Berita Nasional
DAFTAR Terbaru Mobil dan Motor Boleh Isi Pertalite, Siap-siap Ditolak yang Tidak Memenuhi Syarat
kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di bawah 1.400cc tetap diperbolehkan menggunakan Pertalite.
TRIBUN-MEDAN.com - Simak daftar terbaru kendaraan yang boleh isi Pertalite berlaku mulai 14 September 2025, sehingga siap-siap ditolak oleh pihak SPBU jika tidak memenuhi syarat.
Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang bakal mengubah wajah konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Indonesia.
Melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, pemerintah menegaskan bahwa Pertalite hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu dengan kapasitas mesin kecil.
Ke depan, masyarakat dengan mobil bermesin di atas 1.400cc dan motor berkapasitas mulai dari 250cc tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite di SPBU Pertamina.
Baca juga: TASYA Farasya Sidang Cerai Perdana Akhir September Ini di PA Jaksel, Mendadak Pamit dari Medsos
Langkah ini menjadi bagian dari strategi subsidi tepat sasaran, agar bantuan energi dari negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2019-2024, Arifin Tasrif, menegaskan bahwa Pertalite tidak boleh lagi digunakan secara bebas oleh seluruh jenis kendaraan.
“Pemerintah ingin memastikan subsidi tidak dinikmati oleh kelompok menengah ke atas yang sebenarnya mampu membeli BBM nonsubsidi. Karena itu, mobil di atas 1.400cc dan motor di atas 250cc akan dilarang mengisi Pertalite,” kata Arifin ketika itu dalam konferensi pers di Jakarta.
Kebijakan ini dinilai penting, mengingat alokasi subsidi energi dalam APBN terus meningkat tajam.
Pemerintah ingin menjaga agar dana subsidi yang berasal dari pajak rakyat tidak salah sasaran.
Baca juga: TAMBANG Nikel Beroperasi Lagi di Raja Ampat, Diizinkan Menteri ESDM, Susi Pudjiastuti:Mohon Hentikan
Daftar Mobil yang Masih Boleh Isi Pertalite
Sementara itu, kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di bawah 1.400cc tetap diperbolehkan menggunakan Pertalite.
Berikut sebagian daftar mobil yang dinyatakan masih bisa mengisi BBM subsidi:
Toyota
- Agya 1.197 cc
- Calya 1.197 cc
- Raize 998 cc & 1.198 cc
- Avanza 1.329 cc
Daihatsu
- Ayla 998 cc & 1.197 cc
- Sigra 998 cc & 1.197 cc
- Sirion 1.329 cc
- Rocky 998 cc & 1.198 cc
- Xenia 1.329 cc
Suzuki
- Ignis 1.197 cc
- S-Presso 998 cc
Honda
- Brio 1.199 cc
Kia
- Picanto 1.248 cc
- Seltos bensin 1.353 cc
- Rio 1.348 cc
Wuling
- Formo S 1.206 cc
Nissan
- Kicks e-Power 1.198 cc
- Magnite 999 cc
Mercedes-Benz
- A-Class 1.332 cc
- CLA 1.332 cc
- GLA 200 1.332 cc
- GLB 1.332 cc
DFSK
- Super Cab diesel 1.300 cc
Peugeot
- 2008 1.199 cc
Volkswagen
- Tiguan 1.398 cc
- Polo 1.197 cc
- T-Cross 999 cc
Tata
- Ace EX2 702 cc
Renault
- Kiger 999 cc
- Kwid 999 cc
- Triber 999 cc
Audi
- Q3 1.395 cc
Daftar Motor yang Dilarang Isi Pertalite
Berdasarkan rancangan aturan, berikut daftar sepeda motor yang tidak boleh lagi menggunakan Pertalite di SPBU Pertamina:
- Yamaha XMAX, TMAX, MT25, R25, MT09, MT07
- Honda Forza, CB650R, X-ADV, CBR250R, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin, CBR600RR, CBR1000RR
- Suzuki Gixxer250, Hayabusa
- Kawasaki Ninja ZX-25R, Ninja H2, KLX250, KX450, Ninja 250SL, Ninja 250, Vulcan, Versys 250, Versys 1000
Latar Belakang Kebijakan
Pertalite diluncurkan pada 2015 sebagai BBM transisi pengganti Premium.
Dengan angka oktan 90, Pertalite memiliki harga lebih murah dibandingkan Pertamax dan dianggap ramah untuk masyarakat menengah ke bawah.
Namun, dalam praktiknya, Pertalite justru banyak dikonsumsi oleh kendaraan berkapasitas besar yang seharusnya menggunakan Pertamax.
Akibatnya, subsidi pemerintah membengkak dan tidak tepat sasaran.
Data Kementerian ESDM mencatat, konsumsi Pertalite pada 2024 mencapai lebih dari 30 juta kiloliter, melebihi kuota yang ditetapkan.
Pemerintah harus menanggung beban subsidi hingga puluhan triliun rupiah.
“Jika tidak dikendalikan, subsidi energi akan membebani APBN. Karena itu, kita perlu menata ulang agar tepat sasaran,” tegas Arifin Tasrif.
Siap-siap Ditolak
PT Pertamina (Persero) menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah.
Direktur Pemasaran Regional Pertamina, Patra Niaga, mengatakan bahwa pihaknya akan menggunakan sistem digitalisasi SPBU untuk mengidentifikasi kendaraan yang berhak membeli Pertalite.
“Ke depan, setiap kendaraan akan tercatat dalam sistem, sehingga petugas SPBU bisa langsung menolak kendaraan yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Pertamina juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk menjaga keadilan dalam distribusi BBM subsidi.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Segera Ditindaklanjuti, Anggota DPR: Praktiknya Tidak |
|
|---|
| Mahfud MD Ingatkan Korupsi Proyek Whoosh Tetap Dibongkar, Senggol Menkeu Purbaya Kejar ‘Tikus-tikus’ |
|
|---|
| Eks Wamenkumham Bela Roy Suryo, Singgung Kriminalisasi dan Pembungkaman Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| DAFTAR Personel Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil, dari Ketua KPK hingga Kepala BNPT |
|
|---|
| JOKOWI Bakal Turun Lagi di Pileg 2029 demi Menangkan PSI, Ahmad Ali Yakin Kalahkan NasDem |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KONSUMSI-BBM-PT-Pertamina-Patra-Niaga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.