Berita Deli Serdang Terkini
Siap-siap Oknum Nakal di Bapenda Dipenjara, Pemkab Deli Serdang Kasih Data Modus Korupsi ke Kejari
Langkah ini serupa dengan yang telah lebih dahulu dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deli Serdang.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menyerahkan kasus dugaan penyelewengan pajak yang diduga dilakukan oknum-oknum Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Langkah ini serupa dengan yang telah lebih dahulu dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deli Serdang.
Pemkab berkomitmen tidak main-main atas kasus penyelewengan keuangan daerah, khususnya dari sektor pajak.
Informasi yang dihimpun, pihak Inspektorat telah menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan penyelewengan pajak yang dilakukan oknum Bapenda kepada Kejari pada Senin, 14 Oktober 2025.
Saat itu, yang menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut adalah Inspektur, Edwin Nasution.
Hasil pemeriksaan langsung diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hendra Busrian.
Saat diwawancarai, Edwin Nasution menjelaskan penyerahan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Lebih terperinci, hasil pemeriksaan kepada Kejari dibuat melalui surat Inspektur Deli Serdang Nomor 700.1/684/INSP/2025 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut merujuk pada Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Polri, dan Kejaksaan tentang koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pejabat pemerintahan.
"Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Bapak Bupati Deli Serdang dalam meningkatkan pendapatan daerah. Di mana pendapatan tersebut merupakan salah satu denyut nadi untuk pembangunan di Deli Serdang," ungkap Inspektur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, Edwin mengakui ada potensi kerugian keuangan daerah yang ditimbulkan cukup besar dan bukan yang pertama kali.
Sehingga, jika dibiarkan terus-menerus akan berdampak pada berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada Pemkab Deli Serdang.
Selain itu, keputusan tersebut juga diambil dikarenakan sulitnya berhubungan dengan wajib pajak.
Ia merincikan, potensi kerugian yang terjadi disebabkan adanya modifikasi data pada aplikasi Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) dan Elektronik Pajak Daerah Deli Serdang Terintegrasi (e-Padi) yang diduga dilakukan oleh oknum yang bisa mengakses aplikasi tersebut, baik karena kepentingan pribadi maupun atas perintah dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai prinsip keadilan dan ketentuan perundang-undangan, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehingga diharapkan dapat menghindari kebocoran penerimaan daerah dan meningkatnya pendapatan daerah," kata Edwin.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, menegaskan Pemkab Deli Serdang menganggap serius permasalahan terkait kebocoran pendapatan.
"Kita menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Kami berharap dari penyelidikan itu akan terungkap modus dan oknum-oknum yang terlibat," ujarnya.
Tidak sampai di situ, Rudi mengatakan sebelum dibawa ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Deli Serdang telah terlebih dahulu melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan itu disimpulkan adanya perbuatan melawan hukum.
Rudi ikut merinci, diduga ada tindakan yang membuat tidak optimalnya setoran pajak masuk ke kas negara melalui pengurangan nilai objek pajak secara ilegal hingga penggelapan setoran pajak dengan cara mengubah status lunas tagihan pajak sekehendak hati.
"Dari proses hukum ini akan diketahui modus dan para pelaku, sehingga dapat dijadikan bahan untuk memperbaiki sistem dan penempatan personel ke depannya," sebut Rudi.
Dengan adanya kejadian ini, Rudi mengimbau agar pembayaran pajak dapat menggunakan cara yang lebih aman guna meminimalisasi risiko penyalahgunaan.
"Kami mengimbau wajib pajak untuk membayar pajak secara daring (online), mengurangi pembayaran yang dilakukan dengan cara menitipkan kepada petugas. Dengan demikian, pajak yang dibayarkan dapat sepenuhnya dimanfaatkan pemerintah untuk pembiayaan kepentingan masyarakat," katanya.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Akhirnya Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, AKP Resti Buka Suara Soal Dugaan Calo SIM, Sebut Hoax |
|
|---|
| Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala Bapenda Deli Serdang, Ini Cara David Cegah Penyelewengan Pajak |
|
|---|
| Kabag Ops dan Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Dimutasi, Ini Sosok Penggantinya |
|
|---|
| Kejari Deli Serdang Tangani Kasus Jual Beli Jabatan di Disdik, Kursi Kepsek Dipatok hingga 40 Juta |
|
|---|
| Tumpang Tindih Klaim Aset, Pemkab Deli Serdang dan PTPN Sama-sama Pasang Plang di Rumah Datuk Ong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penyelewengan-Pajak-di-Deli-Serdang_Edwin-Nasution_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.