Berita Viral

Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Haji, Sebut Ada Ratusan Travel Haji Terlibat

Ratusan biro perjalanan (travel) haji diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengurusan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

|
Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPERIKSA KPK - Pemilik agensi perjalanan haji Maktour Fuad Hasan Masyhur usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). KPK menyebut kompleksitas kasus yang melibatkan sekitar 400 biro perjalanan haji ini membuat penanganan membutuhkan waktu lebih, sehingga enggan buru-buru menetapkan tersangka dugaan korupsi haji. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ratusan biro perjalanan (travel) haji diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengurusan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Ini menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan terburu-buru menetapkan tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara Rp 1 triliun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan kompleksitas kasus yang melibatkan sekitar 400 biro perjalanan haji ini membuat penanganan membutuhkan waktu lebih. 

Penyidik perlu menelusuri secara cermat peran dan aliran dana dari masing-masing biro perjalanan.

"Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya," ujar Asep dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).

Menurut Asep, para biro perjalanan haji ini diuntungkan karena mendapat kuota tambahan yang jauh lebih besar dari jatah yang seharusnya diatur dalam undang-undang. 

Ia menjelaskan, jika mengacu pada aturan, kuota haji khusus yang tersedia hanya 1.600 yang kemudian dibagi ke 400 travel. 

Namun, dengan formula pembagian 50:50 antara haji reguler dan khusus pada kuota tambahan, porsi untuk haji khusus membengkak secara signifikan.

"Sedangkan dengan formula 50 persen-50 persen, ada 10.000, jadi ada penambahan 8.400 kuota. Ini kalau dikalikan misalkan sekian 1.000 USD ini akan menjadi besar nilainya," jelas Asep.

Tunggu Waktu Umumkan Tersangka

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa persiapan penetapan tersangka hampir rampung. 

Menurutnya, pengumuman hanya tinggal menunggu waktu yang tepat.

"Yang pertama, sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu secepatnya, nanti kami akan hubungkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

Budi menegaskan proses penyidikan berjalan progresif dan tanpa kendala berarti. 

Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi kunci yang dianggap mengetahui seluk-beluk skandal ini.

Di antara saksi yang telah diperiksa adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali, hingga pendakwah Khalid Basalamah. 

Selain itu, KPK juga telah menggali informasi dari berbagai asosiasi dan agen perjalanan haji-umrah.

"Sejauh ini penyidikan berjalan baik, tidak ada kendala dan progresif," kata Budi.

Pemerasan Khalid dan Pengembalian Uang ke KPK

Sementara itu, Asep Guntur menyinggung pemerasan oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag) kepada Khalid Zeed Abdullah Basalamah untuk percepatan haji khusus 2024.

Penyidik KPK menemukan fakta bahwa biaya percepatan haji khusus yang langsung berangkat di tahun yang sama saat mendaftar rata-rata sebesar 2.400-7.000 dollar Amerika Serikat (AS). 
 
“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, 'Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan.' Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 per kuota, 2.400 USD, seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025). 

“Kan range-nya macam-macam, ada yang 2.400 sampai dengan 7.000 USD per kuota,” sambungnya. 

Asep mengatakan, Khalid mengumpulkan uang tersebut dari sekitar 122 calon jemaah untuk diserahkan kepada oknum Kemenag tersebut.

Khalid dipaksa menyetorkan sejumlah uang setelah oknum tersebut menjanjikan jemaahnya bisa langsung berangkat haji khusus meski baru mendaftar. 

“Jadi itu (uang yang diserahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” kata Asep. 

“Nah, mereka berangkat nih, berangkat haji. Tahun itu juga, benar seperti yang dijelaskan oleh si oknum tersebut,” ujarnya. 

Namun, kata Asep, uang tersebut dikembalikan kepada Khalid Basalamah karena oknum Kemenag itu ketakutan setelah DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji.

“Kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu (haji khusus), diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” tuturnya.

Asep mengatakan, uang tersebutlah yang disita KPK dari Khalid Basalamah sebagai barang bukti dalam perkara pembagian kuota haji 2024. 

“Uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” ucap dia. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved