Dugaan Korupsi Pembuatan Kapal Pelindo Rp 92 Milliar, 50 Saksi Diperiksa
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memeriksa 50 saksi dalam kasus pengadaan kapal Pelindo.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memeriksa 50 saksi dalam kasus pengadaan kapal Pelindo yang merugikan keuangan negara Rp 93 milliar. Saat ini, sudah ada dua tersangka yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kedua tersangka yang ditahan tersebut HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.
Plh Kejatisu M Husairi menyampaikan, 50 orang yang diperiksa merupakan bagian dari PT Pelindo dan PT Dok Perkapalan yang mengerjakan kapal tunda. "Sudah ada 50 saksi yang diperiksa saat ini," kata Husairi, Kamis (25/9).
Kata Husairi, penyelidikan masih terus dilakukan. Dia menyampaikan, penyidik akan menetapkan tersangka lainnya berdasarkan alat bukti yang ada. "Iya penyidik terus bekerja. Jika ada tersangka baru selain dua tersangka ini akan disampaikan," kata Husairi.
Kasus korupsi ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,8 miliar oleh PT Pelindo yang dikerjakan oleh PT Dok Perkapalan Surabaya.
Namun, menurut hasil penyidikan, ditemukan realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.
Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan. '
Baca juga: Angkot Kebut-kebutan hingga Terbalik di Medan, Sopir dan Penumpang Luka
Ditetapkan Tersangka
HAP selaku Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018- 2021 dan BS selaku Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya periode 2017–2021 resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumatera Utara.
Keduanya telah ditahan pada Kamis, (25/9), dalam kasus korupsi pengadaan dua unit kapal tunda dengan kapasitas 2x1.800 HP Cabang Dumai di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan tahun 2018-2021.
"Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung sejak Kamis (25/9/2025) hingga Selasa (14/10/2025)," ujar Husairi.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Keduanya akan ditahan selama 20 hari kedepan setelah ditemukan dua alat bukti oleh penyidik," lanjut Husairi. (cr17/Tribun-Medan.com)
| TERBONGKAR Dugaan Korupsi PT Inalum, Penyidik Kejati Sumut Geledah Ruangan Direktur Keuangan |
|
|---|
| Korupsi Smartboard di Tebing Tinggi, Kejati Sumut Geledah Kantor Rekanan di Jakarta |
|
|---|
| Daftar Nama 15 Pejabat Kepala Kejaksaan di Sumut Dilantik, Termasuk Wakajati, 5 Asisten di Kejatisu |
|
|---|
| Profil Ashari Tambunan, Anggota DPR RI Eks Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejatisu Kasus Aset PTPN I |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/HAP-selaku-Direktur-Teknik-PT-Pelindo-I-periode-2018-2021.jpg)