Karo Terkini

Razia Pekat, Polres Tanah Karo Amankan 23 Orang Dari Dua Cafe Remang-remang

Polres Tanah Karo mengelar razia penyebaran Penyakit Masyarakat (Pekat), di sejumlah titik Selasa (21/10/2025) malam.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/POLRES TANAH KARO
RAZIA PEKAT - Tim gabungan Polres Tanah Karo melakukan razia Pekat ke sejumlah tempat hiburan malam, Selasa (21/10/2025). Pada razia malam tadi, diamankan 23 orang dari dua lokasi cafe remang-remang. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Polres Tanah Karo mengelar razia penyebaran Penyakit Masyarakat (Pekat), di sejumlah titik Selasa (21/10/2025) malam.

Pada razia malam tadi, tim gabungan menyisir sejumlah tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung.

Razia yang dimulai menjelang tengah malam tadi, tim menyasar dua lokasi yang dicurigai sering terjadi praktek sejumlah jenis Pekat. Mulai dari Cafe Dedek di Desa Sarinembah, Kecamatan Munthe, dan Cafe Sitepu Lau Lisang di Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga.

Pada razia malam tadi, dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Nainggolan, dri hasil operasi pihaknya berhasil mengamankan 20 orang perempuan dan 3 orang laki-laki. Seluruh pelaku diamankan di dua lokasi yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi dan aktivitas yang meresahkan masyarakat.

“Di lokasi Cafe Dedek, kami mengamankan 14 perempuan dan 2 laki-laki, sementara di Café Sitepu terdapat 6 perempuan dan 1 laki-laki,” uja Eriks.

Selain itu, petugas juga menyita 46 botol minuman keras dari lokasi sebagai barang bukti. Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Polres Tanah Karo untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

Saat para pelaku yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolres, untuk mengecek kemungkinan adanya dugaan tindak pidana dalam kegiatan yang dilakukan para pelaku.

Di tempat terpisah, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tanah Karo menjaga ketertiban umum dan meminimalisir tindak kejahatan yang berawal dari penyakit masyarakat.

“Praktik prostitusi ini sangat meresahkan warga dan rawan menimbulkan tindak pidana lain. Kami terus berupaya melakukan langkah persuasif, sekaligus tegas dalam menindak kegiatan serupa di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tegas Eko.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial UPTD Tuna Susila dan Tuna Laras Parawarsa, untuk pembinaan dan sosialisasi.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved