Berita Viral
POLISI Buru Pria Berjaket Hitam Pembakar Pos Jaga di Blora, Diduga Penyusup dan Provokator
Polisi memburu pria berjaket hitam yang membakar halte di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
TRIBUN-MEDAN.com - Polisi memburu pria berjaket hitam yang membakar Pos Jaga di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Pria itu merupakan provokator dan sengaja membakar fasilitas umum dalam demonstrasi.
Dalam video berdurasi 50 detik itu, tampak seseorang memakai jaket hoodie hitam dengan penutup kepala, menyiramkan sesuatu di area pos penjagaan tersebut.
Setelah sesuatu disiramkan mengelilingi pos penjagaan itu, orang tersebut langsung membakarnya.
Api pun berkobar seketika.
Di video lain, beredar kondisi pos penjagaan seusai dibakar.
Kondisinya masih berdiri kokoh.
Hanya terlihat bekas gosong menghitam di bagian dindingnya.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto membenarkan adanya oknum tidak bertanggungjawab yang membakar pos jaga tersebut.
"Kejadian itu kemarin, Minggu (31/8/2025) malam."
"Itu oknum yang tidak bertanggung jawab, hanya membuat kericuhan," terangnya, Senin (1/9/2025).
Lebih lanjut, terkait motif pembakaran pos jaga tersebut, pihak kepolisian saat ini masih mendalaminya dan memburu pelaku.
"Kami masih dalami, dari mana pelaku itu."
"Kerugian kebakaran tidak ada karena pos itu milik pemerintah dan masih utuh tidak ada kerusakan," jelasnya.
AKBP Wawan mengatakan, pos yang dibakar itu kondisinya sedang tidak digunakan.
"Nantinya pos tersebut apabila tidak digunakan, rencananya akan menyerahkan ke warga untuk dijadikan pos kamling," paparnya.
Sosok 4 Provokator Penyerangan Markas Brimob
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok empat provokator penyerangan Markas Brimob Cikeas dalam demo waktu lalu.
Empat pelaku ini diduga melakukan provokasi untuk melakukan penyerangan.
Kini mereka telah ditangkap Polisi dan menjalani pemeriksaan.
Mereka berinisial M, AS, RP, BS dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor.
Saat ditangkap dan dihadirkan ke hadapan awak media, keempat pelaku yang sudah mengenakan baju oranye (baju tahanan) itu hanya tertunduk.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, keempat terduga pelaku memiliki peran yang berbeda saat melakukan provokasi.
“Tersangka pertama berinisial M, warga Tangerang Selatan, yang berperan sebagai terduga provokator dan pembawa dua buah senjata tajam berupa pisau,” kata AKBP Wikha di Mako Polres, Minggu (31/8/2025) malam.
Baca juga: Harga Emas Antam 1 September 2025 Turun Tipis Rp 2.005 per Gram
Baca juga: Hasil dan Klasemen Liga Italia Setelah Inter Milan Kalah, Juventus Menang, Lazio Menang Besar
M juga membuat pamflet atau sebaran yang berisi penyerangan terhadap Markas Brimob.
Pamflet sebaran itu ditemukan polisi usai mengecek handphone milik M.
"Ada pamflet sebaran-sebaran ajakan untuk melakukan penyerangan ke Mako Satlat Brimob Cikeas,” ujarnya.
Ia menjelaskan tersangka M disangkakan pasal berlapis.
Mulai dari UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, hingga Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tersangka kedua, yakni berinisial AS.
Dia berperan sebagai pembuat dan pembawa poster berisi ajakan menyerang.
Poster hasutan itu dipersiapkan untuk ditempelkan di sekitar Mako Brimob Cikeas yang bertujuan untuk memprovokasi masyarakat.
“Dan ini dipakai untuk memprovokasi mengajak masyarakat atau rekan lain agar ikut menyerang,” ucapnya.
Tersangka ketiga, RP memiliki peran membawa sebotol bahan bakar jenis pertamax yang disiapkan untuk membakar fasilitas di Brimob Cikeas.
Baca juga: Brimob Polda Sumut Tebar Kepedulian: 1.000 Karung Beras untuk Ojol
Baca juga: SOSOK Ajie Karim, Anggota DPRD Sumut yang Diduga Asyik Dugem saat Rakyat Demo
Ia dijerat pasal 53 KUHP tentang percobaan pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara tersangka keempat, BS, diketahui mengirim pesan bernada provokasi di grup WhatsApp.
Salah satu pesannya berbunyi “Ayo bunuh saja polisinya biar enggak usah hidup lagi”.
“Jadi yang bersangkutan dari hasil pendalaman dari handphone yang bersangkutan beliau mengirimkan pesan di Grup WA, dan juga menyebar pamplet-pamplet melalui handphone yang bersangkutan,” ujarnya.
BS dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-jateng
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| TERUNGKAP Kondisi Rumah Tangga AKBP Basuki dengan Istri Sah hingga Kumpul Kebo dengan Dosen 5 Tahun |
|
|---|
| NASIB Istri Sah AKBP Basuki Usai Dosen Untag Selingkuhan Suaminya Sampai 1 KK Tewas di Hotel |
|
|---|
| Muncul Pengakuan Dosen Untag Levi Sebelum Tewas, Sebut AKBP Basuki Sudah Pisah dengan Istri |
|
|---|
| Motif Wanita Muda Tega Habisi Tetangga Sendiri, Korban Dipukul Pakai Balok saat Sujud Sholat Magrib |
|
|---|
| Kronologi Tewasnya Wanita Paruh Baya Usai Sujud Terakhir, Dapat Tamu Sempat Cekcok Soal Utang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/angkapan-layar-video-seseorang-membakar-pos-penjagaansds.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.