Karo Terkini

Satreskrim Polres Tanah Karo Tetapkan Ganda Nainggolan Sebagai DPO Pembunuh Melky Perangin-Angin

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, mengeluarkan surat edaran tentang penetapan satu orang yang masuk dalam DPO.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/ Satreskrim Polres Tanah Karo)
PEMBUNUH MELKY: Surat penetapan DPO pelaku pembunuh Melky Revanta Perangin-Angin, pengusaha muda yang ditemukan meninggal di Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Kamis (25/9/2025). Dari surat ini, Ganda Nainggolan ditetapkan sebagai tersangka dan DPO atas kasus ini. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, mengeluarkan surat edaran tentang penetapan satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun yang kini masih dicari oleh Satreskrim Polres Tanah Karo, ialah Ganda Nainggolan yang merupakan tersangka pembunuhan yang dialami oleh Melky Revanta Perangin-Angin pada Selasa (16/9/2025) lalu. 

Hal ini, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Nainggolan saat dikonfirmasi pada Kamis (25/9/2025). Dijelaskan Eriks, penetapan DPO ini dikarenakan sejak kematian Melky yang bersangkutan sudah tak lagi terlihat dan dari sejumlah keterangan saksi sudah mengarah jika Ganda Nainggolan merupakan pelaku pembunuhan Melky Perangin-Angin

"Sampai sekarang yang bersangkutan tak terlihat, makanya langsung kita tetapkan DPO," ujar Eriks. 

Dari surat keputusan yang didapat, Ganda Nainggolan ditetapkan sebagai DPO sesuai dengan surat nomor DPO/14/IX/2025/Reskrim. Dalam surat tersebut, turut disertakan sejumlah keterangan terkait identitas pelaku, kasus yang menyebabkannya masuk dalam DPO, dan diminta kepada pihak yang menemukannya agar menyerahkan ke Polres Tanah Karo

Dikatakan Eriks, saat ini pihaknya sudah menyebarkan surat penetapan DPO Ganda Nainggolan ini ke sejumlah wilayah dan instansi. Untuk mempersempit ruang gerak Ganda Nainggolan melarikan diri, pihaknya turut menyebarkan surat tersebut ke beberapa terminal bus, pelabuhan penyebrangan, hingga bandara. 

"Ya sudah kita sebar ke semua teman-teman supaya ikut memberikan bantuan memantau pergerakannya. Baik dari bandara, Dishub, dan lainnya nanti jika memang ada menemukan keberadaan pelaku bisa langsung menghubungi saya," katanya. 

Dalam pencarian pelaku, Eriks mengaku pihaknya juga telah melakukan penyisiran ke sejumlah wilayah yang terindikasi adanya keberadaan pelaku. Selain di Kabupaten Karo, tim Satreskrim Polres Tanah Karo diketahui juga telah melakukan pencarian dan pengejaran ke sejumlah wilayah di luar Kabupaten Karo. 

"Seputar Kabupaten Karo sudah kita cari, kita kumpulkan informasi dari keluarga. Kemarin kita juga sempat ke bandara Silangit, karena ada informasi keberangkatan dengan nama yang sama, tapi ternyata beda orang. Sejauh ini kita masih terus sebar tim untuk mencari pelaku," ungkapnya. 

Dari surat penetapan DPO ini, berikut ciri-ciri Ganda Nainggolan yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Melky Revanta Perangin-Angin. Dimana Ganda saat ini berusia 27 tahun, terdaftar sebagai warga Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, tinggi badan 165 cm, perawakan kurus, rambut pendek, dan kulit berwarna sawo matang.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved