Jumat, 3 Juli 2026

Medan Terkini

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana dan Abangnya Divonis 4 Tahun di Pengadilan Negeri Medan

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan abang kandungnya Iskandar Perangin-angin, divonis 4 tahun

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
SIDANG VONIS - Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan abangnya Iskandar Perangin-angin menjalani sidang vonis dalam perkara suap pengerjaan proyek di Pemerintahan Kabupaten Langkat. Sidang digelar di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/12/2025). /ANUGRAH NASUTION. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan abang kandungnya Iskandar Perangin-angin, divonis 4 tahun dalam perkara suap pengamanan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020–2021. 

Ketua majelis hakim As’ad Rahim Lubis menyatakan kedua terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf i juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

"Menyatakan terdakwa 1 Terbit Rencana Perangin-angin dan terdakwa 2 Iskandar Perangin-angin bersalah menurut hukum melakukan tindakan pidana korupsi yang dilakukan bersama sama sebagai mana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum," kata As’ad, Selasa (2/12/2025). 

Keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta atas tindakannya yang menurut Hakim memperkaya diri sendiri. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu selama empat tahun denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan. Dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan," lanjut hakim. 

Selain itu, Terbit juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 6,1 milliar. Sementara Iskandar membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 milliar. Keduanya lanjut As’ad, telah membayarkan uang pengganti. 

Namun, uang tersebut telah dibayarkan seluruhnya, sehingga terdakwa Iskandar tidak lagi memiliki kewajiban membayar uang pengganti.

"Menjatuhkan uang pengganti kepada terdakwa satu sebesar Rp 6,1 milliar. Kepada terdakwa kedua uang pengganti sebesar Rp 7,2 milliar," ujar hakim. 

Dalam kasus ini, Terbit dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengamanan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020–2021.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Terbit juga diwajibkan membayar denda Rp 67 milliar. Dari total nilai uang pengganti Terbit telah mengembalikan Rp61,8 miliar, dan sisa kewajiban yang masih harus dibayar sebesar Rp6,1 miliar. 

Sementara, terdakwa Iskandar Perangin-angin dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7,2 miliar. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Jumat, 3 Juli 2026 | 02:00 WIB
Spain
Spanyol
3 - 0
Austria
Austria
Round of 32 - Babak 32 Besar
Jumat, 3 Juli 2026 | 06:00 WIB
Portugal
Portugal
2 - 1
Croatia
Kroasia
Round of 32 - Babak 32 Besar
Jumat, 3 Juli 2026 | 10:00 WIB
Switzerland
Swiss
2 - 0
Algeria
Aljazair
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved