Imigrasi Gagalkan Masuknya 2 Warga Negara Pakistan yang Terindikasi Terlibat Kejahatan Internasional
Imigrasi Gagalkan Masuknya 2 Warga Negara Pakistan yang Terindikasi Terlibat Kejahatan Internasional
TRIBUN-MEDAN.com, DELI SERDANG- Oktober 2025 - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali
menunjukkan ketegasan dalam menjaga keamanan pintu gerbang negara. Dua warga negara Pakistan berinisial SA dan GA ditolak masuk ke wilayah Indonesia setelah paspor keduanya terdeteksi dalam daftar hit Interpol saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu, Jumat (24/10/2025).
Keduanya tiba di Indonesia melalui penerbangan berbeda, masing-masing OD0322 dan AK0391, dan diperiksa oleh petugas imigrasi sekitar pukul 10.31 WIB dan 11.11 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas konter imigrasi menemukan bahwa dokumen perjalanan kedua penumpang tersebut masuk dalam daftar
pengawasan Interpol, sehingga dilakukan pendalaman oleh Assistant Supervisor (Asst. SPV) dan Supervisor (SPV) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu.
Hasil pendalaman mengungkapkan bahwa SA diduga terlibat jaringan terorisme internasional, sementara GA diketahui memiliki catatan kriminal sebagai pelaku pembunuhan. Petugas segera melakukan konfirmasi ke Hotline Interpol, dan diperoleh verifikasi bahwa identitas keduanya memang tercantum dalam daftar pelaku
kejahatan internasional. Berdasarkan hasil tersebut, pihak Imigrasi Medan mengambil langkah cepat untuk menolak masuk dan menyerahkan kedua WNA tersebut kepada pihak maskapai untuk selanjutnya dikembalikan ke negara asalnya, sesuai dengan ketentuan hukum dan standar keamanan internasional.
Seluruh proses penanganan dilakukan dengan koordinasi antarunit secara profesional dan penuh kewaspadaan. Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif untuk melindungi keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari potensi ancaman lintas batas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bukti nyata kesiapsiagaan Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Ini adalah bukti kesiapsiagaan Imigrasi Medan sebagai garda terdepan dalam mencegah potensi
ancaman lintas batas. Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia,” ujarnya.
Langkah tegas ini juga menjadi bukti nyata pelaksanaan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin ke-9 yang menekankan penguatan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat keamanan dan instansi terkait dalam memperketat pemeriksaan orang asing.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap individu yang memasuki wilayah Indonesia memenuhi ketentuan hukum serta tidak membahayakan stabilitas dan keamanan nasional.(*)
Imigrasi Medan
GagalkanPenyelundupan
WargaNegaraPakistan
KejahatanInternasional
PengawasanImigrasi
TindakPidanaLintasNegara
| Imigrasi Medan Perkuat Wajib Lapor Tamu Asing bagi Penginapan Lewat APOA untuk Tekan Risiko Regional |
|
|---|
| Polisi Gagalkan Penjualan 13 Kg Sisik Trenggiling di Medan Johor |
|
|---|
| Salah Ketik Nama di M-Paspor? Jangan Panik, Ini Solusinya dari Imigrasi Medan |
|
|---|
| IMIGRASI MEDAN Salurkan 2,5 Ton Beras buat Warga dan Ojol |
|
|---|
| Dukung Program Akselerasi, Imigrasi Medan Gelar Bakti Sosial & Penyaluran Bantuan Ketahanan Pangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/HNGJM.jpg)