Berita Viral
SOSOK 2 Buronan Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN, 2 Oknum TNI Dijerat Pasal Berlapis
Perkembangan Terbaru terkait kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta
TRIBUN-MEDAN.com - Perkembangan Terbaru terkait kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta.
2 oknum prajurit TNI yang terlibat kasus ini akan dijerat pasal berlapis.
Seperti diketahui, kedua oknum prajurit tersebut adalah Serka N dan Kopda FH yang berasal dari kesatuan Kopassus TNI Angkatan Darat.
Baca juga: Indonesia vs Irak Kualifikasi Piala Dunia 2026, Rekor Pertemuan Indonesia vs Irak Siapa Lebih Unggul
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan saat ini proses penyidikan perkara terhadap dua oknum prajurit tersebut belum selesai.
Akan tetapi rencananya kedua oknum tersebut akan disangkakan empat pasal.
Pasal pertama yaitu pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan.
Pasal kedua yaitu Pasal 333 ayat (3) KUHP tentang kejahatan perampasan kemerdekaan seseorang.
Pasal ketiga yaitu Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.
Pasal keempat adalah Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
"Penyidikan perkaranya belum selesai namun rencana pasal-pasal yang disangkakan terhadap keduanya yaitu Pasal 328 jo. Pasal 333 ayat (3) jo. Pasal 351 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Freddy saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (23/9/2025).
"Pomdam Jaya memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel," lanjutnya.
Polisi Buru Sosok S
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap pihaknya saat ini masih mengejar sosok S dalam kasus tersebut.
S merupakan orang yang disebut memberitahu tersangka otak perencana C alias Ken soal data rekening dormant.
"Masih kita cari (S) belum DPO ya," ungkap Kombes Wira kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025).
Dia mengatakan identitas S sedang dalam pendalaman lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan saudara C alias K itu mendapatkan informasi dari temannya inisial S, ini masih kami dalami karena identitasnya belum jelas disampaikan," ujar dia.
Baca juga: Indonesia vs Irak Kualifikasi Piala Dunia 2026, Rekor Pertemuan Indonesia vs Irak Siapa Lebih Unggul
Wira juga mengungkap nilai dana yang ada di rekening dormant.
Meskipun belum dihitung final, kata dia, penyidik sudah mendapat kisaran angka.
"Pastinya kita belum tahu tapi dari yang sudah teridentifikasi cukup tinggi, ada Rp60 miliar sampai Rp70 milliar," ucap Kombes Wira kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Wira menyebut nilai itu berasal dari sejumlah rekening.
Diketahui, rekening dormant tersebut berada pada bank plat merah.
"Ada beberapa rekening, nggak sampai puluhan berasal dari (bank plat merah) dan beberapa bank lain," imbuhnya.
Dari hasil pengungkapan polisi telah menetapkan belasan tersangka yang terbagi dalam klaster.
Yakni klaster otak perencana (C alias Ken, DH, AA, JP), klaster penculikan (E, AT, RFH, JRS, dan EWB), klaster penganiayaan (JP, MU, dan DSG), dan klaster surveilance atau pengintai (AW, EWH, RS, dan AS).
Polisi juga masih memburu satu Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial EG.
Pomdam Jaya juga telah menetapkan dua tersangka oknum prajurit TNI dalam kasus tersebut yakni Serka N dan Kopda FH yang kini ditahan di Pomdam Jaya.
Baca juga: Setelah Gaduh Minta Maaf, Wali Kota Prabumulih Beri Sepeda Motor Kepsek Roni Ardiansyah dan Satpam
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Indonesia vs Irak Kualifikasi Piala Dunia 2026, Rekor Pertemuan Indonesia vs Irak Siapa Lebih Unggul
Sumber: Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kopral-Dua-FH-Tersangka-Penculikan-dan-Pembunuhan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.