Berita Viral

KASUS Polisi Suruh Lepas Maling Motor yang Ditangkap Warga, Kini Kapolres Minta Maaf

Dalam video yang beredar, terlihat warga bersama ketua RT menyerahkan pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cikarang Utara.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tangkapan Layar Video
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno dan anak buahnya diperiksa Propam Polda Metro Jaya usai video viral polisi suruh lepaskan maling yang ditangkap warga. Polsek Cikarang Utara terletak di Jalan Gatot Subroto No. 2, Karangasih, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat. (Kolase Tangkapan Layar Video) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Sebuah video viral yang memperlihatkan aksi warga menangkap pelaku pencurian motor di Cikarang Utara, Bekasi, memicu perhatian publik.

Namun, yang membuat heboh bukan hanya penangkapan tersebut, melainkan sikap seorang oknum polisi yang meminta warga untuk melepaskan pelaku karena enggan mengurus laporan.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat warga bersama ketua RT menyerahkan pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cikarang Utara.

Bukannya menerima laporan, oknum polisi justru menyarankan agar pelaku dilepaskan dan warga kembali pukul 08.00 WIB.

"Kenapa dibawa ke sini? Lepas lagi aja pelakunya," ujar oknum polisi dalam video tersebut.

Sikap tersebut memicu kekecewaan warga, termasuk Ronal Harun yang mengaku bingung dan kecewa.

"Saat kami bawa pelaku ke Polsek, malah disuruh lepasin lagi. Kami bingung, padahal pelaku sudah ditangkap," ujarnya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, langsung merespons kejadian ini.

Ia menyampaikan permohonan maaf atas sikap anggotanya dan memastikan bahwa oknum polisi tersebut telah diproses oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Kami memohon maaf kepada masyarakat yang melihat video viral tersebut. Anggota yang tidak profesional sudah kami proses sesuai prosedur," ujar Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Rabu (10/9/2025).

Pelaku pencurian, Yogi Iskandar (45), warga Karawang, ditangkap warga setelah tertangkap basah mencuri motor Honda Vario milik Mila Sri Hartini di kawasan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota.

Aksi pencurian terjadi pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak motor.

Setelah ditangkap, pelaku sempat diamuk massa sebelum diserahkan ke Polsek Cikarang Utara.

Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Korban mengalami kerugian Rp8 juta," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa.

"Kami memohon maaf kepada masyarakat yang melihat video viral tersebut. Anggota yang tidak profesional sudah kami proses di Propam sesuai prosedur."

— Kombes Pol Mustofa, Kapolres Metro Bekasi.

POLISI VIRAL - Tangkapan layar dari video viral polisi meminta warga melepaskan pelaku curanmor.
POLISI VIRAL - Tangkapan layar dari video viral polisi meminta warga melepaskan pelaku curanmor. (istimewa)

Kronologi Kejadian

Selasa, 9 September 2025, pukul 04.00 WIB:

- Pelaku bernama Yogi Iskandar alias Yogi (45), warga Karawang, Jawa Barat, berangkat dari Karawang menuju rumah istrinya di Cikarang.

- Saat melintas di depan rumah kontrakan korban di kawasan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, ia melihat motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi Z 2358 CH terparkir dalam kondisi sepi.

- Pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak dan mencuri motor tersebut.

- Aksinya dipergoki oleh saksi yang kemudian berteriak "maling", hingga warga berdatangan dan menangkap pelaku di lokasi.

- Pelaku sempat diamuk massa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Cikarang Utara.

Setelah penangkapan:

- Warga bersama ketua RT menyerahkan pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cikarang Utara.

- Oknum polisi yang menerima pelaku menolak untuk memproses laporan dan menyarankan agar pelaku dilepaskan kembali.

- Polisi berdalih bahwa proses hukum akan mempersulit warga, termasuk korban, karena motor akan dijadikan barang bukti dan tidak bisa langsung dibawa pulang.

- Polisi juga menyebut bahwa jika laporan dibuat, motor baru bisa kembali setelah proses persidangan selesai, sekitar 3-4 bulan.

Video viral dan reaksi publik:

- Video penolakan laporan oleh oknum polisi viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.

- Dalam video, terdengar ucapan oknum polisi menyuruh warga untuk melepaskan pelaku.

- Warga, termasuk Ronal Harun, mengaku bingung dan kecewa atas sikap aparat.

Tindakan dari kepolisian:

- Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyampaikan permohonan maaf atas sikap anggotanya.

- Oknum polisi dan Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno dibawa ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan.

- Kombes Pol Mustofa menegaskan bahwa pengaduan masyarakat telah ditangani dan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

- Korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.

Lokasi kejadian:

- Polsek Cikarang Utara terletak di Jalan Gatot Subroto Nomor 2, Kelurahan Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

(*/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved