan1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.