Berita Viral
SIASAT Licik Kades Ahmad Riyadi Tilap Uang Hampir Rp1 Miliar, Bangun Jalan Asal-asal dan Tak Selesai
Beginilah siasat licik Kades Sukomulyo, Ahmad Riyadi tilap uang hampir Rp 1 miliar
TRIBUN-MEDAN.COM - Beginilah siasat licik Kades Sukomulyo, Ahmad Riyadi tilap uang hampir Rp 1 miliar.
Adapun seorang Kades Ahmad Riyadi tilap uang negara Rp 727 juta.
Ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Jawa Tengah atas kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2022–2023.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Magelang, Robby Hermansyah, menjelaskan, tersangka langsung ditahan per Rabu (17/9/2025).
“Dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang,” ujar Robby dalam keterangan tertulis, melansir dari Kompas.com.
Dalam foto yang diterima, Ahmad Riyadi tampak mengenakan rompi tahanan berwarna jambon di luar pakaian batik Korpri.
Robby menyebut, modus korupsi dilakukan dengan mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur desa tidak sesuai mutu dan volume, seperti pengaspalan jalan dan pembuatan talut.
Proyek juga dikerjakan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan.
Selain itu, anggaran pembangunan infrastruktur kantor desa justru dikorupsi sehingga kegiatan tersebut tak pernah direalisasikan.
“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Belum ada itikad baik untuk mengembalikan uang dari tersangka,” imbuh Robby.
Baca juga: UPDATE Polisi Tembak Mati Polisi di Solok Selatan, Eks Kabag Ops Divonis Penjara Seumur Hidup
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Magelang, kerugian negara mencapai Rp727.999.149.
Untuk sementara, hanya Ahmad Riyadi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, Kades Dadapan, Nganjuk, Jawa Timur, Yuliantono telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes 2023-2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Selasa (16/9/2025).
Kejari Nganjuk pun membeberkan modus culas yang dilancarkan tersangka.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari mengatakan, tersangka menguasai anggaran tersebut.
Anggaran tersebut diperuntukkan keperluan pribadi di luar pembangunan desa.
Padahal semestinya, dana itu digunakan kegiatan pembangungan sesuai ketentuan. Yang meliputi bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pembinaan masyarakat, pembangunan desa, dan pemerintahan desa.
"Pencairannya sudah dilakukan perangkat desa dari bank pelat merah. Kemudian anggaran tersebut tidak langsung diserahkan semuanya kepada pelaksana kegiatan pembangunan. Anggaran dikuasai tersangka," katanya.
Kini, Kejari Nganjuk tengah menelisik anggaran tersebut telah digunakan untuk apa saja oleh tersangka.
"Kami masih mendalami rinci untuk apa anggaran tersebut," jelasnya.
Demi memuluskan aksinya, tersangka berbuat nekat memalsukan nota dan stempel demi melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Adapula SPJ yang benar-benar fiktif, artinya tidak ada pembangunan yang dilaksanakan.
Termasuk pekerjaan proyek yang kurang volume.
"Terkait berapa titiknya cukup beragam karena pembangunan fisik dan non fisik. Ada puluhan. Meliputi bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pembinaan masyarakat, pembangunan desa, dan pemerintahan desa. Banyak hal yang fiktif dan tidak lengkap," jelasnya.
Baca juga: Nasib Aiptu Rajamuddin Polisi Sinjai Terancam Gegara Ulah Anaknya Masih SMA Pukul Wakil Kepsek
Di sisi lain, dia menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait kasus tersebut.
Yakni, keterangan saksi dan beragam dokumen.
"Selain itu juga sudah dilakukan penghitungan oleh auditor. Ada indikasi kerugian keuangan negara mencapai sekira Rp 1 miliar," ucapnya.
Anggaran sekitar Rp 1 miliar tersebut bersumber dari APBDes 2023-2024.
Sementara itu, Yuliantono datang ke kantor Kejari Nganjuk memenuhi panggilan sebagai tersangka sendirian.
Yuliantono berangkat mengendarai motor.
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya.
"Betul (naik motor sendiri). Nanti motor tersebut diambil oleh keluarganya," terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KORUPSI-KADES-Kepala-Desa-Sukomulyo-Magelang-Jawa-Tengah-Ahmad-Riyadi-ditahan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.