Pembunuh Lina Br Simanjuntak Ditangkap di Samosir, Motif Masih Ditelusuri

Pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban, dimana selanjutnya ia lari ke kampung halamannya di Samosir.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PEDAGANG TEWAS DITIKAM: Keluarga dan kerabat almarhumah Lina Abrina br Simanjuntak, pedagang di Pasar Buah yang tewas ditikam mengantarkan jenazah almarhumah untuk dimakamkan di TPU Tingkat Lima, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Selasa (26/8/2025) kemarin. Keluarga berharap Polres Tanah Karo segera mengungkap kasus kematian Lina yang ditemukan secara tragis. 

TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Kasus kematian Lina Abrina br Simanjuntak, wanita pedagang kain di Pasar Buah Berastagi yang ditemukan tewas mengenaskan telah menemukan titik terang. Pelaku utama telah diamankan Polres Tanah Karo.

Dari pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Tanah Karo dan Unit Reskrim Polsek Berastagi, telah terungkap pelaku pembunuh wanita 46 tahun yaitu seorang pria berinisial WSS.

Dari pelacakan yang dilakukan, ditemukan bukti WSS merupakan warga Kabupaten Samosir, dan langsung ditangkap oleh tim gabungan di kediamannya di Dusun Sihorbo horbo, Desa Pamutaran, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, Rabu (27/8/2025).

"Dari hasil olah TKP dan identifikasi yang dilakukan tim gabungan, kita dari Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Pasar Buah Berastagi. Pelaku yaitu WSS, kita tangkap di rumahnya di Kabupaten Samosir pada Rabu kemarin sekira pukul 05.30 WIB," ujar Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: Tampang Pembunuh Lina boru Simanjuntak, Berikut Motif dan Identitasnya

Saat diinterogasi, dikatakan Eko, pelaku mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban. Dari pengembangan yang dilakukan, personel kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian berlumuran darah, kaca mata, sandal, pecahan keranjang plastik, hingga sebilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban, dimana selanjutnya ia lari ke kampung halamannya di Samosir," ucapnya.

Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Polres Tanah Karo terkait apa motif dan modus dari pelaku yang telah tega menghabisi nyawa korban. Namun, isu yang beredar pelaku nekat melakukan aksinya karena diduga berniat merampok korban.

"Terkait motif perbuatan tersangka, kita masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka," ungkapnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 339 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved