Berita Viral
GUGATAN Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Berikut Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUN-MEDAN.Com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.
Program ini bertujuan untuk mendistribusikan perangkat teknologi kepada siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Lantas Bagaimana Kronologi Kasus?
- 6 Mei 2019: Nadiem mengadakan rapat tertutup via Zoom dengan pejabat Kemendikbudristek dan Google Indonesia. Ia menginstruksikan penggunaan sistem operasi Chrome OS untuk proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
- 2020–2022: Program pengadaan laptop dilaksanakan. Petunjuk pelaksanaan (juklak) diduga mengarahkan ke produk tertentu, yakni Chromebook, meskipun kajian awal menunjukkan kelemahan produk tersebut.
- 4 September 2025: Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
- 23 September 2025: Tim hukum Nadiem mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.
- 29 September 2025: Nadiem dibantarkan ke rumah sakit pemerintah karena kondisi kesehatan pasca operasi.
- 3 Oktober 2025: Sidang perdana praperadilan digelar. Kejagung menyatakan siap menghadapi gugatan dan telah menyiapkan materi hukum.
- 13 Oktober 2025: Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem.
Alasan Penolakan Gugatan
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung telah sah secara hukum.
Proses penyidikan dinilai telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.
Ringkasan Berita:Kejagung disebut memiliki empat alat bukti yang sah, yaitu:1. Keterangan saksi2. Keterangan ahli keuangan3. Bukti surat4. Bukti petunjuk
Hakim juga menegaskan bahwa penilaian terhadap alat bukti bukan ranah praperadilan, melainkan harus diperiksa dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tanggapan Hotman Paris, Kuasa Hukum Nadiem
Tim hukum Nadiem, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka.
Mereka menilai tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, termasuk audit kerugian negara dari BPK atau BPKP.
Hotman menyatakan bahwa audit BPK menunjukkan harga laptop normal, sehingga tidak ada kerugian negara.
Baca juga: NASIB Nadiem Makarim Gugatannya Ditolak Pengadilan, Klien Hotman Paris Sah Tersangka Korupsi Laptop
Respons Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa praperadilan adalah hak hukum tersangka yang diatur dalam KUHAP dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014.
Tim penyidik Jampidsus telah menyiapkan materi hukum untuk menjawab dalil gugatan dan menegaskan bahwa proses penegakan hukum telah sesuai prosedur.
Tersangka Lain dalam Kasus Chromebook
Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain:
1. Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek. Ia hingga kini masih berstatus buron.
2. Ibrahim Arief – Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek
3. Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud tahun 2020–2021
4. Mulyatsyah – Direktur SMP dan Kuasa Pengguna Anggaran Kemendikbud tahun 2020–2021
Dugaan Kerugian Negara
Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, terdiri dari:
- Rp480 miliar akibat pengadaan Item Software (CDM)
- Rp1,5 triliun akibat mark up harga laptop
Dengan penolakan gugatan praperadilan oleh PN Jakarta Selatan memperkuat posisi Kejaksaan Agung dalam melanjutkan proses hukum.
Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, kondisi kesehatan Nadiem yang tengah dirawat di rumah sakit menambah kompleksitas penanganan kasus ini.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: PENETAPAN Tersangka Sah, Hakim Tolak Praperadilan Eks Mendikbud Nadiem Makarim
Baca juga: Sedihnya Ibu Nadiem Makarim, Tak Sangka Anaknya Jadi Tersangka Korupsi, Kini Siap Sidang Perdana
| Pengakuan AHS Pembegal Pedagang Sate Paluta, Ternyata Anak Putus Sekolah Sering Diusir dari Rumah |
|
|---|
| Pengakuan AKBP Basuki Terbaru Hubungan Terlarang dengan Dosen Dwinanda Terbongkar, 5 Tahun Serumah |
|
|---|
| Ada Ular Masuk, Firasat Aneh SF Guru PPPK Sebelum Tewas di Kamar Kos, Berulang Alami Mimpi Buruk |
|
|---|
| Bak Jadi Anak Kandung, Cara AKBP Basuki Tutupi Asmaranya dengan Dosen Untag, 5 Tahun Kumpul Kebo |
|
|---|
| Saya Sudah Tua, Ucapan AKBP Basuki Sebelum Ketahuan Pacari Dosen Untag, Ternyata Sudah 5 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/nadiem-tersangka-rompi-merah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.