Berita Viral

AKHIRNYA Prabowo Pecat Noel dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan Setelah Jadi Tersangka Pemerasan

Immanuel Ebenezer telah dipecat dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). 

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
WAMENAKER TERSANGKA - KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Jumat (22/8/2025). Dalam konstruksi perkara, Wamenaker yang biasa dipanggil Noel ini diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor. 

TRIBUN-MEDAN.com - Immanuel Ebenezer telah dipecat dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). 

Presiden Prabowo langsung memecat Noel setelah diciduk KPK kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3. 

Prabowo menandatangani pemecatan setelah KPK menetapkan Noel sebagai tersangka. 

Kini, siapakah yang akan menggantikan posisi Noel di kursi Wamenaker?

"Menyampaikan berkenaan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Immanuel Ebenezer, yang telah ditetapkan sebagai tersangka KPK," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi, Jumat (22/8/2025).

"Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Presiden telah menandatangani keputusan tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker," imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menyampaikan harapannya terhadap sosok yang akan menggantikan Immanuel Ebenezer di posisi Wamenaker.

"Kami berharap siapapun yang nantinya ditugaskan, dapat menjalankan tugas secara profesionalisme tinggi serta berintegritas demi perbaikan tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia," kata Charles, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Doa Pagi Untuk Rezeki Rasulullah, Bacaannya Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan

Baca juga: Bakal Dipanggil KPK Lagi, Eks Menag Yaqut Cholil Muncul Ingatkan Semua Pihak: Jangan Spekulasi

Baca juga: Tes DNA Tak Terbukti, Lisa Mariana Bongkar Dugaan Korupsi Ridwan Kamil, Mengaku Ikut Menikmati

Komisi IX DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyayangkan terjadinya kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Menurut politikus PDIP ini, kasus tersebut akan memiliki dampak negatif terhadap iklim usaha di Indonesia.

"Kami menyesalkan terjadinya kasus ini."

"Dugaan adanya praktik pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan perizinan tentu sangat mengganggu iklim usaha dan pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini sedang tertekan," ujar Charles.

Komisi IX, kata Charles, mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 itu.

"Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara negara untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya," ujar Charles.

Reshuffle Kabinet

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, belum tentu akan ada perombakan atau reshuffle kabinet seusai Immanuel Ebenezer terjaring OTT KPK. 

Kendati demikian, Prasetyo menekankan bahwa proses hukum terhadap Immanuel Ebenezer pun tidak menjamin akan adanya perombakan kabinet.

"Sekali lagi, kalau memang kemudian terbukti, kami akan segera melakukan proses terhadap yang bersangkutan."

"Bahwa kemudian itu apakah akan terjadi pergantian yang itu diistilahkan reshuffle, belum tentu, tunggu dulu," ujar Prasetyo.

Dia menyebutkan, posisi Wamenaker juga bisa saja diisi oleh pejabat sementara, tidak otomatis diganti oleh sosok baru untuk mengisi posisi tersebut secara definitif.

"Nah, kalaupun menteri juga, mekanisme itu kan tidak kemudian selalu otomatis langsung hari itu juga dilakukan pergantian."

"Kan bisa misalnya penjabat sementara, atau mungkin penugasan khusus, dan mungkin ad interim."

"Mekanismenya ada."

"Jadi pertanyaan jangan langsung kemudian apakah akan diganti," kata Prasetyo.

Tetapkan 10 Tersangka

Dalam perkara ini, Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka."

"Yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (22/8/2025).

Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah sebagai berikut.

Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025.

Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.

Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025.

Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker.

Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.

Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025.

Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator.

Supriadi selaku koordinator.

Temurila dari pihak PT KEM Indonesia.

Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia. 

Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta.

“Penahanan terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucap dia.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Noel diduga mengetahui bahkan membiarkan praktik pemerasan tersebut terjadi.

Tak hanya itu, Noel juga diduga meminta jatah dari praktik lancung tersebut.

“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta."

"Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” kata Setyo dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Selain memperoleh uang Rp3 miliar, Noel diduga menerima jatah berupa sepeda motor Ducati.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jateng 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved