Medan Terkini
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana dan Abangnya Divonis 4 Tahun di Pengadilan Negeri Medan
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan abang kandungnya Iskandar Perangin-angin, divonis 4 tahun
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan abang kandungnya Iskandar Perangin-angin, divonis 4 tahun dalam perkara suap pengamanan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020–2021.
Ketua majelis hakim As’ad Rahim Lubis menyatakan kedua terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf i juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
"Menyatakan terdakwa 1 Terbit Rencana Perangin-angin dan terdakwa 2 Iskandar Perangin-angin bersalah menurut hukum melakukan tindakan pidana korupsi yang dilakukan bersama sama sebagai mana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum," kata As’ad, Selasa (2/12/2025).
Keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta atas tindakannya yang menurut Hakim memperkaya diri sendiri.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu selama empat tahun denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan. Dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan," lanjut hakim.
Selain itu, Terbit juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 6,1 milliar. Sementara Iskandar membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 milliar. Keduanya lanjut As’ad, telah membayarkan uang pengganti.
Namun, uang tersebut telah dibayarkan seluruhnya, sehingga terdakwa Iskandar tidak lagi memiliki kewajiban membayar uang pengganti.
"Menjatuhkan uang pengganti kepada terdakwa satu sebesar Rp 6,1 milliar. Kepada terdakwa kedua uang pengganti sebesar Rp 7,2 milliar," ujar hakim.
Dalam kasus ini, Terbit dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengamanan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020–2021.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Terbit juga diwajibkan membayar denda Rp 67 milliar. Dari total nilai uang pengganti Terbit telah mengembalikan Rp61,8 miliar, dan sisa kewajiban yang masih harus dibayar sebesar Rp6,1 miliar.
Sementara, terdakwa Iskandar Perangin-angin dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7,2 miliar.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Nilai MBG Bermasalah, Pakar Hukum Minta Kasus Korupsi Jenderal Polisi Diusut Transparan |
|
|---|
| Menteri AHY di HUT APEKSI Medan: Wali Kota Jadi Duta Terbaik Tarik Investasi dan Layani Masyarakat |
|
|---|
| Pekerja Lapak Pedagang Cabai Pasar Sukaramai Curi Uang Bos, Uang Dipakai Untuk Main Judol |
|
|---|
| Pengendara Motor Beat Meninggal setelah Tabrak Pembatas Jalan, Baru Pulang Dari Berastagi |
|
|---|
| PSMS Medan Rekrut Wonderkid Dewa United Bintang Arrahim untuk Mengisi Lini Pertahanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Bupati-Langkat-Terbit-Rencana-Perangin-angin-dan-abangnya.jpg)