Berita Viral
Alasan Anthony Lee Mahasiswa Nekat Gugat Presiden Prabowo dan Kapolri Rp2,4 Triliun
inilah alasan Anthony Lee mahasiswa yang nekat menggugat Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Rp2,4 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah alasan Anthony Lee mahasiswa yang nekat menggugat Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Adapun seorang mahasiswa bernama Anthony Lee berani menggugat Presiden Prabowo dan Kapolri.
Tak tanggung-tanggung, mahasiswa itu menuntut Rp2,4 triliun.
Antony menggugat Presiden dan Kapolri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan yang dilayangkan Anthony Lee atas dugaan kelalaian dalam kerusuhan demo nasional akhir Agustus 2025.
Tak tanggung-tanggung, gugatannya menyasar lima institusi negara dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,45 triliun.
Lantas, siapakah sosok Anthony Lee dan apa alasannya nekat menggugat?
Dilansir Tribun-medan.com dari Tribunnews.com, Anthony Lee adalah mahasiswa aktif di Fakultas Hukum Universitas Podomoro, Jakarta.
Baca juga: VIRAL Menkeu Purbaya Kepergok Kakan Siang di Warung Kaki Lima, Semringah Direkam Warganet
Ia diperkirakan berusia 21–23 tahun dan dikenal aktif dalam kegiatan advokasi sipil serta diskusi publik kampus.
Meski belum memiliki rekam jejak profesional, Anthony menunjukkan keberanian hukum yang jarang dilakukan warga sipil seusianya.
Alasan dirinya menggugat karena ia mengaku sebagai korban langsung dalam kerusuhan demo.
Saat berada di sekitar Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, ia terkena gas air mata, mengalami sesak napas, trauma, dan kehilangan barang pribadi.
“Motor saya terbakar, laptop hilang, dan saya sempat pingsan karena sesak napas. Saya tidak bisa kuliah selama seminggu karena trauma,” kata Anthony kepada media.
Kuasa hukumnya, Muhammad Zainul Arifin dari AL’MI, menyebut gugatan ini didasarkan pada Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUH Perdata, serta sejumlah pasal dalam UUD 1945 dan Undang-Undang tentang Kepolisian dan Pemerintahan Daerah.
“Negara tidak kebal hukum. Ketika gagal melindungi hak-hak warga, maka tanggung jawab harus ditegakkan,” ujar Zainul.
Anthony menyatakan bahwa gugatan ini bukan semata untuk dirinya, tetapi sebagai bentuk perlawanan sipil terhadap ketidakadilan yang dirasakan masyarakat luas.
Baca juga: Resmi Berlaku Mulai 1 Oktober 2025, Daftar Mobil dan Motor yang Dilarang Menggunakan Pertalite
Duduk Perkara Gugatan
Gugatan ini berangkat dari kerusuhan yang terjadi dalam rangkaian demonstrasi nasional pada 25–31 Agustus 2025.
Aksi unjuk rasa dipicu oleh isu kenaikan tunjangan DPR, kontroversi RAPBN 2026, kenaikan pajak, dan pernyataan kontroversial dari pejabat negara.
Demo berlangsung di 107 titik di 32 provinsi. Wilayah terdampak kerusuhan meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, NTB, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Barat.
Menurut data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BNPB, kerusuhan menyebabkan sedikitnya sembilan orang meninggal dunia, lebih dari 500 orang mengalami luka-luka, dan aparat menangkap lebih dari 3.400 peserta aksi.
Kerugian negara akibat kerusakan fasilitas umum dan gangguan aktivitas sosial ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Di Jakarta, 22 halte Transjakarta dan MRT rusak. Di Makassar, gedung DPRD dibakar, menewaskan tiga orang dan melukai lima lainnya. Di Surabaya dan Solo, 11 pos polisi rusak berat. Di Jepara, Mataram, dan Kediri, kantor DPRD dan rumah dinas aparat dijarah dan dibakar.
Sidang gugatan perdata terkait demonstrasi nasional yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Gugatan senilai Rp 2,4 triliun itu diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Podomoro, Anthony Lee.
Dalam perkara bernomor 619/Pdt.G/2025/PN.Jkt Ps5, Anthony menggugat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tergugat utama.
Turut tergugat dalam perkara ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kapolda Metro Jaya, dan Gubernur DKI Jakarta.
Namun, seperti sidang sebelumnya, para tergugat kembali tidak hadir.
“Sidang para pihak tergugat tidak datang. Majelis hakim beri peringatan. Kalau tidak hadir juga, sidang akan dimulai tanpa kehadiran pihak tergugat,” kata Anthony kepada awak media di PN Jakpus.
Sidang selanjutnya dijadwalkan Rabu pekan depan dengan agenda pemanggilan ulang para tergugat.
Dalam petitum gugatannya, Anthony meminta majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia juga meminta pengadilan menyatakan adanya hubungan kausalitas langsung antara tindakan para tergugat dengan kerugian yang dialami masyarakat.
Anthony menuntut para tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp 1.050.000.000.000 (satu triliun lima puluh miliar rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp 1.400.000.000.000 (satu triliun empat ratus miliar rupiah), secara tanggung renteng.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ANTHONY-LEE-Mahasiswa-Anthony-Lee-didampingi-kuasa-hukum-dari-ALMI-usai-menghadiri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.