Berita Medan

Kejaksaan Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi BOS SMAN 19 Medan, Terakhir Pihak Swasta

Terakhir Kejaksaan menahan SM sebagai pihak ketiga yang turut serta dalam korupsi tersebut. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
KEJAKSAAN
TERSANGKA KORUPSI - SM salah satu tersangka korupsi dana BOS ditahan oleh Kejaksaan Belawan, Rabu (24/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Empat tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Belawan dalam kasus korupsi dana  Biaya Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 19 Medan. 

Terakhir Kejaksaan menahan SM sebagai pihak ketiga yang turut serta dalam korupsi tersebut. 

Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus menyampaikan, kini 4 tersangka sudah ditahan. 

"SM bersama - sama dengan tersangka RN selaku Kepala Sekolah, tersangka EY selaku bendahara dan tersangka TJT selaku penyedia barang yang sudah ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 19 Medan tahun 2022 sampai dengan 2023," kata Daniel, Minggu (28/9/2025). 

Tersangka SM telah dibawa ke Rutan Tanjung Gusta pada 24 September 2025 lalu berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 07/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025.

Dia ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 September 2025.

Deniel menyebut, tersangka adalah selaku penyedia barang dan jasa pada SMA Negeri 19 Medan pada tahun 2022-2023 yang ditetapkan tersangka berdasarkan surat Perintah penetapan tersangka dengan nomor : Print- 09/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025 . 

"Bahwa penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka dikhawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana," kata dia. 

Para tersangka kemudian didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Daniel mengatakan, sejak tahun 2022 hingga 2023, SMA 19 Medan mendapatkan dana Bos 
Rp 3,5 milliar. 

Namun dana itu diduga dikorupsi oleh keempatnya dan membuat kerugian negara sebesar Rp 772 juta. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved