Imigrasi Gagalkan Masuknya 2 Warga Negara Pakistan yang Terindikasi Terlibat Kejahatan Internasional

Imigrasi Gagalkan Masuknya 2 Warga Negara Pakistan yang Terindikasi Terlibat Kejahatan Internasional

Editor: Aisyah Sumardi
TRIBUNMEDAN/HO
Imigrasi Gagalkan Masuknya 2 Warga Negara Pakistan yang Terindikasi Terlibat Kejahatan Internasional 

TRIBUN-MEDAN.com, DELI SERDANG- Oktober 2025 - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali 
menunjukkan ketegasan dalam menjaga keamanan pintu gerbang negara. Dua warga  negara Pakistan berinisial SA dan GA ditolak masuk ke wilayah Indonesia setelah  paspor keduanya terdeteksi dalam daftar hit Interpol saat tiba di Terminal Kedatangan  Internasional Bandara Kualanamu, Jumat (24/10/2025).

YTKMGHM
Imigrasi Gagalkan Masuknya 2 Warga Negara Pakistan yang Terindikasi Terlibat Kejahatan Internasional


Keduanya tiba di Indonesia melalui penerbangan berbeda, masing-masing  OD0322 dan AK0391, dan diperiksa oleh petugas imigrasi sekitar pukul 10.31 WIB dan 11.11 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas konter imigrasi menemukan  bahwa dokumen perjalanan kedua penumpang tersebut masuk dalam daftar 
pengawasan Interpol, sehingga dilakukan pendalaman oleh Assistant Supervisor  (Asst. SPV) dan Supervisor (SPV) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara  Internasional Kualanamu.


Hasil pendalaman mengungkapkan bahwa SA diduga terlibat jaringan  terorisme internasional, sementara GA diketahui memiliki catatan kriminal sebagai  pelaku pembunuhan. Petugas segera melakukan konfirmasi ke Hotline Interpol, dan  diperoleh verifikasi bahwa identitas keduanya memang tercantum dalam daftar pelaku 
kejahatan internasional. Berdasarkan hasil tersebut, pihak Imigrasi Medan mengambil  langkah cepat untuk menolak masuk dan menyerahkan kedua WNA tersebut kepada  pihak maskapai untuk selanjutnya dikembalikan ke negara asalnya, sesuai dengan  ketentuan hukum dan standar keamanan internasional. 


Seluruh proses penanganan dilakukan dengan koordinasi antarunit secara  profesional dan penuh kewaspadaan. Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif  untuk melindungi keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia  dari potensi ancaman lintas batas.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menyampaikan  bahwa tindakan ini merupakan bukti nyata kesiapsiagaan Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Ini adalah bukti  kesiapsiagaan Imigrasi Medan sebagai garda terdepan dalam mencegah potensi 
ancaman lintas batas. Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap setiap  orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia,” ujarnya.


Langkah tegas ini juga menjadi bukti nyata pelaksanaan 13 Akselerasi Menteri  Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin ke-9 yang menekankan  penguatan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan akan terus memperkuat sinergi  dengan aparat keamanan dan instansi terkait dalam memperketat pemeriksaan orang  asing.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap individu yang memasuki wilayah Indonesia memenuhi ketentuan hukum serta tidak membahayakan stabilitas dan keamanan nasional.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved