Imigrasi Medan Batalkan Ratusan Paspor dan Tunda Permohonan Ribuan Keberangkatan: Upaya Lindungi WNI

Imigrasi Medan Batalkan Ratusan Paspor dan Tunda Permohonan Ribuan Keberangkatan: Upaya Lindungi WNI

Editor: Aisyah Sumardi
Tribun Medan / HO
Imigrasi Medan Batalkan Ratusan Paspor dan Tunda Permohonan Ribuan Keberangkatan: Upaya Lindungi WNI 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Agustus 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menunjukkan komitmen nyata dalam upaya melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) dari bahaya perdagangan orang dan praktik penempatan pekerja migran ilegal. Sepanjang periode Januari hingga Agustus 2025, Imigrasi Medan mencatat 199 permohonan paspor ditolak karena diduga akan digunakan oleh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.


Selain itu, langkah pencegahan juga terlihat pada penundaan keberangkatan 1.895 WNI yang terindikasi akan berangkat ke luar negeri secara non prosedural. Data ini menegaskan peran strategis Imigrasi Medan dalam menjaga keselamatan WNI sekaligus mendukung upaya pemerintah memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian menyampaikan bahwa langkah penolakan dan penundaan ini merupakan bagian dari upaya negara melindungi warganya. “Kami tidak hanya bertugas melayani penerbitan paspor, tetapi juga memastikan bahwa paspor tidak disalahgunakan untuk tujuan berisiko, termasuk bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

Setiap penolakan dan penundaan yang kami lakukan adalah bentuk Upaya perlindungan konkret terhadap WNI agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi terkait. “Upaya pencegahan ini tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu sinergi lintas sektoral agar masyarakat benar-benar terlindungi. Kami ingin memastikan, siapapun yang bekerja di luar negeri harus berangkat melalui jalur resmi sehingga hak-haknya sebagai pekerja bisa dijamin oleh negara,” tambahnya.


Upaya ini merupakan implementasi dari salah satu 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama pada poin peningkatan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia. Program ini menekankan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi warganya, sekaligus menekan angka perdagangan orang yang kerap menyasar calon pekerja migran. 

Imigrasi Medan mengimbau masyarakat yang berniat bekerja di luar negeri agar tidak tergiur dengan tawaran cepat atau jalur pintas yang tidak jelas legalitasnya. “Jangan mudah percaya
dengan pihak yang menjanjikan keberangkatan mudah tanpa prosedur. Ikutilah jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah agar keberangkatan aman, legal dan terlindungi,” ujar Uray
Avian, Kepala Kantor Imigrasi Medan.

Dengan semakin ketatnya pengawasan, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa perlindungan diri dimulai dari ketaatan terhadap prosedur resmi. Imigrasi Medan menegaskan akan terus berada di garda terdepan WNI dari ancaman TPPO dan penempatan illegal. 

Imigrasi Medan mengimbau masyarakat yang berniat bekerja di luar negeri untuk mengikuti jalur resmi melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, keberangkatan tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga menjamin hak-hak pekerja di negara tujuan. (*)

 Penolakan Permohonan Paspor yang Terduga PMI Non-Prosedural : 
 Penolakan Permohonan Paspor yang Terduga PMI Non-Prosedural
Imigrasi Medan Batalkan Ratus

 29 Agustus 2025
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved