Berita Viral

SISWI SMA di Pacitan Mengeluh Sakit Pinggang Saat Kelas Olahraga, Ternyata Hamil dan Dilarikan ke RS

Siswi SMA di Pacitan melahirkan saat pelajaran olahraga. Sekolah mejadi panik dan membawa siswi itu ke rumah sakit. 

HAND OVER/VIRAL4REAL
ILUSTRASI HAMIL SMK.Siswi SMA di Pacitan melahirkan saat pelajaran olahraga. Sekolah mejadi panik dan membawa siswi itu ke rumah sakit.  

TRIBUN-MEDAN.com - Siswi SMA di Pacitan melahirkan usai pelajaran olahraga. Para guru dan siswa di sekolah mejadi panik dan membawa siswi itu ke rumah sakit. 

Siswi itu melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah dr Darsono Pacitan pada 27 Agustus 2025. 

Polisi juga sudah menangkap pria yang menghamili siswi itu. 

Pelaku inisial PN (20).  

"Korban tidak saya sebut namanya karena masih bawah umur. Korban dan tersangka PN kenal via media sosial,” ungkap Wakapolres Pacitan, Kompol Dwi Jatmiko, Minggu (14/9/2025).

Terkuaknya, kata dia, saat orangtua korban ditelepon oleh guru korban.

Diberitahu korban mengalami lemas dan sakit di bagian pinggang saat melaksanakan kegiatan olahraga di sekolah. 

"Petugas UKS merasa curiga bahwa korban hamil. Memastikannya dilakukan test kehamilan dengan menggunakan Tespect hingga hasilnya positif hamil,” katanya.

Baca juga: KRONOLOGI BUS Bawa Pegawai RS Alami Kecelakaan, Baru Pulang Wisata, Korban Terlempar: 8 Orang Tewas

Baca juga: TERUNGKAP Peran Kopda FH Tangan Kanan Bos Dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Ilham Pradipta

Untuk lebih menyakinkan, kata dia, korban dibawa oleh orang tuanya ke bidan.

Sama dengan hasil tes pack, korban memang hamil. 

Yang mengejutkan bahwa umur kandungan yang sudah hampir cukup umur untuk melahirkan.

"Dari situ, orang tua mencoba bertanya kepada korban (anaknya). Dan ternyata yang menghamili adalah PN yang merupakan kenalan di media sosial,” tambahnya.

Korban mengaku disetubuhi saat rumah sepi.

Korban sudah berusaha melawan, akan tetapi tersangka mengancam dengan kekerasan.

“Tersangka menerangkan bahwa menyetubuhi anak korban dikarenakan tersangka suka dan nafsu kepada anak korban,” papar Kompol Dwi.

Baca juga: Polres Labuhanbatu Gelar Cek Kesehatan Rutin untuk Personel, Ini Tujuannya

Baca juga: JAM TAYANG AC Milan Vs Bologna Malam Ini, Rossoneri Bakal Merana, Allegri Beri Kabar Buruk soal Leao

Mantan Kasatlantas Polres Madiun Kota ini mengatakan bahwa tersangka mengenal korban dan berkomunikasi melalui aplikasi pesan media sosial. 

"Kemudian tersangka muncul keinginan untuk berhubungan intim / menyetubuhi anak korban tersebut,” tambahnya.

Korban, jelas dia, mengalami hamil hingga melahirkan di RSUD dr Darsono Pacitan.

“Tersangka diamankan di rumahnya,” ucapnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 65 KUHP

 “Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok dikarenakan dilakukan oleh orang tua / wali dari anak korban,” pungkasnya.

Baca juga: PREDIKSI Liverpool Vs Burnley Liga Inggris, Menanti Pemain Termahal Diturunkan, Live Jam 20.00 WIB

Baca juga: KRONOLOGI BUS Bawa Pegawai RS Alami Kecelakaan, Baru Pulang Wisata, Korban Terlempar: 8 Orang Tewas

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jatim

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved