Berita Viral

Jadi Sorotan, Anggota DPR Dapat Rp 702 Juta untuk Setiap Kali Reses, 12 kali dalam Setahun

Anggota DPR dapat dana penyerapan aspirasi Rp 702 juta setiap kali reses. Dana reses naik, sebelumnya pada periode 2019-2024 sebesar Rp 400 juta

Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribunnews.com/Jeprima
DPR RI - Anggota Dewan di Gedung DPR RI, Senayan. Dana reses anggota DPR jadi sorotan, naik fantastis 

TRIBUN-MEDAN.com - DPR RI kembali jadi sasaran kritik. dana reses anggota DPR RI.

Reses adalah waktu khusus dalam agenda kerja anggota DPR yang digunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

 Kegiatan ini biasanya dilakukan di luar masa sidang dan bertujuan untuk mendengar langsung keluhan serta usulan dari masyarakat.

Anggota DPR mendapatkan dana penyerapan aspirasi Rp 702 juta untuk setiap kali reses.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)  kaget soal besaran dana reses anggota DPR RI yang naik tinggi.

Jika pada periode 2019-2024 sebesar Rp 400 juta untuk tiap kali anggota DPR RI berkunjung ke daerah pemilihannya (dapil), maka pada periode 2024-2029 menjadi Rp 702 juta.

Menurut peneliti Formappi, Lucis Karus, DPR RI tak pernah transparan soal pengelolaan dan reses yang nilainya fantastis ini.

 

Baca juga: Wabup Toba Dampingi Sabam Rajagukguk Tinjau MBG di Toba

Maka, ketika dana tunjangan batal dinaikkan mereka diam, sebab masih ada dana reses yang fantastis.

Dana reses itu diberikan sekitar 12 kali dalam setahun, artinya tiap sebulan sekali Anggota DPR RI mendapatkan suntikan dana itu di luar gaji dan tunjangan.

Melihat ada sorotan publik, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan anggota DPR RI yang tidak melaporkan kegiatan resesnya melalui aplikasi resmi akan dikenai sanksi.

Ia menyebut ketentuan itu sudah diatur dalam tata tertib DPR dengan kategori hukuman berjenjang.

 

Baca juga: Harga Sembako di Medan Perlahan Turun, Walau Cabai Masih Pedas di Rp81 Ribu per Kg

Reses adalah waktu khusus dalam agenda kerja anggota DPR yang digunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan (dapil) masing-masing. 

Kegiatan Reses biasanya dilakukan di luar masa sidang dan bertujuan untuk mendengar langsung keluhan serta usulan dari masyarakat. 

Dalam praktiknya, reses sering diisi dengan pertemuan terbuka, kunjungan lapangan, atau dialog langsung antara anggota DPR dan masyarakat. 

“Nah, itu kan ada di tata tertib, kan ada sanksi-sanksi. Sanksi teguran, sanksi hukuman ringan, berat, sangat berat, kan ada itu. Itu sudah masuk kategori itu nanti,” kata Dasco dikutip dari Tribunnews.com, Senin (13/10/2025). 

Terkait sanksi tertuang dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Berikut  jenis-jenis sanksi bagi anggota DPR:

Pertama, sanksi ringan berupa teguran lisan atau teguran tertulis.

Kedua, sanksi sedang berupa pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR.

Ketiga, sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 bulan atau pemberhentian sebagai anggota.

Dasco menjelaskan, pelaporan kegiatan reses akan dilakukan melalui aplikasi khusus yang kini sedang disiapkan Kesetjenan DPR

Setiap anggota DPR nantinya wajib mengunggah seluruh kegiatan reses mereka secara berkala.

“Itu nanti ada. Ini kan yang bikin aplikasi kan kita nih. Bukan anggota DPR, itu kan di Kesetjenan yang bikin. Nanti itu diwajibkan setiap anggota DPR harus melaporkan kegiatan resesnya. Dan itu kan langsung satu akun satu anggota DPR,” ujarnya.

Ia menambahkan, aplikasi tersebut juga dirancang agar masyarakat dapat melihat laporan kegiatan anggota DPR secara terbuka, lengkap dengan lokasi dan bentuk kegiatan yang dilakukan di daerah.

“Jadi kalau masyarakat ingin buka, ketik misalnya tinggal Sufmi Dasco, gitu. Jadi tinggal buka, dilihat. Dan itu juga nanti akan dimonitor MKD,” ucapnya.

Dasco mengatakan, pelaporan di aplikasi itu juga mencakup tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang diserap saat kegiatan reses berlangsung.

“Itu kan mereka turun reses itu kan menyerap aspirasi masyarakat. Iya, betul. Nah, justru nanti mereka kemudian apa yang diserap, kemudian apa yang kemudian mereka tindak lanjutin, mereka wajib juga isi di aplikasi itu,” ucapnya.

Menurut Dasco, laporan tersebut harus dibuat transparan agar publik mengetahui hasil dari kegiatan serap aspirasi yang dilakukan anggota DPR di lapangan.

“Masa kita nyerap aspirasi masyarakat, terus kemudian kita nggak lapor ke masyarakat. Kita sudah nyerap, terus kita ngapain?” ujarnya.

Ia juga mencontohkan bentuk laporan konkret yang harus diunggah dalam aplikasi itu, termasuk dokumen dan bukti koordinasi dengan instansi terkait.

“Kalau misalnya, Pak, kami ngeluh nih, misalnya soal listrik, gini-gini, ya kita kan kemudian nanti kita bikin ke PLN. Minimal foto kita ke PLN sama surat resmi meneruskan aspirasi kita udah upload dong di situ,” katanya.

 (*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber:Tribunnews.com/ wartakota

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved