Karo Terkini
Satreskrim Polres Tanah Karo Tetapkan Ganda Nainggolan Sebagai DPO Pembunuh Melky Perangin-Angin
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, mengeluarkan surat edaran tentang penetapan satu orang yang masuk dalam DPO.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, mengeluarkan surat edaran tentang penetapan satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun yang kini masih dicari oleh Satreskrim Polres Tanah Karo, ialah Ganda Nainggolan yang merupakan tersangka pembunuhan yang dialami oleh Melky Revanta Perangin-Angin pada Selasa (16/9/2025) lalu.
Hal ini, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Nainggolan saat dikonfirmasi pada Kamis (25/9/2025). Dijelaskan Eriks, penetapan DPO ini dikarenakan sejak kematian Melky yang bersangkutan sudah tak lagi terlihat dan dari sejumlah keterangan saksi sudah mengarah jika Ganda Nainggolan merupakan pelaku pembunuhan Melky Perangin-Angin.
"Sampai sekarang yang bersangkutan tak terlihat, makanya langsung kita tetapkan DPO," ujar Eriks.
Dari surat keputusan yang didapat, Ganda Nainggolan ditetapkan sebagai DPO sesuai dengan surat nomor DPO/14/IX/2025/Reskrim. Dalam surat tersebut, turut disertakan sejumlah keterangan terkait identitas pelaku, kasus yang menyebabkannya masuk dalam DPO, dan diminta kepada pihak yang menemukannya agar menyerahkan ke Polres Tanah Karo.
Dikatakan Eriks, saat ini pihaknya sudah menyebarkan surat penetapan DPO Ganda Nainggolan ini ke sejumlah wilayah dan instansi. Untuk mempersempit ruang gerak Ganda Nainggolan melarikan diri, pihaknya turut menyebarkan surat tersebut ke beberapa terminal bus, pelabuhan penyebrangan, hingga bandara.
"Ya sudah kita sebar ke semua teman-teman supaya ikut memberikan bantuan memantau pergerakannya. Baik dari bandara, Dishub, dan lainnya nanti jika memang ada menemukan keberadaan pelaku bisa langsung menghubungi saya," katanya.
Dalam pencarian pelaku, Eriks mengaku pihaknya juga telah melakukan penyisiran ke sejumlah wilayah yang terindikasi adanya keberadaan pelaku. Selain di Kabupaten Karo, tim Satreskrim Polres Tanah Karo diketahui juga telah melakukan pencarian dan pengejaran ke sejumlah wilayah di luar Kabupaten Karo.
"Seputar Kabupaten Karo sudah kita cari, kita kumpulkan informasi dari keluarga. Kemarin kita juga sempat ke bandara Silangit, karena ada informasi keberangkatan dengan nama yang sama, tapi ternyata beda orang. Sejauh ini kita masih terus sebar tim untuk mencari pelaku," ungkapnya.
Dari surat penetapan DPO ini, berikut ciri-ciri Ganda Nainggolan yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Melky Revanta Perangin-Angin. Dimana Ganda saat ini berusia 27 tahun, terdaftar sebagai warga Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, tinggi badan 165 cm, perawakan kurus, rambut pendek, dan kulit berwarna sawo matang.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Perkembangan Pembunuhan Warga Nias, Polres Tanah Karo Berhasil Amankan Tiga Orang dan Lima DPO |
|
|---|
| Bawa Sabusabu, Warga Deli Serdang Diamankan Polres Tanah Karo di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Nasabah Korban Pembobolan Saldo Datangi Bank Pelat Merah Kabanjahe, Minta Bank Segera Klarifikasi |
|
|---|
| Miliki 1,48 Kg Ganja, Residivis Tak Berkutik Diamankan Satresnarkona Polres Tanah Karo |
|
|---|
| Sempat Berdamai, Nasabah yang Saldonya Hilang Sebut Bank Pelat Merah di Karo Ingkar Janji |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Surat-penetapan-DPO-pelaku-pembunuh-Melky-Revanta-Perangin-Angin.jpg)