Medan Terkini
Peran 6 Pelaku Penganiayaan Anggota Geng Motor hingga Tewas di Deli Serdang
Polrestabes Medan telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dialami oleh MN, warga Kecamatan Medan Tuntungan.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polrestabes Medan telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dialami oleh MN, warga Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, yang ditemukan meninggal di Kecamatan Patumbak, Senin (22/6/2026). Diketahui, anak yang masih berusia 15 tahun itu merupakan korban dari aksi saling serang yang dilakukan antar geng motor pada dini hari kemarin.
Setelah ditelusuri, diketahui korban juga merupakan anggota geng motor NKB yang saat itu terlibat aksi saling serang dengan geng motor SL, SKM, dan Towaga. Dimana, korban meninggal dunia akibat dianiaya oleh tiga kelompok geng motor usai usahanya melarikan diri bersama kelompoknya gagal karena terjatuh.
Setelah dilakukan pengembangan, tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak berhasil mendeteksi para pelaku penganiayaan ini. Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya telah mengamankan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
"Untuk pelaku yang kita amankan ada enam orang. Rata-rata masih di bawah umur, tapi ada dua orang yang sudah dewasa," ujar Adrian, saat paparan di Polrestabes Medan, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan data dari Polrestabes Medan, keenam anggota geng motor pelaku penganiayaan ini yakni RDS (18), FT (17), RY (19), MOHH (17) yang berperan melempari batu ke tubuh korban. Selanjutnya IL (17) yang berperan menebas tubuh korban menggunakan parang ke punggung dan korban, dan GR (21) yang menendang kaki korban.
Keenam pelaku ini, berhasil diamankan oleh tim gabungan pada Senin (22/6/2026) kemari sekitar pukul 15.00 WIB. Adapun penangkapan para pelaku, mulanya polisi berhasil mengamankan RDS dan An FT yang merupakan pelaku pelemparan batu terhadap korban sedang mengisi BBM di Jalan Setia Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Dari hasil introgasi, tim mendapatkan informasi bahwasanya pelaku lainnya MOHH ikut melakukan penganiayaan dan berhasil diamankan di Jalan Jati Il, Kecamatan Medan Kota. Kemudian, dari pengembangan yang dilakukan polisi kembali mengamankan dua pelaku lain yakni RY dan GR di Jalan Periuk, Kecamatan Medan Petisah.
Tak sampai di situ, tim kemudian langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IL di kediamannya di Kecamatan Medan Petisah. Usai mengamankan seluruh pelaku, tim selanjutnya memboyong para pelaku ke Polsek Patumbak untuk dilakukan pengembangan.
"Sampai saat ini ada enam yang kita amankan. Tapi tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya," timpal Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 262 ayat (4) Jo Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
geng motor
| Polrestabes Medan Tangkap 6 Anggota Geng Motor yang Diduga Tewaskan Remaja di Deli Serdang |
|
|---|
| Pelaku Begal di Sampali Ditangkap Usai Belanja, Polsek Medan Area Buru Satu Pelaku Lainnya |
|
|---|
| Meninggal saat Melaut, Jenazah ABK KM Emirates Dievakuasi TNI AL |
|
|---|
| Urus Bansos Makin Mudah, Dinsos: Warga Medan Bisa Daftar Langsung dari Ponsel |
|
|---|
| Anak Baru Lulus SMP Tewas Tawuran di Patumbak Deli Serdang Sempat Dilarang, Motor dan HP Raib |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan-AKBP-Adrian-Risky-Lubis-kiri-paparkan-1.jpg)