Berita Viral

DAFTAR Lengkap Nama 32 Menteri yang Harus Lepas Jabatan, MK Resmi Larang Rangkap Jabatan Komisaris

MK akhirnya memutuskan bahwa wakil menteri (wamen) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.

ISTIMEWA
RANGKAP JABATAN: Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi. MK menolak uji materi UU Kementerian Negara yang mengatur rangkap jabatan wakil menteri. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa wakil menteri (wamen) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).

“Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa jabatan wakil menteri memiliki beban kerja yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus. 

Oleh karena itu, rangkap jabatan dinilai tidak sejalan dengan prinsip efektivitas dan fokus kerja.

“Dengan sendirinya, jabatan wakil menteri tidak boleh dirangkap sebagaimana maksud norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,” kata Enny.

MK juga menilai bahwa larangan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN oleh wakil menteri sejalan dengan semangat Pasal 33 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. 

Meskipun norma tersebut telah dihapus melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, substansi larangan tetap diakomodasi dalam regulasi yang berlaku.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa. Ia meminta agar larangan rangkap jabatan yang selama ini berlaku bagi menteri juga diberlakukan kepada wakil menteri.

Viktor beralasan, pemerintah telah mengabaikan putusan-putusan MK sebelumnya dengan tetap menunjuk sejumlah wakil menteri sebagai komisaris di perusahaan BUMN.

Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Berikut Rangkaian Putusan MK Terkait Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri:

1. Putusan Mahkamah Konstitusi

- MK memutuskan bahwa wakil menteri tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN.

- Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).

- Hakim konstitusi menilai jabatan wakil menteri memiliki beban kerja kompleks dan memerlukan perhatian khusus.

- Larangan ini sejalan dengan prinsip efektivitas dan fokus kerja serta semangat Pasal 33 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

2. Permohonan Uji Materi

- Permohonan diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa. Ia meminta agar larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga diberlakukan kepada wakil menteri.

- Viktor menilai penunjukan wakil menteri sebagai komisaris bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

3. Putusan MK Terkait UU Kementerian Negara

- Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025 menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri.

- Putusan ini merujuk pada Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menyatakan larangan rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku untuk wakil menteri.

- MK menilai jabatan menteri dan wakil menteri sama-sama ditunjuk oleh presiden sehingga memiliki status yang sama.

MK Telah Terbitkan Putusan Melarang Wakil Menteri Merangkap Jabatan

Diberitaakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menerbitkan putusan Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan menjadi komisaris.

Putusan MK ini tertuang dalam surat Putusan  21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 3 Tahun 2008.

Dalam dokumen putusan tersebut, dalil pemohon yang menilai adanya putusan MK yang melarang rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku untuk wakil menteri, termasuk rangkap jabatan sebagai komisaris.

"Dengan adanya penegasan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebut dalam Pasal 23 UU 39/2008," tulis putusan MK yang ditetapkan hari Kamis (17/7/2025).

Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang dimaksud berkaitan dengan pertimbangan MK yang menegaskan larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri.

Putusan ini mengatakan, jabatan menteri dan wakil menteri sama-sama ditunjuk oleh presiden sehingga memiliki status yang sama.

"Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri," tulis putusan 80/2019 itu.

Alasan pertimbangan itu dibuat MK agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu.

Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara

Terkait putusan MK ini, pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, putusan MK yang melarang rangkap jabatan wakil menteri sudah jelas dan tak perlu diperdebatkan.

Karena hal tersebut sudah tertuang dalam putusan 80/PUU-XVII/2019 yang menegaskan larangan rangkap jabatan menteri juga berlaku untuk wakil menteri.

"Pada dasarnya putusan nomor 80 itu sudah tegas bahwa sebagaimana menteri, maka wamen tidak boleh rangkap jabatan. Jadi tidak ada perdebatan," kata Feri kepada Kompas.com.

Alasan pemerintah yang menyebut larangan tidak ada dalam amar putusan, tetapi dalam pertimbangan hukum, tidak bisa diterima.

"Istana (pemerintah) juga harus belajar apa itu putusan peradilan. Putusan peradilan itu satu kesatuan utuh baik amar, pertimbangan, dan lain-lain, tidak bisa dipisah-pisahkan," katanya.

Anggota DPR Sempat Beda Pendapat

Sementara, Anggota Komisi IV DPR sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan, wamen rangkap jabatan tidak melanggar undang-undang. Dengan catatan, tidak terjadi konflik kepentingan dan kehadiran posisi ini membantu meningkatkan performa BUMN. 

Berbeda dengan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI-P, Mufti Anam, yang melontarkan kritik tajam terkait penunjukan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.

Menurut Mufti, meskipun secara hukum tidak ada aturan yang dilanggar, fenomena ini menjadi ironi di tengah kondisi masyarakat yang sedang kesulitan mencari pekerjaan.

“Jumlah wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN memang tidak melanggar hukum. Namun, dari sudut pandang etika, ini adalah ironi besar ketika banyak rakyat yang masih berjuang mencari pekerjaan,” kata Mufti dikutip dari Kompas.com. 

Mufti menekankan, saat ini terdapat jutaan pencari kerja, termasuk anak muda dan kepala keluarga, yang sedang berusaha mendapatkan kesempatan kerja.

Ia menyayangkan negara yang justru memberikan peluang ganda kepada sekelompok elite. “Negara seharusnya memberikan kesempatan kepada lebih banyak orang, bukan hanya kepada segelintir elite yang dapat memegang dua atau bahkan tiga posisi kekuasaan sekaligus. Ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga menyangkut kepekaan dan rasa keadilan sosial,” tegasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan sejumlah putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan sejumlah putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow)

Daftar Lengkap 32 Wakil Menteri (Wamen) Rangkap Jabatan

Berikut ini daftar 32 Wakil Menteri rangkap jabatan:

1. Donny Oskaria: Wamen BUMN-Komisaris BP Danantara

2. Todotua Pasaribu: Wamen Investasi & Hilirisasi-Wakil Komut PT Pertamina

3. Stella Christie: Wamendiktisaintek-Komisaris PT Pertamina Hulu Energi

4. M. Qodari: Wakil Kepala PCO-komisaris PT Pertamina Hulu Energi

5. Ferry Juliantono: Wamen Koperasi-Komisaris PT Pertamina Patra Niaga

6. Arif Havas Oegroseno: Wamen Luar Negeri-Komisaris PT Pertamina International Shipping

7. Dante Saksono: Wamen Kesehatan-Komisaris PT Pertamina Bina Medika.

8. Angga Raka Prabowo: Wamen Komunikasi & Digital-Komisaris Utama PT Telkom Indonesia

9. Ossy Dermawan: Wamen ATR/BPN-Komisaris PT Telkom Indonesia

10. Silmy Karim: Wamen Imigrasi & Pemasyarakatan-Komisaris Telkom Indonesia

11. Diaz Hendropriyono: Wamen Lingkungan Hidup-Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)

12. Ahmad Riza Patria: Wamen Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal-Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)

13. Ratu Isyana Bagoes Oka: Wamen Kependudukan & KB-Komisaris di PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk.

14. Suahasil Nazara: Wamen Keuangan-Komisaris PT PLN

15. Aminuddin Ma’ruf: Wamen BUMN-Komisaris PT PLN

16. Bambang Eko Suhariyant: Wamen Sekretaris Negara-Komisaris PT PLN.

17. Taufik Hidayat: Wamenpora-Komisaris PT PLN Energi Primer Utama (EPI).

18. Sudaryono: Wamen Pertanian- Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)

19. Immanuel Ebenezer Gerungan: Mantan Wamen Ketenagakerjaan-Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero). Telah dicopot setelah tersangka di KPK.

20. Giring Ganesha: Wamen Kebudayaan-Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk

21. Veronica Tan: Wamen Perempuan & Perlindungan Anak-KomisarisPT Citilink Indonesia.

22. Yuliot Tanjung: Wamen ESDM-Komisaris PT Bank Mandiri Tbk

23. Helvy Yuni Moraza: Wamen UMKM-Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)

24. Fahri Hamzah: Wamen Perumahan & Kawasan Permukiman-Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

25. Didit Herdiawan Ashaf: Wamen Kelautan & Perikanan- Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)

26. Suntana: Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)

27. Donny Ermawan Taufanto: Wamen Pertahanan-Komisaris Utama PT Dahana (Persero)

28. Christina Aryani: Wamen P2MI / Wakil Kepala BP2MI-Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk

29. Dyah Roro Esti Widya Putri: Wamen Perdagangan-Komisaris Utama di PT Sarinah (Persero)

30. Juri Ardiantoro: Wamen Sekretaris Negara-Komisaris Utama di PT Jasa Marga (Persero) Tbk

31. Nezar Patria: Wamen Komdigi-Komisaris Utama PT Indosat Tbk

32. Mugiyanto: Wamen HAM-Komisaris Utama InJourney Aviation Services.

Sebelumnya, Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan, fenomena rangkap jabatan wakil menteri di Kabinet Merah Putih sekaligus menjadi Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasan menyatakan, larangan rangkap jabatan justru tidak ada dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang disebut-sebut menjadi landasan hukum terkait rangkap jabatan itu.

"Di putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada," kata Hasan, Selasa (3/6/2025).

"Jadi, apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK," imbuh Hasan.

Namun, Hasan mempersilakan jika ada pihak yang menggugat masalah ini.

Menurut dia, hal itu adalah hak konstitusional warga.

"Tapi, hari ini, per keputusan itu dibuat, minggu kemarin ya, per keputusan itu dibuat, itu tidak melanggar aturan apapun," ucap Hasan.

Hasan menuturkan, larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi sejumlah posisi, misalnya, Kepala Lembaga seperti Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) hingga Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Jadi, kalau anggota kabinet, kepala PCO, enggak boleh memang. Menteri Sekretaris Negara enggak boleh memang. Tapi, wakilnya itu dibolehkan secara aturan. Karena dalam putusan nomor 80 tahun 2019 itu, tidak ada pernyataan bahwa Wakil Menteri tidak boleh merangkap jabatan," ujar Hasan.

(*/Tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel telah tayang sebagian di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved